Headline
BANGSA ini punya pengalaman sejarah sangat pahit dan traumatis perihal kekerasan massal, kerusuhan sipil, dan pelanggaran hak asasi manusia
BANGSA ini punya pengalaman sejarah sangat pahit dan traumatis perihal kekerasan massal, kerusuhan sipil, dan pelanggaran hak asasi manusia
PENGADILAN Negeri (PN) Batam, Jumat (3/1) menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada terdakwa Azhar, 50, warga negara Singapura, dalam kasus pelecehan seksual terhadap putri tirinya yang masih di bawah umur.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yuanne Margareth, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batam, Iqram Saputra, menyatakan vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang semula meminta hukuman 17 tahun penjara.
"Majelis hakim mempertimbangkan sikap kooperatif terdakwa selama persidangan sebagai hal yang meringankan," katanya.
Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa melakukan kejahatan tersebut secara berulang sejak tahun 2022 terhadap korban yang kini berusia 16 tahun. Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri melaporkan perbuatan pelaku kepada ibunya, yang kemudian melanjutkan laporan ke Polsek Sekupang.
"Perbuatan terdakwa dinilai sangat meresahkan dan telah menimbulkan trauma mendalam bagi korban. Tindakan ini dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari pemaksaan, rayuan, hingga ancaman," ujarnya.
Hasil penyelidikan kepolisian mengungkapkan bahwa terdakwa diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap korban hingga ratusan kali. Majelis hakim dalam pertimbangannya menegaskan tidak ditemukan alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan terdakwa.
Vonis ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Kejaksaan menegaskan akan terus berkomitmen dalam penegakan hukum untuk melindungi anak-anak dari tindak kejahatan serupa. (H-3)
Produk paling diburu warga adalah beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Komoditas ini dijual Rp58 ribu per 5 kilogram, lebih murah dari Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp65.500.
KECELAKAAN maut truk crane menabrak sejumlah kendaraan terjadi di pertigaan Tiban Center, Batam, pada Sabtu (30/8) sekitar pukul 16.30 WIB.
BP Batam bersama Pemerintah Kota Batam resmi membatalkan pelaksanaan acara "Pesta Rakyat Rangkaian Perayaan HUT ke-80 RI" yang seharusnya digelar pada Sabtu, 30 Agustus 2025.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Kota Batam mencatat sebanyak 9 kasus campak dan 2 kasus rubella hingga Agustus 2025. Seluruh kasus tersebut dilaporkan tidak menimbulkan komplikasi serius.
Koperasi merupakan wadah demokrasi ekonomi sejati yang menempatkan setiap anggota memiliki hak dan tanggung jawab yang setara.
KAPAL Kujang 642 milik Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) IV Batam berhasil mengamankan kapal pembawa solar ilegal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved