Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
KEJAKSAAN Tinggi Sulawesi Selatan, menetapkan Ketua Pokja proyek perpipaan air limbah di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, berinisial EB, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C), tahun anggaran 2020-2021.
Sebelumnya, tim penyidik Kejati Sulsel, sudah menetapkan dua orang lainnya dalam kasus yang sama, yaitu Direktur Cabang PT Karaga Indonusa Pratama (KIP) berinisial JRJ dan Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) Perpipaan air limbah Paket C berinisial SD.
Asisten Tindak Pidana Khusus Jabal Nur menjelaskan, usai ditetapkan sebagai tersangka, EB langsung ditahan guna mempercepat proses penyelesaian penyidikan. "Dikhawatirkan ada upaya melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti, sehingga langsung dilakukan penahanan. Kita juga sudah menemukan dua alat bukti dalam kasus itu," jelasnya, Rabu (30/10).
Menurut Jabal Nur, modus operandi dan perbuatan tersangka EB, yaitu dengan sengaja, tidak memeriksa atau meneliti keabsahan dan kebenaran dari data pengalaman kerja PT Karaga Indonusa Pratama (KIP), yang punya nilai kontrak sebesar Rp68.788.603.000.
EB saat itu, hanya mensyaratkan referensi pengalaman kerja disertai kontrak yang dapat dibuktikan kebenaran riwayat pengalaman kerja tersebut. Dengan cara membuat undangan klarifikasi No.BP2JK/Pokja-PPW2/F/14 tanggal 17 Januari 2020.
"Perihal klarifikasi kualifikasi peralatan utama, personil manajerial dan harga timpang yang pada pokoknya untuk pengalaman pekerjaan PT KIP disyaratkan hanya membawa referensi pengalaman kerja disertai kontrak yang dapat membuktikan kebenaran riwayat pengalaman kerja tersebut," lanjut Jabal Nur.
Yang disetorkan ternyata pekerjaan pembangunan jaringan pipa air limbah Gatot Subroto dengan pemberi kerja PD Palijaya Jakarta. "Itu yang dijadikan sebagai data pengalaman oleh PT KIP senyatanya sampai pelelangan Paket C3 selesai bahkan sampai penandatangan kontrak paket C3," ungkap Jabal Nur.
Akibat perbuatan tersangka EB dengan menetapkan PT KIP sebagai pemenang lelang Paket C3, menyebabkan pembangunan perpipaan air limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C-3) didapati selisih bobot pengerjaan sebesar 54,20% yang merugikan keuangan negara senilai Rp8.092.041.127
EB pun disebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang RI Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP. (N-2)
KOTA Makassar, Sulawesi Selatan, akan menjadi tuan rumah ajang Sulawesi Bike Week Tahun 2025 yang dipusatkan di Anjungan Pantai Losari, Makassar, pada September 2025 mendatang.
SETELAH menjalani puncak haji di Arafah, sebagian jemaah haji Kloter 6 Embarkasi Ujung Pandang (UPG) Makassar, merayakan momen bersejarah dengan menggelar tradisi unik Mappatoppo.
Tapi karena kejadian itu, salat Jumat sempat terhenti. Ustaz Yahya langsung dievakuasi ke Klinik Bahagia Minasa Upa, yang jaraknya hanya sekitar 100 meter dari masjid.
Hewan kurban yang dikelola berjumlah 98 ekor sapi dan 10 ekor kambing, dengan total 7,9 ton daging yang akan dibagikan pada masyarakat.
USTAZ Yahya Waloni wafat hari ini, Jumat (6/6), pada saat menjadi khatib di Masjid Darul Falah Blok M, Minasa Upa, Makassar Sulawesi Selatan.
Stok hewan kurban di Sulsel sangat mencukupi tahun ini, dengan ketersediaan sapi, kerbau, dan kambing jauh melebihi kebutuhan masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved