Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah (Jateng) memusnahkan barang bukti sabu-sabu seberat 31,75 kilogram dan 2.425 butir ekstasi, Rabu (23/10). Barang bukti itu merupakan hasil pengungkapan tiga kasus narkoba jaringan Fredy Pratama dan kartel narkoba Malaysia dengan empat tersangka selama periode Agustus-September 2024.
Pemantauan Media Indonesia di kantor Ditresnarkoba, Polda Jateng, pemusnahan sabu dan ekstasi tersebut dilakukan dengan metode baru menggunakan asam sulfat. Proses itu diawali dengan pencampuran barang bukti sabu dengan larutan asam sulfat dan air biasa dalam 3 buah tong plastik warna biru dan kemudian diaduk menggunakan tongkat kayu hingga larutan berwarna putih bening. Dengan metode baru ini, pemusnahan hanya memakan waktu sekitar setengah jam.
"Campuran larutan itu, kemudian diperiksa oleh Laboratorium Forensik (Labfor) untuk memastikan bahwa zat tersebut tidak lagi positif sebagai narkotika sebelum akhirnya dilakukan disposal," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah Muhammad Anwar Nasir, Rabu (23/10) di kantor Ditresnarkoba, Jl. Tanah Putih Kota Semarang. Proses pemusnahan barang bukti juga dihadiri Bea Cukai, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Lapor Polda Jawa Tengah dan LBH Geram.
Barang bukti dari jaringan Fredy Pratama, ungkap Muhammad Anwar Nasir, berupa sabu yang dikamuflasi menggunakan kemasan teh cina dengan berat 18,7 kilogram. Sedangkan, dari kasus jaringan Malaysia yang diselundupkan melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, didapatkan barang buktinya seberat 12 kilogram.
"Kemudian kasus ketiga hasil penangkapan terhadap menangkap WT di Ngemplak Boyolali dengan barang bukti yang disita berupa sabu seberat 1 kilogram," imbuhnya. Dalam upaya pengungkapan kasus penyelundupan dari Malaysia, kepolisian berkoordinasi dengan interpol untuk memburu tersangka dari negara tetangga itu. (M-1)
BADAN Narkotika Nasional (BNN) RI musnahkan barang bukti hasil tindak pidana narkotika dari sembilan kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 29 orang.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, pada Selasa (10/3) sekitar pukul 02.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan di dua lokasi berbeda di Kabupaten Boyolali.
Polda Jateng petakan titik lelah di Tol Pejagan-Semarang dan Semarang-Solo pada Mudik 2026. Simak jadwal puncak arus mudik, balik, dan skema one way di sini.
Puncak arus mudik lebaran 2026 diprediksi terjadi dua kali. Mengantisipasi lonjakan masyarakat, Polda Jateng mengimbau masyarakat merencanakan perjalanan
Di tingkat jajaran, narkoba yang telah dimusnahkan mencapai 37,5 kilogram, sedangkan dari Ditresnarkoba Polda Jateng sebanyak 4,93 kilogram.
Selain pengambilan sampel DNA, tim turut mengumpulkan data antemortem korban dari istri korban, RES, yang beralamat di Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar
Polda Jateng menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik penyelundupan komoditas pertanian ilegal yang berpotensi merugikan petani dan membahayakan ketahanan pangan nasional.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved