Headline
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
POLISI mengungkap kasus jaringan prostitusi daring (online) yang melibatkan anak di bawah umur. Tujuh pelaku ditangkap di salah satu apartemen di Kelapa Gading Jakarta Utara pada Sabtu (25/1) malam sekitar pukul 20.30 WIB.
Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra mengatakan tujuh pelaku yakni FA, 17, yang berperan sebagai joki yang menawarkan korban kepada pelanggan, kemudian AP, 20 yang bertugas menjemput pelanggan dari lobi apartemen ke kamar korban.
EF, 15, bertugas menjadi bendahara dan mengumpulkan uang hasil prostitusi dan menyewa tempat. Kemudian LA, 15, bertugas menjemput dan mengantar pelanggan ke kamar korban, HB, 21, berperan sebagai joki yang menawarkan korban melalui aplikasi pesan.
Kemudian AAF, 19, bertugas sebagai joki dan bendahara serta pelaku MA, 15, mengantar pelanggan ke kamar korban.
Kompol Seto menjelaskan jaringan ini beroperasi dengan cara membentuk grup WhatsApp bernama TIKTOK dan FAMILY MART yang beranggotakan sekitar 50 orang.
Para pelaku bertindak sebagai joki yang menawarkan korban kepada pelanggan melalui aplikasi MeChat.
“Setelah terjadi kesepakatan tarif, pelanggan diarahkan ke lokasi yang telah ditentukan. Salah satu pelaku kemudian menjemput dan mengantar pelanggan ke kamar korban,” kata Seto seperti dikutip Antara, Senin (3/2).
Sementara Kanit Reskrim Kapolsek Kelapa Gading, AKP Kiki Tanlim mengatakan dalam penggerebekan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yaitu tujuh unit ponsel berbagai merek, uang tunai Rp550.000, kunci akses kamar apartemen, dan satu dus alat kontrasepsi.
Ia menjelaskan para tersangka dijerat dengan pasal 76 I Jo. pasal 88 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kemudian pasal 2 Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Mereka juga dijerat Pasal 296 KUHP Jo. pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata AKP Kiki.
Kanit Reskrim Kapolsek Kelapa Gading mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap bahaya eksploitasi anak, terutama di era digital.
Ia menjelaskan kasus ini menjadi peringatan serius akan maraknya eksploitasi anak yang memanfaatkan teknologi. Selain itu para orang tua diimbau untuk lebih mengawasi aktivitas daring anak-anak guna mencegah mereka terjerumus ke dalam jaringan kejahatan semacam ini
“Kami akan terus memberantas praktik perdagangan manusia dan eksploitasi anak dan mengajak masyarakat untuk melaporkan segala aktivitas mencurigakan agar anak-anak terlindungi dari kejahatan ini,” kata dia. (Ant/P-5)
POLISI mendalami jaringan prostitusi daring (online) yang melibatkan anak di bawah umur di salah satu apartemen Kelapa Gading, Jakarta Utara.
DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri telah berhasil membongkar praktik prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur di Kota Batam.
Banyak rumah sakit melarang anak-anak di bawah usia 12 tahun untuk masuk ke ruang perawatan. Larangan ini kerap menyulitkan orang tua yang harus menjenguk anggota keluarga yang dirawat
Polri menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus grup Facebook bertema pornografi dan eksploitasi seksual bertajuk ‘Fantasi Sedarah’ dan ‘Suka Duka'.
Dugaan sementara, aktivitas ini telah berlangsung lebih dari sebulan dengan target pasar pengguna aplikasi daring secara nasional.
BINTANG drama Queen of Tears, Kim Soo-hyun, membantah tuduhan yang mengaitkannya dengan mendiang aktris Kim Sae-ron. Kontroversi ini semakin mendalam
ANGGOTA Komisi III DPR RI Dewi Juliani mendesak agar Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja segera dipidana
Keenam pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek Kubutambahan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved