Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Surat Kelayakan Kadaluarsa, 425 Ton Rumput Laut Kering Siap Ekspor Disegel

 Lina Herlina
23/10/2024 16:12
Surat Kelayakan Kadaluarsa, 425 Ton Rumput Laut Kering Siap Ekspor Disegel
Sebanyak 425 ton rumput laut kering milik PT Flying Fish Algae (FAA) disegel PSDKP Bitung, lantaran Surat Kelayakan Pengolahan (SKP) kadaluarsa.(MI/Lina Herlina)

 

RUMPUT laut kering siap ekspor sebanyak 425 ton milik PT Flying Fish Algae (FAA) disegel Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Bitung, lantaran Surat Kelayakan Pengolahan (SKP) kadaluarsa, karena berakhir pada 23 Februari 2024 lalu.

Tidak hanya itu, Kepala Pangkalan PSDKP Bitung, Kurniawan, di Makassar, Sulawesi Selatan, dalam keterangannya, Rabu (24/20), menjelaskan, kegiatan perusahaan juga diberhentikan sementara, padahal akan melakukan espor ke Tiongkok, Selasa (22/10).

"PT FFA merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA) diduga melakukan kegiatan penanganan dan pengolahan rumput laut yang tidak memenuhi dan menerapkan persyaratan kelayakan pengolahan yaitu dokumen Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) habis masa berlaku," jelas Kurniawan, Rabu (23/10).

Pihak Pangkalan PSDKP bahkan melakukan upaya paksaan dan menjatuhkan sanksi administratif terhadap PT FFA. "Selain belum memperpanjang SKP, PT FFA tetap melakukan ekspor, bahkan sebanyak tiga kali. Itu ilegal, tidak diperkenankan. Karenanya, aktivitas ekspor dan kegiatan di PT FFA kami hentikan dahulu,” lanjut Kurniawan.

Bahkan berdasarkan hasil pemeriksaan, terhitung sejak SKP habis masa berlaku PT FFA telah melakukan ekspor sebanyak tiga kali ke Tiongkok, dengan total 102 ton rumput laut kering.

Saat ini, jumlah stok rumput laut di gudang PT FFA mencapai 4.044 karung, dengan berat masing-masing karung berkisar antara 70 hingga 90 kg. Total berat rumput laut yang disegel mencapai 425.520 kg (425 ton) jika ditambahkan dengan ekspor sebelumnya. Dengan harga pasar rumput laut sekitar Rp12.617 per kilogram, nilai total rumput laut yang disegel mencapai Rp5.368.785.840.

Pengawas Perikanan Ahli Madya Ditjen PSDKP, Heryati Setyaningsih,  menjelaskan, pelaksanaan pengawasan pengolahan bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha perikanan.

Hal ini dilakukan dengan menerapkan standar kelayakan pengolahan serta sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan. "Dengan sanksi administratif ini, kami ingin memberikan pesan kepada pelaku usaha lainnya, baik di bidang penangkapan, budidaya, maupun pengolahan, untuk mematuhi persyaratan dan kewajiban perizinan usaha mereka," tutup Heryati. (N-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya