Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGADILAN Negeri (PN) Batam, Jumat (3/1) menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada terdakwa Azhar, 50, warga negara Singapura, dalam kasus pelecehan seksual terhadap putri tirinya yang masih di bawah umur.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yuanne Margareth, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batam, Iqram Saputra, menyatakan vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang semula meminta hukuman 17 tahun penjara.
"Majelis hakim mempertimbangkan sikap kooperatif terdakwa selama persidangan sebagai hal yang meringankan," katanya.
Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa melakukan kejahatan tersebut secara berulang sejak tahun 2022 terhadap korban yang kini berusia 16 tahun. Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri melaporkan perbuatan pelaku kepada ibunya, yang kemudian melanjutkan laporan ke Polsek Sekupang.
"Perbuatan terdakwa dinilai sangat meresahkan dan telah menimbulkan trauma mendalam bagi korban. Tindakan ini dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari pemaksaan, rayuan, hingga ancaman," ujarnya.
Hasil penyelidikan kepolisian mengungkapkan bahwa terdakwa diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap korban hingga ratusan kali. Majelis hakim dalam pertimbangannya menegaskan tidak ditemukan alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan terdakwa.
Vonis ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Kejaksaan menegaskan akan terus berkomitmen dalam penegakan hukum untuk melindungi anak-anak dari tindak kejahatan serupa. (H-3)
Kegiatan pemotongan kapal yang dilakukan di area shipyard tersebut berjalan sesuai prosedur dan telah mengantongi perizinan yang diperlukan.
Polisi bongkar sindikat PMI ilegal di Batam. Pelaku gunakan modus ship to ship ke Malaysia dengan keuntungan Rp3 juta per orang. Simak kronologinya.
Batam mencatat pertumbuhan ekonomi sebesar 6,76% secara tahunan (year-on-year) pada 2025. Angka itu menjadikannya sebagai yang tertinggi di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Beras kemasan yang sebelumnya dijual sekitar Rp14.000 hingga Rp15.000 per kg kini mencapai Rp16.000 hingga Rp17.000 per kg.
PUNCAK arus mudik Lebaran 2026 melalui jalur laut dari Batam menuju Belawan, Sumatera Utara, diprediksi terjadi pada keberangkatan kapal tanggal 16 dan 19 Maret 2026.
Batam Prime Travel menghadirkan layanan travel hub di Pelabuhan Batam Center yang menggabungkan penitipan koper dan layanan transportasi bagi wisatawan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved