Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Muncikari Pelaku Prostitusi Online Anak di Kota Batam Ditangkap

Hendri Kremer
11/12/2024 08:27
Muncikari Pelaku Prostitusi Online Anak di Kota Batam Ditangkap
Mucikari Pelaku Prostitusi Online Anak di Kota Batam Ditangkap.(Dok. MI)

DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri telah berhasil membongkar praktik prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur di Kota Batam. Dalam operasi ini, polisi berhasil menangkap 1 orang pelaku berinisial PU yang berperan sebagai muncikari prostitusi online anak.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepri, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat. Pada tanggal 5 Desember 2024, tim Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Kepri yang sedang melakukan patroli siber di media sosial, berhasil menemukan informasi tentang praktik prostitusi online tersebut.

"Salah satu korban yang ditawarkan oleh pelaku masih berusia 17 tahun. Kami langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil menangkap pelaku di Kota Batam," katanya, Selasa (10/12).

Pelaku PU diduga telah melakukan praktik prostitusi online selama 3 tahun dengan menawarkan tarif yang bervariasi. Dari hasil investigasi, diketahui bahwa korban rata-rata adalah mahasiswi, SPG, dan pegawai kantor yang mencari penghasilan tambahan.

Atas perbuatannya, pelaku dapat dikenakan Pasal berlapis terkait tindak pidana perdagangan orang dan eksploitasi seksual anak, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp 200 juta.

Kasus ini menunjukkan perlunya penguatan penegakan hukum dan peningkatan kesadaran masyarakat untuk mencegah tindak kejahatan yang memanfaatkan anak-anak. Pihak berwenang akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan anak.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya