Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
SEORANG muncikari berinisial RTH (18) diamankan Tim Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Bangka Belitung, Senin (22/7) malam. Perempuan asal Kota Pangkalpinang ini diamankan saat berada disalah satu Hotel yang ada di Kota Pangkalpinang.
"Benar, tadi malam pelaku diamankan oleh Ditreskrimum, terkait kasus tindak pidana perdagangan orang," kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Jojo Sutarjo, Rabu (23/7)
Selain mengamankan seorang mucikari, dikatakan Jojo Tim turut mengamankan dua orang wanita berinisial L (17) dan F (17) yang merupakan warga Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang.
Baca juga : Pengamat: Harus Ada Aturan Jelas untuk Tekan Kasus Prostitusi Online
Jojo juga menambahkan Tim Subdit Renakta turut mengamankan barang bukti diantaranya uang 3 juta rupiah, 2 unit handphone dan 1 buah tas warna hitam serta Bill Hotel.
"Saat dilakukan penangkapan terhadap mucikarinya, Tim juga mengamankan dua wanita diduga korban yang saat itu sedang berada di dalam dua kamar hotel," ujarnya.
Dari pengakuan pelaku, para korban ini dijajakan oleh pelaku kepada pelanggannya melalui media sosial dengan tarif 1,5 juta rupiah. Pelaku kemudian, menjanjikan para korban uang sebesar 800 ribu hingga 1 juta rupiah untuk sekali kencan.
Baca juga : Polda Metro Dalami Jaringan Muncikari Mami Icha
"Modus pelaku ini dengan sengaja merekrut korban untuk melayani pelanggannya. Dari bisnis itu, pelaku mendapatkan keuntungan sebesar 1,2 juta rupiah," ungkapnya.
Usai diamankan, ketiga wanita tersebut langsung dibawa ke Mapolda guna penyidikan lebih lanjut.
Sementara pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 17 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO atau pasal 88 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlidungan anak menjadi Undang-undang.
(Z-9)
MANTAN muncikari artis Robby Abbas mengaku mengonsumi narkoba, karena banyak masalah.
Polisi tengah mengkaji jaringan dari pelaku muncikari atau germo tersangka FEA alias Mami Icha, 24, untuk mengetahui tersangka lain.
Pengamat sosial Rissalwan Lubis mengungkapkan kasus prostitusi online tidak akan bisa ditangani dengan baik selama belum ada aturan yang jelas terkait masalah tersebut,
Kedua pelaku mempekerjakan anak di bawah umur itu untuk menjadi host siaran langsung (live streaming) adegan dewasa.
Oktober lalu, empat aktor porno Prancis didakwa melakukan pemerkosaan untuk pertama kali atas video yang tersedia untuk streaming di situs web Bukkake Prancis.
Data dari kepolisian, selama ini pelaku merupakan target operasi (TO) kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang mempekerjakan wanita sebagai pekerja seks komersial.
BADAN Pusat Statistik (BPS) mencatat Provinsi Jawa Barat (Jabar), merupakan daerah dengan lokalisasi prostitusi terbanyak di Indonesia.
"Jika mereka bisa mengalahkan salah satu klub besar itu, saya akan mengirimkan satu bus penuh pelacur ke ruang ganti."
Polisi mengamankan 51 orang, dimana dua diantaranya merupakan anak di bawah umur. Hasil penyelidikan, menetapkan empat tersangka yakni R, UT, AJ dan MR.
Untuk layanan prostitusi itu, pelaku memasang tarif sekali kencan sebesar Rp150 ribu, dari tarif tersebut Rp25 ribu untuk kamar dan Rp15 ribu untuk bayar kopi pria hidung belang.
Penangkapan Medlin diawali oleh laporan masyarakat mengenai pergerakan anak-anak perempuan di bawah umur di kediaman tersangka.
Berdasarkan red notice tersebut, Medlin diduga melakukan penipuan investasi dengan modus bitkoin dengan total kerugian mencapai 722 juta USD atau setara dengan Rp10,8 triliun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved