Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
SEORANG guru Bimbingan Konseling (BK) di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 3 Kota Pekalongan berinisial S diduga selama beberapa tahun lakukan pelecehan seksual secara verbal terhadap puluhan siswa. Dugaan itu muncul lantaran sejumlah siswi yang menjadi korban pelecehan seksual secara verbal mulai bersuara atas tindakan yang sudah dilakukan selama bertahun-tahun itu.
Mirisnya, korban pelecehan seksual secara verbal yang dilakukan oleh oknum guru BK berinisial S tersebut mencapai 30 sampai 40 siswi.
Seorang siswi kelas XII, NS, mengaku telah mengalami pelecehan seksual secara verbal saat duduk di bangku kelas XI, yakni tiga kali dipanggil ke ruang guru BK dengan alasan wawancara terkait kesehatan sekolah dan pencegahan kenakalan remaja, di ruangan tertutup dan terkunci itu kemudian ditanya berbagai hal di luar tujuan seperti apakah sudah pernah ciuman, tanya warna celana dalam dan bra ukuran berapa.
Baca juga : Puluhan Siswi SMAN 3 Kota Pekalongan Diduga Mengalami Pelecehan Verbal dari Guru BK
"Bahkan teman saya disuruh buka baju untuk mengetahui bekas apa saja di dalamnya, beberapa siswi juga mengaku pernah diancam oleh guru tersebut untuk tidak melaporkan kejadian tersebut, dengan ancaman informasi pribadi mereka akan disebarluaskan ke guru-guru yang lain," kata NS.
Menanggapi peristiwa pelecehan seksual tersebut, aktivis dari Kota Pekalongan Timothy Ivan Triyono sangat mengecam tindakan tidak terpuji yang dilakukan guru berinisial S itu.
Dirinya kemudian meminta aparat penegak hukum dan pemerintah untuk mengusut tuntas kasus ini.
Baca juga : Heboh Dua Ular Bersarang di Ruang Guru SMA PGRI Maros
“Saya sangat mengecam tindakan tidak terpuji yang dilakukan oleh oknum guru S tersebut. Sudah seharusnya polisi sebagai aparat penegak hukum dan pemerintah baik pemerintah Provinsi Jawa Tengah maupun Pemerintah Kota Pekalongan untuk mengusut tuntas kasus ini. Saya kira surat peringatan (SP-1) saja tidak cukup ya untuk membuat jera oknum guru
tersebut. Kalau bisa terduga pelaku ini secepatnya diproses secara hukum agar para murid bisa kembali fokus belajar,” papar Timothy Ivan dalam keterangan tertulis, Kamis (3/10).
Menurut Timothy, kasus pelecehan seksual secara verbal yang terjadi di SMA N 3 Kota Pekalongan itu menjadi kenyataan pahit dalam dunia pendidikan yang seharusnya menjadi tempat ternyaman dan teraman bagi generasi muda Indonesia untuk belajar dan menyiapkan diri menuju Indonesia Emas 2045.
“Saya rasa peristiwa ini menjadi pil pahit bagi kita ya khususnya dunia pendidikan di Kota Pekalongan. Sekolah ini kan seharusnya menjadi tempat yang nyaman dan aman untuk belajar dan mengembangkan diri. Ini yang baru ketahuan di SMA N 3, kita tidak tahu barang kali
peristiwa serupa pernah terjadi juga di sekolah-sekolah lain. Para pelajar ini kan seharusnya diberikan lingkungan dan pendidikan yang baik guna mempersiapkan diri menuju Indonesia Emas 2045,” tegas Timothy Ivan.
Baca juga : Pendidikan Nasional masih Hadapi Tantangan Literasi dan Numerasi
Timothy Ivan meminta Pemerintah Kota Pekalongan dan sekolah-sekolah mulai berbenah diri untuk memperbaiki sistem pendidikan dan melakukan pembinaan secara berkala terhadap para guru.
Ia juga berharap peristiwa pelecehan seksual tidak terjadi lagi dalam dunia pendidikan.
“Dengan adanya peristiwa ini, saya harap dapat menjadi wake-up call bagi Pemkot Pekalongan dan sekolah-sekolah untuk berbenah diri memperbaiki sistem pendidikan dan terus melakukan pembinaan secara berkala terhadap guru-guru. Semoga saja ini menjadi peristiwa
pelecehan seksual terakhir yang terjadi di kota yang kita cintai ini,” pungkas Timothy. (Z-1)
PEMBENAHAN mutlak diperlukan di sejumlah sektor untuk mendorong efektivitas penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
SEJAK disahkan 9 Mei 2022, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) belum optimal ditegakkan dalam melindungi korban kekerasan seksual.
Seorang perempuan di Korea Selatan didenda Rp38 juta karena menarik celana rekan kerja pria di depan umum. Kasus ini memicu debat soal batas antara lelucon dan pelecehan seksual.
Blake Lively mencabut dua gugatan terhadap Justin Baldoni terkait tekanan emosional dalam sengketa film It Ends With Us.
Pengacara Sean "Diddy" Combs menyoroti unggahan media sosial saksi untuk menggugat kredibilitasnya dalam sidang pelecehan seksual.
Mantan asisten Sean "Diddy" Combs memberikan kesaksian emosional di pengadilan New York, mengungkap pelecehan seksual dan kekerasan yang dialaminya selama delapan tahun bekerja.
Ribuan calon siswa SMA/SMK yang tereliminasi tahap pendaftaran dimulai Sabtu (14/6) in karena tidak melakukan verifikasi akun hingga hingga batas akhir yang ditentukan pada Jumat (13/6).
Collaborative for Academic Social Emotional Learning (CASEL) mulai mendapat perhatian serius di Indonesia.
Sebanyak 73% sekolah di Indonesia berada di area rawan banjir.
Sepuluh orang tewas dalam insiden penembakan di sekolah di kota Graz, Austria.
SALAH satu program prioritas Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) ialah Wajib Belajar 13 Tahun.
TKA berperan sebagai salah satu upaya penjaminan mutu pendidikan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved