Headline
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
POLDA Bali berhasil mengungkap dan menetapkan 10 orang tersangka yang terlibat dalam kasus judi online (judol). Para tersangka bahkan ada yang berstatus pelajar.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan bersama Dir Siber AKBP Ranefli Dian Candra menyampaikan, pengungkapan kasus judol ini berawal dari patroli Siber Ditsiber Polda Bali bersama jajaran dalam kurun waktu 5 minggu terakhir. "Dari patroli siber tersebut, polisi berhasil mengungkap 10 kasus judi online," ujarnya, Rabu (11/12).
Dari 10 kasus judol tersebut Ditsiber Polda Bali beserta jajaran menetapkan 10 tersangka, beserta barang bukti masing-masing. Ditsiber Polda Bali ungkap 4 kasus judol dan menetapkan 4 tersangka, Polresta Denpasar ungkap 1 kasus judol dan menetapkan 1 tersangka, Polres Gianyar ungkap 1 kasus judol menetapkan 1 tersangka, Polres Bangli ungkap 2 kasus Judol dan menetapkan 2 tersangka, Polres Karangasem ungkap 1 kasus Judol dan menetapkan 1 tersangka, Polres Jembrana ungkap 1 kasus Judol dan menetapkan 1 tersangka.
Modus operandi para tersangka rata-rata sama dengan cara endorsment judi online melalui Instagram. Mereka mentransmisikan tautan bermuatan perjudian dengan URL sites.google.com/view/kyb-mantap pada bio di akun instagram bbyayu dengan url https://www.instagram.com/bbyayu_/, dan pada unggahan akun Instagram bbyayu menampilkan watermark kuy 4 D, BANDIT 4 D, dan Yoi 4 D, akun Instgram bbyayu. Melalui aktifitas itu, para pelaku mendapatkan keuntungan mulai Rp500 ribu hingga Rp60 juta.
"Terkait para tersangka yang kebanyakan perempuan remaja dan bahkan ada yang berstatus pelajar dan mahasiswa kami sangat menyesalkan dan kami menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat khususnya para orang tua mari kita awasi sebaik-baiknya agar kita tahu apa yang menjadi aktifitas keseharian anak-anak kita, jangan sampai terjerumus atau terpancing dengan proses cara mencari uang yang gampang dan berakhir bermasalah dengan hukum," ujar Jansen. (N-2)
Menurut data nasional dari PPATK, jumlah pemain judi online di Indonesia telah menembus angka 4 juta orang.
Dalam diskusi 'Strategi Nasional Melawan Kejahatan Finansial', Kepala PPATK mengungkapkan data frekuensi transaksi deposit judol mencapai 15,82 juta transaksi pada Maret 2025.
OJK minta bank blokir 25.912 rekening terafiliasi judi online. Langkah ini bagian dari upaya pemberantasan judol dan penguatan keamanan perbankan.
sekitar 15 ribu warga DKI Jakarta penerima bantuan sosial (bansos) yang terlibat praktik judi online (judol) harus dikenai sanksi tegas diusulkan mendapat sanksi tegas
kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait pemblokiran rekening dormant atau yang tidak aktif digunakan selama tiga bulan telah meresahkan masyarakat.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengaku tidak akan menarik penyaluran bantuan sosial (bansos) pada warga Jakarta yang kedapatan bermain judi online (judol).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved