Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
DIREKTORAT Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah (Jateng) memusnahkan barang bukti sabu-sabu seberat 31,75 kilogram dan 2.425 butir ekstasi, Rabu (23/10). Barang bukti itu merupakan hasil pengungkapan tiga kasus narkoba jaringan Fredy Pratama dan kartel narkoba Malaysia dengan empat tersangka selama periode Agustus-September 2024.
Pemantauan Media Indonesia di kantor Ditresnarkoba, Polda Jateng, pemusnahan sabu dan ekstasi tersebut dilakukan dengan metode baru menggunakan asam sulfat. Proses itu diawali dengan pencampuran barang bukti sabu dengan larutan asam sulfat dan air biasa dalam 3 buah tong plastik warna biru dan kemudian diaduk menggunakan tongkat kayu hingga larutan berwarna putih bening. Dengan metode baru ini, pemusnahan hanya memakan waktu sekitar setengah jam.
"Campuran larutan itu, kemudian diperiksa oleh Laboratorium Forensik (Labfor) untuk memastikan bahwa zat tersebut tidak lagi positif sebagai narkotika sebelum akhirnya dilakukan disposal," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah Muhammad Anwar Nasir, Rabu (23/10) di kantor Ditresnarkoba, Jl. Tanah Putih Kota Semarang. Proses pemusnahan barang bukti juga dihadiri Bea Cukai, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Lapor Polda Jawa Tengah dan LBH Geram.
Barang bukti dari jaringan Fredy Pratama, ungkap Muhammad Anwar Nasir, berupa sabu yang dikamuflasi menggunakan kemasan teh cina dengan berat 18,7 kilogram. Sedangkan, dari kasus jaringan Malaysia yang diselundupkan melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, didapatkan barang buktinya seberat 12 kilogram.
"Kemudian kasus ketiga hasil penangkapan terhadap menangkap WT di Ngemplak Boyolali dengan barang bukti yang disita berupa sabu seberat 1 kilogram," imbuhnya. Dalam upaya pengungkapan kasus penyelundupan dari Malaysia, kepolisian berkoordinasi dengan interpol untuk memburu tersangka dari negara tetangga itu. (M-1)
BADAN Narkotika Nasional (BNN) RI musnahkan barang bukti hasil tindak pidana narkotika dari sembilan kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 29 orang.
Ibunda mendiang dokter Aulia Risma Lestari mendatangi Kantor Polda Jawa Tengah sekitar pukul 10.30 WIB didampingi kuasa hukum dan Tim Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Penggunaan obat roculax, menurut Misyal Achmad, karena korban alami saraf terjepit selepas jatuh dari selokan hingga dioperasi sebanyak dua kali.
Petugas Bea Cukai dan Polda Jateng berhasil menggagalkan pengiriman sabu yang disembunyikan di dalam kaleng makanan, sebagai barang kiriman pekerja migran Indonesia.
Khusus di wilayah Surakarta, sebanyak 2.000 knalpot brong berhasil diamankan oleh Polresta Surakarta.
POLDA Jawa Tengah (Jateng) telah mengantongi calon tersangka kasus dugaan perundungan mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip).
Polda Jawa Tengah memutuskan menunda pengumuman tersangka dalam kasus dugaan perundungan mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro Semarang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved