Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Warga Negara Singapura Dihukum 16 Tahun Penjara atas Kasus Pelecehan Seksual di Batam

Hendri Kremer
03/1/2025 19:32
Warga Negara Singapura Dihukum 16 Tahun Penjara atas Kasus Pelecehan Seksual di Batam
ilustrasi(freepik)

 

PENGADILAN Negeri (PN) Batam, Jumat (3/1) menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada terdakwa Azhar, 50, warga negara Singapura, dalam kasus pelecehan seksual terhadap putri tirinya yang masih di bawah umur.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yuanne Margareth, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batam, Iqram Saputra, menyatakan vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang semula meminta hukuman 17 tahun penjara.

"Majelis hakim mempertimbangkan sikap kooperatif terdakwa selama persidangan sebagai hal yang meringankan," katanya.

Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa melakukan kejahatan tersebut secara berulang sejak tahun 2022 terhadap korban yang kini berusia 16 tahun. Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri melaporkan perbuatan pelaku kepada ibunya, yang kemudian melanjutkan laporan ke Polsek Sekupang.

"Perbuatan terdakwa dinilai sangat meresahkan dan telah menimbulkan trauma mendalam bagi korban. Tindakan ini dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari pemaksaan, rayuan, hingga ancaman," ujarnya.

Hasil penyelidikan kepolisian mengungkapkan bahwa terdakwa diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap korban hingga ratusan kali. Majelis hakim dalam pertimbangannya menegaskan tidak ditemukan alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan terdakwa.

Vonis ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Kejaksaan menegaskan akan terus berkomitmen dalam penegakan hukum untuk melindungi anak-anak dari tindak kejahatan serupa. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya