Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Bangun PLTP Atadei, PLN Identifikasi Kepemilikan Lahan di Lembata

Alexander P. Taum
10/9/2024 10:33
Bangun PLTP Atadei, PLN Identifikasi Kepemilikan Lahan di Lembata
Petugas PLN(MI/Apul Iskandar)

PT PLN Unit Pelaksana Proyek Nusa Tenggara 3 (UPP Nusra 3) bekerja sama dengan BPN dan Dinas Pertanian Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, berhasil mengidentifikasi kepemilikan lahan pada lokasi calon lokasi pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) 10 MW di Atadei.

Proses identifikasi kepemilikan lahan dan inventarisasi tegakan itu berlangsung pada 4-7 September 2024 di dua desa, yakni Desa Nubahaeraka dan Desa Atakore.

Team Leader Perizinan dan Pertanahan, PT PLN Persero UPP Nusra 3, Tri Satya Putra Pamungkas, mengatakan, pelaksanaan identifikasi kepemilikan lahan dan Inventarisasi tegakan di lokasi rencana pengembangan PLTP Atadei 10MW, berjalan lancar dan sukses.

Baca juga : BPBD dan SAR Lembata Dikerahkan Mencari Warga Hilang saat Memancing

"Kami bersama BPN dan Dinas Pertanian Kanupaten Lembata, melakukan Identifikasi itu untuk kepemilikan dan Inventarisasi itu untuk tegakan, tanaman dan bangunan. Setelah itu pengumuman hasil melalui kecamatan dan desa, dengan masa sanggah lima hari," ungkap Tri Satya, Selasa (10/9).

Selanjutnya proses inventarisasi tegakan di Desa atakore dengan kekurangan 19 persil akan dilakukan inventarisasi tegakan pada hari Rabu (11/9) mendatang.

Ia menjelaskan, Tim KJPP juga telah melakukan proses survei harga pasar baik tanah maupun tanaman dan bangunan.

Baca juga : Lembata Kehilangan Dokter Ahli Kandungan, Ibu Hamil Terpaksa Dirujuk ke Larantuka

Sementara itu, Camat Atadei Marianus Demoor menjelaskan, pemerintah kecamatan memantau proses identifikasi kepemilikan lahan dan inventarisasi tegakan bersama PLN. Ia mengatakan, warga pemilik lahan, tanaman maupun bangunan proaktif mengikuti proses tersebut dan proses itu berlangsung aman.

Ia berharap warga boleh mengajukan sanggahan pada saat dibukanya masa sanggah yang berlangsung lima hari, pascapengumuman hasil inventarisasi dan hasil identifikasi yang diumumkan oleh pihak kecamatan.

"Masyarakat boleh mengajukan sanggahan dengan membawa serta bukti-bukti kepemilikan tanah, tanaman maupun bangunan," ujar Marianus.

Sebelumnya, pemerintah pusat menugaskan PLN untuk membangun PLTP Atadei sebagai bentuk kebijakan transisi energi ke energi baru terbarukan. Keberadaan PLTP Atadei juga nantinya akan menggantikan Pembangkit Listrik Tenaga Disel (PLTD) sehingga Lembata akan sepenuhnya menggunakan energi hijau untuk penyediaan listrik bagi warga. (PT/J-3).



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya