Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PT PLN Unit Pelaksana Proyek Nusa Tenggara 3 (UPP Nusra 3) bekerja sama dengan BPN dan Dinas Pertanian Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, berhasil mengidentifikasi kepemilikan lahan pada lokasi calon lokasi pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) 10 MW di Atadei.
Proses identifikasi kepemilikan lahan dan inventarisasi tegakan itu berlangsung pada 4-7 September 2024 di dua desa, yakni Desa Nubahaeraka dan Desa Atakore.
Team Leader Perizinan dan Pertanahan, PT PLN Persero UPP Nusra 3, Tri Satya Putra Pamungkas, mengatakan, pelaksanaan identifikasi kepemilikan lahan dan Inventarisasi tegakan di lokasi rencana pengembangan PLTP Atadei 10MW, berjalan lancar dan sukses.
Baca juga : BPBD dan SAR Lembata Dikerahkan Mencari Warga Hilang saat Memancing
"Kami bersama BPN dan Dinas Pertanian Kanupaten Lembata, melakukan Identifikasi itu untuk kepemilikan dan Inventarisasi itu untuk tegakan, tanaman dan bangunan. Setelah itu pengumuman hasil melalui kecamatan dan desa, dengan masa sanggah lima hari," ungkap Tri Satya, Selasa (10/9).
Selanjutnya proses inventarisasi tegakan di Desa atakore dengan kekurangan 19 persil akan dilakukan inventarisasi tegakan pada hari Rabu (11/9) mendatang.
Ia menjelaskan, Tim KJPP juga telah melakukan proses survei harga pasar baik tanah maupun tanaman dan bangunan.
Baca juga : Lembata Kehilangan Dokter Ahli Kandungan, Ibu Hamil Terpaksa Dirujuk ke Larantuka
Sementara itu, Camat Atadei Marianus Demoor menjelaskan, pemerintah kecamatan memantau proses identifikasi kepemilikan lahan dan inventarisasi tegakan bersama PLN. Ia mengatakan, warga pemilik lahan, tanaman maupun bangunan proaktif mengikuti proses tersebut dan proses itu berlangsung aman.
Ia berharap warga boleh mengajukan sanggahan pada saat dibukanya masa sanggah yang berlangsung lima hari, pascapengumuman hasil inventarisasi dan hasil identifikasi yang diumumkan oleh pihak kecamatan.
"Masyarakat boleh mengajukan sanggahan dengan membawa serta bukti-bukti kepemilikan tanah, tanaman maupun bangunan," ujar Marianus.
Sebelumnya, pemerintah pusat menugaskan PLN untuk membangun PLTP Atadei sebagai bentuk kebijakan transisi energi ke energi baru terbarukan. Keberadaan PLTP Atadei juga nantinya akan menggantikan Pembangkit Listrik Tenaga Disel (PLTD) sehingga Lembata akan sepenuhnya menggunakan energi hijau untuk penyediaan listrik bagi warga. (PT/J-3).
Pulau Kera seluas 48 hektare berada di wilayah Kabupaten Kupang, tetapi hanya berjarak 5 mil dari Kota Kupang.
TIM Penyidik Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menahan tiga tersangka dalam dua kasus dugaan tindak pidana korupsi dana rehabilitasi sekolah.
Motivasi diberikan kepada para peserta MPLS di sela-sela kunjungannya ke Flores Timur selama dua hari
Benda itu meliputi 40 kilogram artefak hasil ekskavasi yang terbagi menjadi 15 kategori, termasuk perhiasan, alat bantu, keramik, gerabah, serta sisa kerangka dari 3 individu leluhur
Warga yang direlokasi berasal 2.209 keluarga. Mereka akan menempati lahan seluas 130 hektare.
KOMUNITAS Bidara di Mbay, Kabupaten Nagekeo, Flores, NTT, melakukan kegiatan sosialisasi adaptasi dan mitigasi perubahan iklim bagi para pemuda, pelajar, nelayan, petani, mahasiswa.
Untuk percepatan proses, Pemda akan memfasilitasi pertemuan mediasi dengan para pemilik lahan di wellpad AT-1 yang akan dihadiri langsung oleh Bupati dan DPRD Kabupaten Lembata.
PT Medco Power Indonesia (Medco Power) berhasil memulai operasi komersial Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ijen.
MELALUI program tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL), PLN membantu pembangunan dan rehabilitasi rumah ibadah di Ring 1 Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP).
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara akan mengumumkan hasil identifikasi kepemilikan lahan dan inventarisasi tegakan di calon lokasi PLTP 10 MW di Atadei.
Langkah ini ditandai dengan diterbitkannya Keputusan Bupati Manggarai Nomor 366 Tahun 2024 yang ditandatangani Bupati Herybertus Geradus Laju Nabit.
Presiden Jokowi mengatakan Salah satu kendala terbesar dalam menjalankan proyek panas bumi (geothermal) di Tanah Air ialah masalah perizinan yang memakan waktu lima sampai enam tahun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved