Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGADILAN Negeri (PN) Batam, Jumat (3/1) menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada terdakwa Azhar, 50, warga negara Singapura, dalam kasus pelecehan seksual terhadap putri tirinya yang masih di bawah umur.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yuanne Margareth, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batam, Iqram Saputra, menyatakan vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang semula meminta hukuman 17 tahun penjara.
"Majelis hakim mempertimbangkan sikap kooperatif terdakwa selama persidangan sebagai hal yang meringankan," katanya.
Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa melakukan kejahatan tersebut secara berulang sejak tahun 2022 terhadap korban yang kini berusia 16 tahun. Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri melaporkan perbuatan pelaku kepada ibunya, yang kemudian melanjutkan laporan ke Polsek Sekupang.
"Perbuatan terdakwa dinilai sangat meresahkan dan telah menimbulkan trauma mendalam bagi korban. Tindakan ini dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari pemaksaan, rayuan, hingga ancaman," ujarnya.
Hasil penyelidikan kepolisian mengungkapkan bahwa terdakwa diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap korban hingga ratusan kali. Majelis hakim dalam pertimbangannya menegaskan tidak ditemukan alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan terdakwa.
Vonis ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Kejaksaan menegaskan akan terus berkomitmen dalam penegakan hukum untuk melindungi anak-anak dari tindak kejahatan serupa. (H-3)
KANTOR Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam resmi mencegah empat warga negara asing (WNA) yang merupakan tersangka dalam kasus kebakaran dan ledakan Kapal Motor (KM) Federal II.
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengimbau masyarakat Batam agar mewaspadai potensi hujan disertai petir yang dapat terjadi pada siang hingga sore hari.
Rekomendasi Ombudsman RI akan diterbitkan apabila dalam tahap resolusi monitoring setiap laporan masyarakat tidak diselesaikan dalam batas waktu yang telah ditetapkan.
Sebuah tongkang bermuatan kosong, TK KPS 1203, dilaporkan lepas kendali dan kandas di perairan Pulau Raja, Batam, setelah dihantam cuaca ekstrem.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Batam mencatat realisasi pajak 2025 mencapai Rp1,86 triliun atau 95,54% dari target Rp1,95 triliun.
KUNJUNGAN wisatawan mancanegara (wisman) ke Kota Batam sepanjang 2025 menunjukkan fluktuasi dari bulan ke bulan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved