Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
MASYARAKAT Adat di Kalimantan Selatan (Kalsel) menuntut pemerintahan Presiden Joko Widodo-Maruf Amin menepati janji politik terkait perlindungan serta pemenuhan hak-hak masyarakat adat yang belum terealisasi selama satu dekade berkuasa.
Hal ini ditegaskan Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimantan Selatan, Rubi, Sabtu (12/10). "AMAN melalui Gerakan Rakyat Kawal Masyarakat Adat (GERAK MASA) menagih komitmen dan janji politik pemerintah terkait perlindungan serta pemenuhan hak-hak Masyarakat Adat di Indonesia juga di Kalimantan Selatan," tegasnya.
Tuntutan komitmen juga ditujukan kepada pemerintahan baru Prabowo-Gibran. AMAN Kalsel bersama PD AMAN delapan kabupaten menyampaikan tuntutan terkait perlindungan wilayah adat, pengakuan hak-hak Masyarakat Adat, penyelesaian konflik agraria serta berbagai persoalan lain dihadapi masyarakat adat saat ini.
Baca juga : Alih Fungsi Pegunungan Meratus jadi Taman Nasional Ditentang Masyarakat Adat
"Satu dekade pemerintahan Joko Widodo kami nilai belum sepenuhnya menepati janji politik terhadap Masyarakat Adat. Demikian juga Gubernur dan Bupati di Kalsel belum melaksanakan tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat adat," tuturnya.
Terkait hal ini, Jumat (11/10), AMAN bersama Gerak Masa Kalsel menggelar aksi damai penyampaian tuntutan kepada pemerintah pusat untuk menghentikan berbagai diskriminasi terhadap masyarakat adat dan segera mengesahkan Rancangan Undang-undang Masyarakat Adat di Indonesia. Menuntut Gubernur dan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan mengakui dan melindungi Masyarakat Adat serta menetapkan hutan adat di wilayah Kalsel.
Gerak Masa Kalsel juga menuntut Bupati dan DPRD Kabupaten/Kota untuk segera mengesahkan peraturan daerah atau Surat Keputusan untuk pengakuan, perlindungan Masyarakat Adat dan hutan adat di tingkat kabupaten/kota. Aksi damai dan orasi yang berlangsung di Banjarbaru ini ditandai dengan atraksi/simbolisasi ritual adat sebagai bentuk perdamaian. (Z-9)
PEMERINTAH mulai memproses pembebasan tanah warga dua desa terpencil di Kecamatan Peramasan, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan untuk pembangunan bendungan Riam Kiwa.
PEMERINTAH Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan status siaga darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) seiring semakin meningkatnya titik panas
LEBIH dari 850 ribu hektare lahan di luar kawasan hutan atau Area Penggunaan Lain (APL) di Provinsi Kalimantan Selatan belum belum terdaftar, terpetakan, dan belum tersertifikasi secara resmi.
Angka pernikahan dini di Kalsel jauh di atas rata-rata nasional 18%, sementara angka stunting nasional 19,8%.
BPBD akan segera melakukan koordinasi untuk aksi pembasahan lahan gambut terutama di kawasan prioritas (ring satu) sekitar bandara internasional Syamsudin Noor Banjarbaru
Peserta terbagi dalam 6 kelas balapan yang berbeda, yaitu Junior U-19, Master A, Master B, Master C, Men Elite, dan Women Open.
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyegel lahan milik perusahaan perkebunan sawit PT Sentosa Swadaya Mineral (SSM) di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel)
POLDA Kalimantan Selatan (Kalsel) menerbitkan maklumat larangan membakar lahan bagi masyarakat dan korporasi, guna mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah tersebut.
Koperasi tersebut antara lain di Kota Banjarmasin yaitu Kelurahan Telawang, Basirih, dan Kuin Cerucuk dan satu koperasi dari Kabupaten Banjar, Kelurahan Indra Sari.
KELANGKAAN dan melambungnya harga gas elpiji 3 kg (gas melon) di sejumlah daerah di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali terjadi dalam beberapa waktu terakhir.
Dalam arahannya Muhidin berharap pasangan Lisa-Wartono mampu mengemban amanah dan menjalankan tugas dengan baik, kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kota Banjarbaru.
SEKOLAH Rakyat di Provinsi Kalimantan Selatan segera beroperasi. Sebanyak 225 calon siswa berhasil lolos seleksi sekolah rakyat untuk jenjang SMP dan SMA
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved