Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRES Padang Pariaman bersama warga setempat berhasil menangkap IS, 28, tersangka pembunuhan Nia Kurnia Sari, 18, seorang gadis penjual gorengan di Kabupaten Padang Pariaman, pada Kamis (19/9) sore.
Kabar penangkapan ini menyebar cepat di media sosial, salah satunya melalui akun TikTok A70DON yang menyiarkan langsung momen penangkapan tersebut. Dalam siaran tersebut, akun tersebut menyebutkan bahwa IS ditangkap di sebuah pemukiman warga. "Dia bersembunyi di loteng rumah ketika petugas mengejarnya," demikian pernyataan dalam siaran itu.
Baca juga : Pembunuh Gadis Penjual Gorengan Ditangkap, Polisi Endus Pelaku Lain
Saat ini, IS telah diamankan dan dibawa ke Mapolres Padang Pariaman untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan Nia, yang ditemukan tewas terkubur tanpa busana di dekat rumahnya pada Minggu (8/9), setelah dilaporkan hilang selama dua hari.
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir menyebutkan penangkapan dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB, "Kami berhasil mengamankan tersangka berdasarkan identitas dan keterangan saksi-saksi yang kami miliki," ungkap Faisol saat konferensi pers, Kamis (19/09).
Dia menambahkan bahwa penyidikan untuk menetapkan pasal yang akan dikenakan masih berlangsung, serta perkembangan terkait kemungkinan keterlibatan pelaku lain akan segera diumumkan
Baca juga : Bukti IS Bunuh Gadis Penjual Gorengan Dipertanyakan
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, Iptu AA Reggy, menjelaskan bahwa IS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan para saksi. "Kami telah menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan IS," ujarnya pada Senin (16/9).
Barang bukti yang ditemukan berupa tas hitam, pakaian, dan KTP milik tersangka di sekitar lokasi pencarian. Upaya pencarian tersangka memakan waktu lebih dari seminggu dengan bantuan warga setempat, anjing pelacak, serta drone untuk menyisir kawasan hutan di sekitar lokasi.
Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat agar tetap bersabar dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.
Baca juga : Seorang Pria di Jakbar Babak Belur Dihajar Karena Batal Beli Sabu
Penangkapan IS ini diharapkan dapat memberikan titik terang dalam kasus tragis yang menimpa Nia Kurnia Sari, serta membawa keadilan bagi keluarga korban.
Sebelumnya, polisi mengumumkan isi barang bukti penemuan tas diduga milik tersangka. Penyidik dalam kasus ini Ipda Romeo Trie Putra, mengatakan, barang bukti diduga tas milik tersangka tersebut, berisi perlengkapan pribadi tersangka.
Perlengkapan pribadi itu, meliputi baju, handuk, celana, sleeping bag, kneckle besi warna silver, dompet, KTP, parfum, jam tangan dan gunting kuku. "Seluruh barang bukti ini sudah kami amankan, gunanya memperkuat proses penyelidikan," ujarnya. (N-2)
Budi mengatakan, bukti dalam kasus ini mengarah kepada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Yaqut dan Gus Alex. Sehingga, tersangkanya baru dua orang.
Meski begitu, Melissa berharap semua hak kliennya dipenuhi, meski sudah menjadi tersangka. Salah satunya yaitu menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
KPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji setelah gelar perkara.
Agenda pemanggilan ini juga berkaitan dengan penyesuaian regulasi hukum terbaru yang berlaku di Indonesia.
Saham tersebut justru dialihkan kepada anak Kariatun, yakni Jason Kariatun, tanpa persetujuan Andi Uci Abdul Hakim.
Terdapat potensi tekanan terhadap pimpinan KPK yang tidak mampu mereka lawan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved