Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
POLSEK Gamping, Sleman, menangkap ED, 28 tahun yang berprofesi sebagai guru les bidang seni di sebuah sekolah di wilayah tersebut. Pria ini ditangkap setelah dilaporkan telah melakukan pencabulan terhadap 22 anak.
Kapolsek Gamping, Sleman AKP Sandro Dwi Rahardian, Rabu (9/10), menjelaskan untuk menjerat korban, tersangka sering mengundang anak-anak untuk makan bersama atau memasak bersama di kediaman tersangka. "Tidak hanya mengajakl anak-anak memasak dan makan, tetapi tersangka juga menyediakan wifi gratis," kata Sandro.
Melalui kegiatan tersebut, ED kemudian membujuk anak-anak melakukan perbuatan seksual hingga sodomi. Mereka yang menjadi korban, katanya, kebanyakan adalah tetangga tempat tinggal pelaku.
Baca juga : Pencabulan Anak di Cimahi, Orangtua Diminta Cegah Ancaman Kekerasan Seksual terhadap Anak
Pelaku melancarkan rayuan kepada korban sebelum melakukan aksi pencabulan. "Sudah dianggap sangat dekat, lalu dengan tipu muslihat dan bujuk rayu, pelaku dapat melakukan pencabulan," ungkap dia.
Pelaku, jelas Kapolsek, tidak memberikan imbalan yang berupa uang atau barang "Enggak ada imbalan, hanya mungkin sempat diajak jalan-jalan. Jadi kalau imbalan dalam bentuk uang, atau barang enggak ada," ungkap dia.
Hanya anak-anak yang kesemuanya masih di bawah umur ini diajak makan-makan atau mendapatkan password wifi yang dipasang di rumah tersanga. Di rumah tersebut ED tinggal bersama ibunya, namun dalam melakukan perbuatan tersebut ibu pelaku tidak pernah mengetahuinya.
Sandro menambahkan saat melakukan pencabulan, pelaku merekam perbuatannya. Dalam penyelidikan polisi ditemukan sekurangnya 9 file yang berisi perbuatan tersangka saat beraksi terhadap anak-anak. "Sementara tersangka mengaku hanya untuk konsumsi sendiri. Namun demikian, polisi masih melakukan penyelidikan lanjutan," katanya.
Terhadap tersangka, imbuhnya, polisi menjerat dengan undang undang perlindungan anak maupun KUHP yang memberi ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (N-2)
PEGAWAI minimarket berinisial A, 23, di Jatiuwung, Kota Tangerang, melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak laki-laki berusia 11 tahun di toilet minimarket.
Orangtua korban yang kaget mendengar informasi itu langsung membawa perkara ke kantor polisi.
Kasus ini masih terus dilakukan pengembangan serta pendalaman.
POLISI menangkap seorang pegawai minimarket berinisial A, 23, karena diduga melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak laki-laki berusia 11 tahun di toilet minimarket di Tangerang.
Kapolda Babel mendalami kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah Santri di Pondok Pesantren Tahfidz Quran Dusun Pangkalan Batu, Kecamatan Payung Kabupaten Bangka Selatan (Basel).
SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya menangkap seorang purnawirawan TNI lantaran pelaku diduga mencabuli anak kandungnya sendiri berusia 13 tahun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved