Headline
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Kudus, Jawa Tengah sedang mengusut dugaan korupsi dalam pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) pada 2023 di Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disnakerperinkop-UKM) Kudus. Kejari Kudus telah menggeledah kantor Disnakerperinkop-UKM dan memeriksa enam saksi di kantor tersebut.
Pada penggeledahan di ruang Disnakerperinkop-UKM Kudus, Senin (19/8), sejumlah penyidik Kejari Kudus mengangkut satu boks yang diduga berisi barang bukti seperti dokumen, laptop dan gadget. Penyidik juga membawa Kepala Kepala Disnaker Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati dan lima pejabat lain untuk diperiksa di ruang penyidikan.
Baca juga : Asosiasi Petani Tembakau Merasa Tidak Dilibatkan dalam Penyusunan PP 28/2024
"Guna menyidik kasus dugaan korupsi pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) pada 2023 di Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disnakerperinkop-UKM) Kudus, sudah ada enam saksi kita periksa," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kudus Dwi Kurnianto Selasa (20/8).
Dalam penggeledahan dilakukan tim penyidik, lanjut Dwi Kurnianto, kejaksaan menyita sejumlah barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di proyek pembangunan SIHT Kudus, sedangkan status kasus masih tahap penyidikan dengan memanggil dan memeriksa sejumlah saksi. "Kita belum tetapkan tersangka karena masih mengumpulkan bukti," imbuh Dwi.
Kasus itu sendiri, ungkap Dwi Kurnianto, bermula pada 2023 ketika Dinas Ketenagakerjaan melakukan kegiatan pembangunan SIHT yang salah satunya terdapat pekerjaan pengurukan dengan volume 43.223 meter kubik dengan nilai kontrak Rp9,1 miliar. Namun pada prakteknya tidak dikerjakan langsung oleh perusahaan pemenang lelang tapi disubkontrakkan dengan nilai kontrak sekitar Rp4 miliar.
Baca juga : Perlindungan HAKI Motif Batik Langkah Penting Pelestarian Batik Kudus
Kondisi paling parah, menurut Dwi Kurnianto, oleh pemenang subkontrak pekerjaan dikerjasamakan kembali dengan AK dengan nilai Rp3,1 miliar tanpa sepengetahuan PPK, sehingga dari situ ada selisih pembayaran yang cukup besar akibat terus disunat. Fakta di lapangan menunjukkan pengurukan tidak menggunakan material (kuwari) sesuai dengan surat dukungan.
Pejabat Bupati Kudus Muhammad Hasan Chabibie mengatakan kasus terjadi di Disnakerperinkop-UKM tersebut menjadi perhatian serius dan pelajaran bagi instansi lainnya. Meskipun belum mendapatkan laporan, menurut keterangan kasus tersebut berawal dari adanya pemeriksaan oleh BPK, bahkan dinas telah mengembalikan selisih sisa uang Rp4 miliar.
"Kita hormati proses hukum yang sudah berjalan. Saya akan panggil dinas untuk mengonfirmasi lebih lanjut kasus tersebut," tambahnya.(N-2)
MI/Akhmad Safuan
Wakil Ketua Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI) Heru D Wardhana menjelaskan bahwa rata-rata kandungan nikotin tembakau Indonesia di atas 3-5 persen, bahkan ada pula yang lebih tinggi.
Rekomendasi Batas Maksimal Kadar Tar dan Nikotin saat ini tengah dirancang oleh Tim Penyusun Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (KemenkoPMK)
Proses perumusan kebijakan masih minim transparansi dan partisipasi publik, sehingga memerlukan regulatory impact assessment (RIA) yang komprehensif.
Regulasi yang lebih ketat berpotensi mengubah peta persaingan usaha di sektor industri hasil tembakau.
Regulasi yang harmonis akan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan, memperkuat kepatuhan publik dan dunia usaha terhadap kebijakan pemerintah.
Melalui mekanisme Regulatory Impact Assessment (RIA), para peneliti UNS mendorong adanya pengujian dampak aturan secara berkala untuk memastikan keadilan bagi seluruh sektor.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved