Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
SEORANG muncikari berinisial RTH (18) diamankan Tim Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Bangka Belitung, Senin (22/7) malam. Perempuan asal Kota Pangkalpinang ini diamankan saat berada disalah satu Hotel yang ada di Kota Pangkalpinang.
"Benar, tadi malam pelaku diamankan oleh Ditreskrimum, terkait kasus tindak pidana perdagangan orang," kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Jojo Sutarjo, Rabu (23/7)
Selain mengamankan seorang mucikari, dikatakan Jojo Tim turut mengamankan dua orang wanita berinisial L (17) dan F (17) yang merupakan warga Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang.
Baca juga : Pengamat: Harus Ada Aturan Jelas untuk Tekan Kasus Prostitusi Online
Jojo juga menambahkan Tim Subdit Renakta turut mengamankan barang bukti diantaranya uang 3 juta rupiah, 2 unit handphone dan 1 buah tas warna hitam serta Bill Hotel.
"Saat dilakukan penangkapan terhadap mucikarinya, Tim juga mengamankan dua wanita diduga korban yang saat itu sedang berada di dalam dua kamar hotel," ujarnya.
Dari pengakuan pelaku, para korban ini dijajakan oleh pelaku kepada pelanggannya melalui media sosial dengan tarif 1,5 juta rupiah. Pelaku kemudian, menjanjikan para korban uang sebesar 800 ribu hingga 1 juta rupiah untuk sekali kencan.
Baca juga : Polda Metro Dalami Jaringan Muncikari Mami Icha
"Modus pelaku ini dengan sengaja merekrut korban untuk melayani pelanggannya. Dari bisnis itu, pelaku mendapatkan keuntungan sebesar 1,2 juta rupiah," ungkapnya.
Usai diamankan, ketiga wanita tersebut langsung dibawa ke Mapolda guna penyidikan lebih lanjut.
Sementara pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 17 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO atau pasal 88 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlidungan anak menjadi Undang-undang.
(Z-9)
Kedua pelaku mempekerjakan anak di bawah umur itu untuk menjadi host siaran langsung (live streaming) adegan dewasa.
DUA WNA asal Rusia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Badung karena telah mempekerjakan 15 pekerja seks komersial (PSK) di wilayah Canggu Bali.
DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri telah berhasil membongkar praktik prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur di Kota Batam.
Pengamat sosial Rissalwan Lubis mengungkapkan kasus prostitusi online tidak akan bisa ditangani dengan baik selama belum ada aturan yang jelas terkait masalah tersebut,
Polisi tengah mengkaji jaringan dari pelaku muncikari atau germo tersangka FEA alias Mami Icha, 24, untuk mengetahui tersangka lain.
Pelalu prostitusi di IKN umumnya berasal dari luar daerah, seperti Jawa, Makassar, Balikpapan, dan wilayah lain. Mereka menawarkan jasa melalui media sosial
"PRT jadi pintu masuk. Begitu datang ke Jakarta dimasukan ke tempat yang tidak punya akses keluar masuk, lalu harus melayani para hidung belang. Ini menjadi ruang terselubung prostitusi,"
Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Jalan Tubagus Angke, Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, kembali dijadikan sebagai lokasi praktik prostitusi.
POLISI mengungkap korban prostitusi berkedok terapis pijat di Tanjung Priok, Jakarta Utara berjumlah 30 orang. Dari 30 itu, lima orang korban di antaranya masih di bawah umur.
Tersangka ini menawarkan dan mencarikan pelanggan untuk pelayanan seksual, menjemput serta mengantar korban ke lokasi dan mengambil keuntungan
BADAN Pusat Statistik (BPS) mencatat Provinsi Jawa Barat (Jabar), merupakan daerah dengan lokalisasi prostitusi terbanyak di Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved