Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Belajar DJ dan Menjadi PSK, Wanita Uganda Ditangkap dan Dideportasi

Arnoldus Dhae
13/10/2024 12:12
Belajar DJ dan Menjadi PSK, Wanita Uganda Ditangkap dan Dideportasi
Seorang wanita WN Uganda dideportasi dari Bali karena menjadi PSK.(MI/Arnoldus Dhae)

SEORANG wanita warga negara (WN) Uganda berinisial DB, 28, ditangkap dan dideportasi oleh Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, karena dilaporkan menjadi PSK dan belajar menjadi DJ (disk jokey).

DJ menjajakan diri menjadi PSK dengan membuka website pijat plus dengan harga yang murah. Kepala Kantor Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita mengatakan, setelah mendapatkan laporan masyarakat atas perilaku DB, petugas melakukan pelacakan untuk mengetahui keberadaan pelaku. Pelaku akhirnya berhasil ditemukan dan langsung diamankan petugas untuk dimintai keterangan. 

Duwita menjelaskan bahwa selama berada di Bali, DB tinggal di sebuah rumah sewa di Kerobokan, Seminyak. Di rumah yang disewanya itu, ia sambil belajar di sekolah DJ. Namun, dalam proses pemeriksaan, ia juga mengaku terlibat dalam kegiatan prostitusi online sejak Februari 2024, yang kemudian menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. 

Dalam melakukan aksinya sebagai PSK di Bali, ia menggunakan sebuah situs sebagai sarana untuk menjajakan dirinya. "Atas kegiatannya tersebut DB diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai beserta sejumlah uang kertas dalam pecahan rupiah dan dolar Amerika Serikat," ujarnya, Minggu (13/10). 

DB melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam ketentuan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.

DB pertama kali mengunjungi Indonesia pada 2019 dan ia datang kembali pada awal 2024, dengan menggunakan visa ITAS investor yang berlaku hingga 19 Januari 2025. Bertindak sebagai penjamin atas izin tinggal DB adalah PT BTI, sebuah perusahaan pialang yang berbasis di Tangerang. Pada kedatangannya yang terakhir ia merasa suka dengan lingkungan di Bali dan berpikir untuk tinggal selama mungkin dan mencari uang di Bali.

Dudy menerangkan setelah DB didetensi selama 23 hari di Rudenim Denpasar dan jajarannya berupaya ekstra dalam mengupayakan pendeportasiannya, akhirnya DB dapat dideportasi ke negaranya. DB telah dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan tujuan akhir Entebbe International Airport dengan dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar. Selain dideportasi, DB juga telah diusulkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
   
Kakanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat pengawasan terhadap warga negara asing di Bali.

"Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Bali, khususnya dalam kaitannya dengan aktivitas warga negara asing. Setiap pelanggaran yang mengancam keamanan atau ketertiban umum akan kami tindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Pramella.

Kanwil Kemenkumham Bali akan terus melakukan operasi pengawasan secara rutin, bekerja sama dengan pihak- pihak terkait, untuk mencegah pelanggaran keimigrasian, terutama yang terkait dengan kasus-kasus sensitif seperti prostitusi.

"Sesuai dengan ketentuan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat diberlakukan paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang dengan jangka waktu yang sama. Namun, dalam beberapa kasus, penangkalan seumur hidup dapat diterapkan bagi orang asing yang dinilai membahayakan keamanan dan ketertiban umum. Keputusan akhir mengenai hal ini akan diputuskan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi setelah mempertimbangkan keseluruhan kasus secara komprehensif," tutupnya. (OL/J-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya