Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
UNIVERSITAS Diponegoro (Undip) menyambut positif dukungan Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) yang siap menjadi mediator dalam membantu penyelesaian masalah yang muncul akibat kematian mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).
Itu disampaikan juru bicara Undip dan FK Undip Sugeng Ibrahim. Terkait dengan penyelesaian masalah di Undip, ia memberikan perumpamaan saat negeri ini berperang melawan korupsi.
"KPK berdiri sejak Desember 2003 atau 11 tahun lalu, tetapi sayangnya korupsi masih marak terjadi di Indonesia. Apakah KPK-nya yang dibubarkan? Demikian juga dengan praktik bullying di perguruan tinggi kita, apakah universitas negeri harus dibubarkan juga? Hal yang sama dengan mantan Sesditjen Farmalkes (Kefarmasian dan Alat Kesehatan) Kemenkes yang diperiksa KPK saat ini sebagai saksi terkait dugaan pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan yang merugikan negara Rp3 triliun, apakah Kemenkes juga harus dibubarkan?" kata Sugeng.
Ketua MRPTNI Eduart Wolok mengatakan pihaknya siap menjadi mediator antarinstitusi yang terlibat pada PPDS melalui pendekatan yang menjembatani kepentingan semua pihak, guna menemukan solusi terbaik yang mendukung program pemerintah, dalam pemenuhan jumlah tenaga dokter di tanah air khususnya dokter spesialis. Dalam keterangannya, Eduart meminta agar semua pihak dapat menjaga kemandirian kampus.
Penegasan itu menjadi respons setelah Kementerian Kesehatan memberhentikan program studi Anestesi dan Reanimasi Undip serta penghentian aktivitas klinik Dekan FK Undip, Yan Wisnu Prajoko, di Rumah Sakit Umum Pemerintah Dr Kariadi. Penghentian ini dilakukan karena Kemenkes ingin melakukan investigasi atas kematian dr ARL yang diduga akibat perundungan dan bunuh diri. (Z-2)
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut akan memberikan sanksi untuk penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) pelaku perundungan.
Kuasa hukum keluarga Aulia Risma Lestari, mengatakan bahwa melihat bahwa tuntutan jaksa penuntut umum sangat ringan.
Sidang menampilkan tiga terdakwa yaitu Taufik Eko Nugroho, Sri Maryani, dan Zara Yupita Azra
Salah satu kebijakan penting yang mulai diterapkan adalah pembatasan jam kerja peserta didik maksimal 80 jam per minggu.
RUMAH sakit pendidikan di bawah naungan Kementerian Kesehatan mulai merealisasikan pemberian insentif kepada peserta program pendidikan dokter spesialis (PPDS).
Data tersebut dihimpun melalui jalur pengaduan resmi serta audit internal Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan
Doktor Alim Setiawan Slamet resmi menggantikan Rektor IPB sebelumnya Profesor Arif Satria.
Selain memberangkatkan tim survei yang terdiri dari tiga orang ahli di bidang penanggulangan kedaruratan kebencanaan, maka di kampus juga disiapkan tim gabungan medis, IT, psikolog.
Rektor UICI Prof Asep Saefuddin menegaskan bahwa para cendekiawan memiliki tanggung jawab besar dalam membangun ekonomi berbasis inovasi dan teknologi.
Prof. Farida Patittingi, yang merupakan Wakil Rektor Bidang SDM, Alumni, dan Sistem Informasi Unhas yang ditunjuk oleh Mendikti Ristek untuk mengisi posisi Plh Rektor.
Sebagai Guru Besar sekaligus Rektor UPJ, Prof. Elisabeth Rukmini berkomitmen memperkuat tridharma perguruan tinggi.
Pelantikan di lakukan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) Prof. Ir. Togar Mangihut Simatupang, M.Tech., Ph.D., IPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved