Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Penipuan oleh Anggota Polres Pemalang Sudah Berlangsung Sejak 2020

Akhmad Safuan
06/1/2025 17:16
Penipuan oleh Anggota Polres Pemalang Sudah Berlangsung Sejak 2020
Kantor Polres Pemalang.(MI/Akhmad Safuan)

KASUS penipuan untuk meloloskan seleksi Polri yang dilakukan anggota Polres Pemalang Briptu WT dengan uang pelicin sebesar Rp900 juta yang harus dikeluarkan korban, Suratno, ternyata sudah dilakukan sejak 2020. Selama ini, kasusnya hanya ditangani secara mediasi dan hingga kini belum rampung.

"Ya dari tahun 2020-2023 dilakukan penyelesaian secara mediasi tetapi buntu, hingga akhirnya korban melaporkan secara resmi pada 4 September 2023 lalu," kata Kepala Polres Pemalang Ajun Komisaris Besar Eko Sunaryo Senin (6/1).

Setelah mendapatkan laporan, lanjut Eko Sunaryo, petugas bertindak hingga memeriksa dan kini kasus pidana telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pemalang untuk dapat disidangkan ke pengadilan. Tersangka Briptu WT kini masih ditahan untuk proses lebih lanjut. "Segera kita seret ke sidang etik kepolisian," tambahnya.

Kasus ini berawal dari adanya pertemuan korban Suratno dengan orang tua Briptu WT sekitar 2020, lanjut Eko Sunaryo. Kemudian dari pertemuan itu ada keinginan korban untuk menjadikan dua anaknya Sutirto dan Muhammad Syukur menjadi anggota polisi. Surano kemudian dihubungkan dengan anggota Polres Pemalang Briptu WT yang berjanji dapat meloloskan seleksi Polri dengan imbalan yang pelicin.

Pada awalnya korban memberikan uang kepada pelaku WT Rp500 juta, ungkap Eko Sunaryo, kemudian tersangka yang berpangkat Briptu kembali minta Rp400 juta dengan alasan untuk memberikan kepada Kepala Polda Jawa Tengah dan Kepala Polres Pemalang. Namun kedua anak korban gagal dalam seleksi perekrutan anggota Polri.

Atas kegagalan itu, menurut korban Suratno,56, yang merupakan pengrajin gerabah di Pemalang meminta agar uangnya kembali karena sebelumnya pelaku berjanji akan mengembalikan uang yang telah diambil jika tidak lolos seleksi Polri.

"Dari situlah terus dilakukan mediasi hingga thun 2023 tetapi buntu, bahkan korban yang telah kehilangan sawah tetap menuntut uangnya kembali," ujarnya.

Sementara itu, korban Suratno mengaku kasus ini sudah dilaporkan cukup lama tetapi tidak kunjung selesai dan pelaku masih tetap aktif sebagai anggota Polri di Polres Pemalang. Bahkan anaknya dipekerjakan sebagai tukang sapu di Polres Pemalang dengan gaji Rp600 ribu per bulan setelah gagal dalam seleksi menjadi anggota polisi. (N-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya