Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Guru Les Pelaku Sodomi 22 Anak Bawah Umur Ditangkap

Agus Utantoro
09/10/2024 22:27
Guru Les Pelaku Sodomi 22 Anak Bawah Umur Ditangkap
ED, 28 tahun yang berprofesi sebagai guru les bidang seni ditangkap polisi karena melakukan pencabulan.(MI/Agus Utantoro)

POLSEK Gamping, Sleman, menangkap ED, 28 tahun yang berprofesi sebagai guru les bidang seni di sebuah sekolah di wilayah tersebut. Pria ini ditangkap setelah dilaporkan telah melakukan pencabulan terhadap 22 anak.

Kapolsek Gamping, Sleman AKP Sandro Dwi Rahardian, Rabu (9/10), menjelaskan untuk menjerat korban, tersangka sering mengundang anak-anak untuk makan bersama atau memasak bersama di kediaman tersangka. "Tidak hanya mengajakl anak-anak memasak dan makan, tetapi tersangka juga menyediakan wifi gratis," kata Sandro.

Melalui kegiatan tersebut, ED kemudian membujuk anak-anak melakukan perbuatan seksual hingga sodomi. Mereka yang menjadi korban, katanya, kebanyakan adalah tetangga tempat tinggal pelaku.

Baca juga : Pencabulan Anak di Cimahi, Orangtua Diminta Cegah Ancaman Kekerasan Seksual terhadap Anak

Pelaku melancarkan rayuan kepada korban sebelum melakukan aksi pencabulan. "Sudah dianggap sangat dekat, lalu dengan tipu muslihat dan bujuk rayu, pelaku dapat melakukan pencabulan," ungkap dia.
 
Pelaku, jelas Kapolsek, tidak memberikan imbalan yang berupa uang atau barang "Enggak ada imbalan, hanya mungkin sempat diajak jalan-jalan. Jadi kalau imbalan dalam bentuk uang, atau barang enggak ada," ungkap dia.

Hanya anak-anak yang kesemuanya masih di bawah umur ini diajak makan-makan atau mendapatkan password wifi yang dipasang di rumah tersanga. Di rumah tersebut ED tinggal bersama ibunya, namun dalam melakukan perbuatan tersebut ibu pelaku tidak pernah mengetahuinya.

Sandro menambahkan saat melakukan pencabulan, pelaku merekam perbuatannya. Dalam penyelidikan polisi ditemukan sekurangnya 9 file yang berisi perbuatan tersangka saat beraksi terhadap anak-anak. "Sementara tersangka mengaku hanya untuk konsumsi sendiri. Namun demikian, polisi masih melakukan penyelidikan lanjutan," katanya.

Terhadap tersangka, imbuhnya, polisi menjerat dengan undang undang perlindungan anak maupun KUHP yang memberi ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (N-2)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya