Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
RUMPUT laut kering siap ekspor sebanyak 425 ton milik PT Flying Fish Algae (FAA) disegel Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Bitung, lantaran Surat Kelayakan Pengolahan (SKP) kadaluarsa, karena berakhir pada 23 Februari 2024 lalu.
Tidak hanya itu, Kepala Pangkalan PSDKP Bitung, Kurniawan, di Makassar, Sulawesi Selatan, dalam keterangannya, Rabu (24/20), menjelaskan, kegiatan perusahaan juga diberhentikan sementara, padahal akan melakukan espor ke Tiongkok, Selasa (22/10).
"PT FFA merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA) diduga melakukan kegiatan penanganan dan pengolahan rumput laut yang tidak memenuhi dan menerapkan persyaratan kelayakan pengolahan yaitu dokumen Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) habis masa berlaku," jelas Kurniawan, Rabu (23/10).
Pihak Pangkalan PSDKP bahkan melakukan upaya paksaan dan menjatuhkan sanksi administratif terhadap PT FFA. "Selain belum memperpanjang SKP, PT FFA tetap melakukan ekspor, bahkan sebanyak tiga kali. Itu ilegal, tidak diperkenankan. Karenanya, aktivitas ekspor dan kegiatan di PT FFA kami hentikan dahulu,” lanjut Kurniawan.
Bahkan berdasarkan hasil pemeriksaan, terhitung sejak SKP habis masa berlaku PT FFA telah melakukan ekspor sebanyak tiga kali ke Tiongkok, dengan total 102 ton rumput laut kering.
Saat ini, jumlah stok rumput laut di gudang PT FFA mencapai 4.044 karung, dengan berat masing-masing karung berkisar antara 70 hingga 90 kg. Total berat rumput laut yang disegel mencapai 425.520 kg (425 ton) jika ditambahkan dengan ekspor sebelumnya. Dengan harga pasar rumput laut sekitar Rp12.617 per kilogram, nilai total rumput laut yang disegel mencapai Rp5.368.785.840.
Pengawas Perikanan Ahli Madya Ditjen PSDKP, Heryati Setyaningsih, menjelaskan, pelaksanaan pengawasan pengolahan bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha perikanan.
Hal ini dilakukan dengan menerapkan standar kelayakan pengolahan serta sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan. "Dengan sanksi administratif ini, kami ingin memberikan pesan kepada pelaku usaha lainnya, baik di bidang penangkapan, budidaya, maupun pengolahan, untuk mematuhi persyaratan dan kewajiban perizinan usaha mereka," tutup Heryati. (N-2)
KEMACETAN terjadi di sejumlah ruas jalan di Kota Makassar, Selasa (31/3). Antrean kendaraan yang mengular itu akibat kabar BBM Naik 1 April 2026 sehingga masyarakat membelinya di SPBU
Anto, 40 melaporkan istrinya sendiri, berinisial MT, 38, beserta mertuanya atas dugaan penjualan empat anak, terdiri dari tiga anak kandung mereka dan satu keponakan.
Ratusan jemaah Tarekat Naqsyabandiyah memadati lokasi tersebut untuk menunaikan salat Ied atau salat Idul Fitri 1 Syawal 1447 Hijriah
Pelindo Regional 4 Makassar mencatat lonjakan arus mudik Lebaran 2026 sejak H-15 hingga H-5. Data terbaru menunjukkan total 308.473 pemudik telah melakukan perjalanan melalui 20 cabang
DINAS Kesehatan Sulawesi Selatan mencatat adanya ancaman serius penyebaran penyakit campak di Kota Makassar sepanjang tahun 2026. Sebanyak 187 kasus suspek dilaporkan.
Sebanyak 200 warga peserta mudik gratis akan diberangkatkan Minggu (15/3) dari Pelabuhan Makassar menuju Surabaya, menggunakan KM Labobar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved