Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Tagih PBB Kedaluwarsa, Pemkot Pematangsiantar Dilaporkan ke Polres

Apul Iskandar 
10/12/2024 17:50
Tagih PBB Kedaluwarsa, Pemkot Pematangsiantar Dilaporkan ke Polres
Kantor Wali Kota Pematangsiantar(MI/Apul Iskandar)

 

NOTARIS Henry Sinaga kembali mengadukan Wali Kota Pematangsiantar kepada Kepolisian Resort (Polres) Pematangsiantar terkait penagihan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang sudah kedaluwarsa lebih dari 5 tahun hingga 29 tahun.

Dia mengatakan penagihan PBB kadaluarsa ini merupakan pelanggaran terhadap Pasal 111 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar No 1 tahun 2024 yang antara lain berbunyi hak untuk melakukan penagihan pajak menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun.

"Saya berharap Kapolres Kota Pematangsiantar berkenan menindaklanjuti pengaduan ini untuk memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat Kota Pematangsiantar yang sudah resah dan keberatan dengan penagihan PBB yang kadaluarsa ini," kata Henry dalam keterangannya, Selasa (10/12/2024).

Henry yang juga seorang akademisi di universitas ternama ini membeberkan penagihan PBB kedaluwarsa ini ditemukan dalam bukti tagihan atas tunggakan PBB yang dikeluarkan oleh Pemkot Pematangsiantar tertanggal 30 Oktober 2024. Penagihan ini mulai dari 2024 sampai dengan tahun 1995 (29 tahun).

"Padahal pada tahun 2023 Inspektorat Daerah Kota Pematangsiantar selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintahan telah merekomendasikan kepada Wali Kota Pematangsiantar untuk memerintahkan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Pematangsiantar untuk melakukan proses/tahapan penghapusan piutang PBB yang sudah kedaluwarsa," kata Henry.

Menanggapi soal pengaduan yang disampaikan Notaris Henry kepada Polres Pematangsiantar, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Pematangsiantar Arri Sembiring berpendapat bahwa hal tersebut merupakan dua hal yang berbeda antara kedaluwarsa pajak dengan penghapusan piutang pajak dengan dasar aturan yang berbeda.

"Itu dua hal yang berbeda antara kedaluwarsa pajak dengan penghapusan piutang pajak. Dasar aturannya juga berbeda," jelasnya.

Penghapusan piutang pajak itu lanjut dia diatur berdasarkan PMK No 952 Th 1983 tentang tata cara penghapusan piutang pajak dan penetapan besarnya penghapusan. "Jadi selama piutang pajak tidak dapat dihapus dalam neraca keuangan maka itu akan terus menjadi aktiva pada laporan keuangan," kata Arri. (N-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya