Headline
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
KEPOLISIAN Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar mengungkap jaringan judi online (judol) yang telah beroperasi selama lebih dari satu tahun.
Para tersangka melakukan kejahatannya dengan berpindah tempat dari berbagai daerah di Indonesia. Polisi pun menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tersebut.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Mokhammad Ngajib, dalam keterangannya di halaman Mapolrestabes Makassar menyebutkan pihak Reserse Kriminal Polrestabes Makassar dalam hal ini mengungkapkan empat kasus atau empat tempat kejadian perkara (TKP) tindak pidana judol di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Kasus pertama dengan dua orang tersangka, yaitu RAW dan WAN, ditangkap di sebuah kos-kosan di Jalan Letjen Hertasning, Kecamatan Rappocini, Makassar, Sabtu (16/11). "Kedua tersangka sudah bermain judol higs domino island selama satu tahu, di Makassar tujuh bulan dan tiga bulan di tempat lain, yaitu di Bali. Tersangka ini berpindah-pindah tempat," sebut Ngajib, Senin (18/11).
Modus operandi pelaku judol, yaitu dengan membuat 11 ribu akun judol mengunakan kartru dari operator seluler, serta memiliki aplikasi robot bernama X yang dapat memainkan secara otomatis 20 tab dan 400 akun judol dalam waktu bersamaan.
Sehingga, komplotan ini, telah menghasilkan dana senilai Rp700 juta, yang dari tiap pemainan setiap bulan menghasilkan Rp60 juta.
"Untuk dua tersangka ini, (RAW dan WAR) bermain dengan bandar judol atau penampung yang ada di Kota Padang, Sumatra Barat, sebagai pengepul dan memasarkannya, dan ini sedang dalam pengembangan. Bahkan, ada juga yang sempat berdomisili di Yogyakarta," lanjut Ngajib.
Kemudian, dua TKP lainnya berada di daerah Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Makassar, yang menggunakan akun media sosial dengan pengikut sebanyak 30 ribu. "Pelaku atau tersangkanya berinisia CA, perempuan yang melakukan endorse (dukungan/pengesahan) judol dengan menjual chips alias koin seharga Rp55 ribu per 1 billion," ungkap Ngajib.
Lalu, chip dijual ke tersangka sebesar Rp50 ribu per 1 billion, saat ada pembelian dan terungkap di sebuah kios di Jalan Metro Tanjung Bunga Makassar yang menjadi TKP kedua, yaitu KH, 40, dan AI, 20, selaku penjual dan pembeli. Serta dari lokasi keempat, permainan judol dengan aplikasi kiwi keep dengan tersangka MB, 50.
Dari pengungkapan tindak pidana judol tersebut turut diamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit layar monito, dua unit CPU dengan spesifikasi tinggi, modem, 222 kartu seluler, telepon genggam, dan ATM bank swasta.
"Mereka semua dijerat Pasal 72 ayat (2) joucto Pasal 45 ayat (3) Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. (LN/J-3)
Ada kewajiban pula dari aparat penegak hukum, baik jaksa penuntut umum (JPU), hakim, dan kepolisian untuk memanggil Budi Arie
Narasi yang menyebut dirinya mendapat 50% uang dari hasil perlindungan situs judol merupakan kongkalikong di antara para tersangka, bukan inisiatif atau permintaan dirinya sendiri.
Yusuf mengatakan dalam program Asta Cita Presiden Prabowo cukup jelas, lugas, dan gamblang komitmen pemerintah memberantas judi online.
PPATK Indonesia menyebut perputaran uang judi online (Judol) mencapai Rp283 triliun. Serta, dana deposit pemain sebesar Rp43 triliun hingga kuartal III/2024.
Pelajar dan mahasiswa dinilai sangat rentan terjerat judi online, terlebih berdasarkan data yang dihimpun PPATK, hampir satu juta anak muda terlibat dalam aktivitas terlarang.
Hingga kini total 24 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk 10 orang di antaranya merupakan pegawai Komdigi. Para tersangka sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved