Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Diduga Main Judi Online, Oknum Pegawai Pos Korupsi Dana BLT

Hendri Kremer
17/11/2024 18:13
Diduga Main Judi Online, Oknum Pegawai Pos Korupsi Dana BLT
Pelaku penggelapan dana BLT diduga untuk keperluan judi online.(MI/Hendri Kremer)

SEORANG oknum pegawai PT Pos Indonesia berinisial F, 47, ditangkap Polres Natuna karena diduga mengorupsi dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk berjudi online. Tersangka yang menjabat sebagai kepala kantor PT Pos Indonesia Cabang Pembantu Sedanau ini menggelapkan dana sebesar Rp448,3 juta.

"Tersangka ditangkap di Tanjungpinang pada 13 September 2024 setelah kami menerima laporan masyarakat pada Mei lalu," kata Kabag Operasi Polres Natuna AK Khairul Ketika dihubungi Media Indonesia, Minggu (17/11).

Dia menjelaskan, kasus bermula saat Kementerian Sosial menyalurkan dana bantuan sosial melalui PT Pos Indonesia Tanjungpinang pada 2023. Dari total dana Rp911,4 juta yang diteruskan ke kantor cabang Sedanau, tersangka mengambil Rp448,3 juta untuk kepentingan pribadi, termasuk bermain judi online.

"Dana yang dikorupsi seharusnya disalurkan kepada 409 keluarga penerima manfaat dan bantuan pahlawan ekonomi nusantara (Pena)," jelasnya.

Polisi berhasil menyita barang bukti berupa sisa uang Rp30 juta dalam pecahan Rp100 ribu, dua unit handphone, dan sejumlah dokumen pendukung.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 dan/atau pasal 3 junto pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, plus denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar untuk pasal 2. Sementara pasal 3 mengancam dengan hukuman 1-20 tahun penjara dan denda Rp20 juta hingga Rp1 miliar. (HK/J-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya