Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KASUS penembakan siswa SMKN 4 Semarang oleh anggota polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang Aipda Robig Zaenudin, masih menjadi sorotan. Saat ini kasus penembakan siswa SMK di Semarang itu semakin 'panas' terutama karena diduga ada intervensi kepolisian bersama seorang wartawan yang mendatangi keluarga korban Gamma Rizkynata Oktafansy.
"Jadi yang datang sehari setelah pemakaman korban itu, Kepala Polrestabes bersama seorang wartawan, istilahnya kita diminta supaya bikin tanda tangan pernyataan supaya tidak tersebar atau berkembang ke mana-mana dan kita disuruh mengikhlaskan," kata seorang kerabat keluarga korban.
Keluarga korban yang minta dirahasiakan namanya demi keselamatannya itu mengungkapkan permintaan untuk tanda tangan dan diambil pernyataan melalui video tersebut langsung ditolak. Bahkan keluarga juga sangat kecewa ketika polisi menyebut korban anggota gangster, padahal menurut keluarga diketahui almarhum merupakan siswa berprestasi, rajin ibadah, dan sangat baik.
Publik juga menyoroti dan bertanya, siapa wartawan dalam pusaran kasus penembakan terhadap siswa SMKN 4 Semarang tersebut?
Ketika anggota keluarga korban ditunjukkan foto-foto sejumlah wartawan, mereka menunjuk sebuah foto wartawan bertubuh gempal dan diketahui merupakan jurnalis dari media nasional, hingga terbukalah identitas wartawan yang dimaksud.
Keterlibatan wartawan mengintervensi keluarga korban ini, membuat Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang mengecam tindakan wartawan tersebut. Menurut Ketua AJI Semarang Aris Mulyawan perbuatan jurnalis atau wartawan yang berusaha menutupi peristiwa kematian Gamma Rizkynata Oktafansy adalah tindakan serius yang mencederai profesi jurnalis.
"Tindakan tersebut juga jauh dari semangat elemen jurnalisme yakni jurnalis harus menyampaikan kebenaran pada sebuah pemberitaan tanpa adanya kepentingan tertentu," kata Aris Mulyawan Selasa (3/12).
Tidak hanya itu, lanjut Aris Mulyawan, tindakan ikut campur jurnalis dalam kasus itu berpotensi menyalahi UU Pers Nomor 40 tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik yakni dalam Pasal 4 UU Pers jelas disebutkan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi manusia, sehingga untuk menjamin kemerdekaan pers maka pers nasional memiliki hak mencari, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Namun yang terjadi, ungkap Aris Mulyawan, wartawan itu justru ada upaya menghalang-halangi sesama rekan jurnalis untuk meliput kasus tersebut, dengan dalih Kepaka Polrestabes Semarang akan merilis kasus tersebut tetapi selepas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Di dalam Pasal 18 UU Pers, ujar Aris Mulyawan, sudah sangat jelas tertulis setiap orang yang dengan sengaja menghambat kerja pers secara melawan hukum dapat dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta. "Mirisnya, potensi pelanggaran ini malah dilakukan oleh wartawan itu sendiri," tambahnya.
Menurut Aris Mulyawan, yang dilakukan oknum wartawan itu tidak sesuai dengan kode etik dalam meliput, yakni tidak menyembunyikan informasi penting yang berkaitan dengan kepentingan publik dan memberikan tempat bagi pihak yang tidak memiliki kemampuan dan kesempatan untuk menyuarakan pendapat mereka.
"Jurnalis tidak memanfaatkan posisi dan informasi yang dimilikinya untuk mencari keuntungan pribadi, sehingga sikap dari wartawan itu sangat jauh dari tanggung jawabnya sebagai seorang wartawan," tambahnya.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi wajah jurnalisme di Semarang, sehingga ditekankan agar jurnalis memiliki prinsip keberpihakan kepada publik, kebenaran, dan keadilan, karena tugas jurnalis juga sudah diikat dalam UU Pers dan Kode Etik sehingga jurnalis diminta supaya menaati rambu-rambu tersebut.
"Wartawan bukan Humas Polri," tegasnya. (Z-9)
MABES Polri membuka peluang bakal memeriksa Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar atas kasus penembakan oleh anggota Aipda Robig Zaenudin terhadap siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata
"Kebijakan pimpinan soal evaluasi kepemilikan senjata api bagi anggota polisi, kami tinggal menunggu informasi lanjutan bagian mana yang akan dievaluasi,"
Pemred CNN Indonesia, Titin Rosmasari, mengonfirmasi kebenaran kabar soal wartawannya DS sebagai sosok yang disebut dalam kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang.
Orang tua Gamma Rizkynata Oktafandy, yang meninggal ditembak anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang Aipda Robig Zaenudin, mendesak kasus tersebut segera dituntaskan.
Keluarga korban penembakan Gamma Rizkynata Oktafandy meminta Polda Jawa Tengah tidak mengabulkan pengajuan banding Aipda Robig Zaenudin, karena sangat mencederai rasa keadilan.
MUNCUL dugaan gagalnya upaya rekayasa dalam kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang Aipda Robig Zaenudin.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved