Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Jual Anak di Bawah Umur, Muncikari di Pangkalpinang Ditangkap Polisi

Rendy Ferdiansyah
24/7/2024 14:30
Jual Anak di Bawah Umur, Muncikari di Pangkalpinang Ditangkap Polisi
Ilustrasi penangkapan.(Dok. Freepik)

SEORANG muncikari berinisial RTH (18) diamankan Tim Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Bangka Belitung, Senin (22/7) malam. Perempuan asal Kota Pangkalpinang ini diamankan saat berada disalah satu Hotel yang ada di Kota Pangkalpinang.

"Benar, tadi malam pelaku diamankan oleh Ditreskrimum, terkait kasus tindak pidana perdagangan orang," kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Jojo Sutarjo, Rabu (23/7)

Selain mengamankan seorang mucikari, dikatakan Jojo Tim turut mengamankan dua orang wanita berinisial L (17) dan F (17) yang merupakan warga Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang.

Baca juga : Pengamat: Harus Ada Aturan Jelas untuk Tekan Kasus Prostitusi Online

Jojo juga menambahkan Tim Subdit Renakta turut mengamankan barang bukti diantaranya uang 3 juta rupiah, 2 unit handphone dan 1 buah tas warna hitam serta Bill Hotel.

"Saat dilakukan penangkapan terhadap mucikarinya, Tim juga mengamankan dua wanita diduga korban yang saat itu sedang berada di dalam dua kamar hotel," ujarnya.

Dari pengakuan pelaku, para korban ini dijajakan oleh pelaku kepada pelanggannya melalui media sosial dengan tarif 1,5 juta rupiah. Pelaku kemudian, menjanjikan para korban uang sebesar 800 ribu hingga 1 juta rupiah untuk sekali kencan.

Baca juga : Polda Metro Dalami Jaringan Muncikari Mami Icha

"Modus pelaku ini dengan sengaja merekrut korban untuk melayani pelanggannya. Dari bisnis itu, pelaku mendapatkan keuntungan sebesar 1,2 juta rupiah," ungkapnya.

Usai diamankan, ketiga wanita tersebut langsung dibawa ke Mapolda guna penyidikan lebih lanjut.

Sementara pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 17 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO atau pasal 88 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlidungan anak menjadi Undang-undang.

(Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya