Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Bukti IS Bunuh Gadis Penjual Gorengan Dipertanyakan

Siti Yona Hukmana
19/9/2024 09:35
Bukti IS Bunuh Gadis Penjual Gorengan Dipertanyakan
lokasi penemuat jenazah gadis penjual gorengan di Pariaman.(MGN)

POLISI menetapkan seorang pria berinisial IS, 26 sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan berinisial NKS. Namun, bukti keterlibatan IS dalam aksi keji itu dipertanyakan. 

"Terus terang, saya penasaran terkait dua alat bukti apa yang polisi miliki untuk menersangkakan IS. Jangan sampai terulang false criminalization sebagaimana dialami oleh Pegi Setiawan, misalnya," kata Psikolog Forensik Reza Indragiri Amriel dalam keterangan tertulis, Kamis (19/9). 

Pegi adalah mantan tersangka kasus dugaan pembunuhan dan pemerkosaan Vina Dewi Arsita, 16 di Cirebon, Jawa Barat. Penetapan tersangka Pegi dinyatakan tidak sah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung.

Baca juga : Polisi Kantongi Identitas Tersangka Pembunuh Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman

Reza mengatakan dalam sistem peradilan pidana, lembaga yang paling sering mendapat sorotan publik adalah kepolisian dan kehakiman. Menurutnya, Kejaksaan acap luput dari perhatian masyarakat. Apalagi otoritas pemasyarakatan atau Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Padahal, ketika terjadi tindak pengulangan pidana oleh mantan terpidana, kita layak bertanya-tanya tentang kemujaraban program pembinaan pemasyarakatan dalam menekan potensi residivisme terpidana," ungkapnya.

Termasuk, saat terjadi residivisme. Reza mempertanyakan program risk assessment oleh Kemenkumham terhadap terpidana. Pasalnya, IS adalah residivis kasus pencabulan dan narkoba.

Baca juga : Ada Luka Memar di Wajah Penjual Gorengan yang Tewas Terkubur di Pariaman

"Andai dia mendapat remisi, lalu dilepas pada waktunya, maka dapat diasumsikan bahwa mengacu risk assessment tingkat kebahayaan terpidana tersebut dinilai rendah, cocok dengan program pembinaan, dan risiko pengulangan pidananya rendah," ujar Reza.

Kemenkumham diminta menjelaskan peristiwa yang terjadi bila diduga IS mengulangi aksi jahatnya. Begitu pula personel Bhabinkamtibmas di Padang Pariaman diminta menjelaskan bentuk pengawasan terhadap mantan narapidana berbahaya tersebut.

Di samping itu, dia mendesak polisi segera menangkap IS. Pria itu masih diburu oleh jajaran kepolisian baik dari Polres Padang Pariaman maupun Polda Sumatra Barat.

Baca juga : Kementerian PPPA Kawal Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman

"Semoga polisi bisa segera meringkus pelaku pembunuhan dan mungkin kekerasan seksual terhadap gadis penjaja gorengan di Padang Pariaman," pungkasnya.

Sebelumnya, gadis penjaja goreng pisang dinyatakan hilang oleh keluarga sejak Jumat malam, 6 September 2024. Korban kemudian ditemukan terkubur tanpa busana pada Minggu, 8 September berjarak 500 meter dari rumahnya di Jorong Pasa Galombang, Nagari Guguak, Kayu Tanam, Padang Pariaman, Sumatra Barat. 

Polisi langsung melakukan penyelidikan. Kemudian, kuat dugaan polisi bahwa pelaku pembunuh NKS adalah IS yang merupakan tetangga kampung korban.

Kabid Humas Polda Sumatra Barat Kombes Dwi Sulistyawan menyebut IS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini berbekal bukti yang ditemukan dan keterangan saksi. Meski tak disebut detail bukti yang dikantongi.

"(Meyakini dia pelakunya) dari bukti dan keterangan saksi," kata Dwi kepada Medcom.id, Selasa, 17 September 2024. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya