Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kebakaran Gambut Meluas hingga ke 120 Ha dalam Areal Korporasi

Solmi
01/9/2024 21:05
Kebakaran Gambut Meluas hingga ke 120 Ha dalam Areal Korporasi
Tim satgas Kodim 0415 Jambi memadamkan kebakaran hutan dan lahan di Jambi.(MI/Solmi)

KEBAKARAN lahan gambut di Jambi meluas hingga menembus seribu hektare lebih. Lahan yang terbakar itu tersebar di Kabupaten Muarojambi dan Kabupaten Tanjungjabung Barat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Media Indonesia, kebakaran ribuan hektare lahan gambut tidak hanya terjadi di lahan-lahan kosong milik
perorangan, tetapi juga menyambar kawasan hutan lindung gambut dan areal kelola perusahaan perkebunan kelapa sawit.

Berdasarkan pemetaan dari Tim Geografik Information System (GIS) Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi, kebakaran lahan gambut hebat terjadi semenjak 27 Agustus 2024.

Baca juga : Kebakaran Lahan Gambut di Muaro Jambi Masih Sulit Dikendalikan

Kebakaran terluas terjadi di wilayah Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muarojambi yang encakup di tiga wilayah desa, yakni Desa Rantaupanjang, Desa Rondang, dan Desa Londerang.

Sampai hari ini, luas areal gambut yang terbakar mencapai 927 hektare. Sebagian dari lahan yang terbakar merambah ke dalam kawasan Hutan Lindung Gambut Londerang yang pada 2015 dan 2019 terbakar hebat.

Sampai saat ini, Tim Satgas Gabungan Penanggulangan Karhutla di bawah komando Danrem 042 Garuda Putih Brigjen Rachmad, dilaporkan tengah berusaha keras melakukan pemadaman total dan mencegah bara api yang merambat di bawah permukaan gambut tidak menyebar.

Baca juga : Karhutla di Sumsel Merambat Hingga ke Rumah Warga

Kendati diperkuat personel yang terlatih dan dukungan pesawat water bombing, Tim Satgas cukup kesulitan menangani kebakaran gambut yang terbilang cukup luas itu.

Tantangan terbesar, yakni sulitnya sumber air pemadaman dan penetrasi air ke bagian bawah lahan gambut yang berkedalaman satu meter lebih.

Brigjen Rachmad yang dipercaya sebagai Pelaksana Harian Satgas Karhutla Jambi, mengambil inisiatif untuk membasahi areal dengan memompakan air Sungai Batanghari yang berjarak sekitar satu kilometer ke kanal-kanal yang ada di sekitar areal yang terbakar.

Baca juga : Titik Panas Karhutla Sumatra Tembus 446 Titik, Paling Banyak Sumsel

Dibidik Polisi
Berdasarkan analisis citra satelit Sentinel2 oleh Divisi GIS KKI Warsi, terindikasi kebakaran terjadi di areal perkebunan kelapa sawit milik korporasi PT Artha Mulia Mandiri dan PT Sungai Bahar Pasifik. 

Luasan gambut yang terbakar sebanyak 120 hektare, dan bahkan sebagian lokasi kebakaran nyaris menjangkau bentangan pipa gas PT PetroChina Jabung Ltd di wilayah Desa Pematangbuluh, Kecamatan Betara. Kebakaran lahan di dua korporasi tersebut pun dibidik Polda Jambi.

Tim gabungan yang dipimpin Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, bersama Tipidter Satreskrim Polres Tanjab Barat, Dinas Perkebunan Provinsi Jambi, BPN Kabupaten Tanjab Barat, dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanjungjabung Barat, sudah turun melakukan penyelidikan ke lokasi areal PT Artha Mulia Mandiri.

Baca juga : Jawa Timur dan Jambi Waspadai Titik Rawan Kebakaran Hutan

Hal itu dibenarkan Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, AKB Reza Khomeini. Kepada wartawan di Jambi, Reza menyebutkan, setelah pengecekan lokasi, pihaknya akan meminta klarifikasi kepada pihak perusahaan sebagai pengelola lahan yang terbakar.

Secara terpisah, Direktur Perkumpulan Hijau Provinsi Jambi Ferry Irawan, menegaskan, apapun alasannya, jika terjadi kebakaran apalagi di lahan gambut korporasi pemilik konsesi harus bertanggung jawab.

"Itu merupakan tanggung jawab mutlak pemegang izin konsesi, dan harus diproses secara hukum," tegasnya.

Dijelaskan Ferry, berdasarkan Pasal 88 dan 89 UU 32 Tahun 2009, setiap aktivitas usaha, pemegang izin usaha, pengelola, dan pemilik lahan memiliki tanggung jawab mutlak untuk mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan, termasuk kebakaran lahan.

Selain itu, sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 pasal 64 Ayat 1, pemilik maupun pengelola lahan menyatakan kesediaan untuk melakukan tindakan pencegahan termasuk penerapan pusat penanganan krisis pemadaman kebakaran secara dini di lokasi izin usaha. (SL/J-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya