Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Satu Dekade Pemerintahan Jokowi Masyarakat Adat Tuntut Pengakuan

Denny Susanto
12/10/2024 08:35
Satu Dekade Pemerintahan Jokowi Masyarakat Adat Tuntut Pengakuan
Aksi damai masyarakat adat Kalsel.(Dok. MI)

MASYARAKAT Adat di Kalimantan Selatan (Kalsel) menuntut pemerintahan Presiden Joko Widodo-Maruf Amin menepati janji politik terkait perlindungan serta pemenuhan hak-hak masyarakat adat yang belum terealisasi selama satu dekade berkuasa.

Hal ini ditegaskan Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimantan Selatan, Rubi, Sabtu (12/10). "AMAN melalui Gerakan Rakyat Kawal Masyarakat Adat (GERAK MASA) menagih komitmen dan janji politik pemerintah terkait perlindungan serta pemenuhan hak-hak Masyarakat Adat di Indonesia juga di Kalimantan Selatan," tegasnya.

Tuntutan komitmen juga ditujukan kepada pemerintahan baru Prabowo-Gibran. AMAN Kalsel bersama PD AMAN delapan kabupaten menyampaikan tuntutan terkait perlindungan wilayah adat, pengakuan hak-hak Masyarakat Adat, penyelesaian konflik agraria serta berbagai persoalan lain dihadapi masyarakat adat saat ini.

Baca juga : Alih Fungsi Pegunungan Meratus jadi Taman Nasional Ditentang Masyarakat Adat

"Satu dekade pemerintahan Joko Widodo kami nilai belum sepenuhnya menepati janji politik terhadap Masyarakat Adat. Demikian juga Gubernur dan Bupati di Kalsel belum melaksanakan tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat adat," tuturnya.

Terkait hal ini, Jumat (11/10), AMAN bersama Gerak Masa Kalsel menggelar aksi damai penyampaian tuntutan kepada pemerintah pusat untuk menghentikan berbagai diskriminasi terhadap masyarakat adat dan segera mengesahkan Rancangan Undang-undang Masyarakat Adat di Indonesia. Menuntut Gubernur dan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan mengakui dan melindungi Masyarakat Adat serta menetapkan hutan adat di wilayah Kalsel.

Gerak Masa Kalsel juga menuntut Bupati dan DPRD Kabupaten/Kota untuk segera mengesahkan peraturan daerah atau Surat Keputusan untuk pengakuan, perlindungan Masyarakat Adat dan hutan adat di tingkat kabupaten/kota. Aksi damai dan orasi yang berlangsung di Banjarbaru ini ditandai dengan atraksi/simbolisasi ritual adat sebagai bentuk perdamaian. (Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya