Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Kejari Kudus Usut Dugaan Korupsi di Pembangunan SIHT

Akhmad Safuan  
20/8/2024 15:17
Kejari Kudus Usut Dugaan Korupsi di Pembangunan SIHT
Kejaksaan Negeri Kudus menunjukkan barang bukti disita dari Kantor Dinas Tenaga Kerja Kudus.(MI/Akhmad Safuan)

 

KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Kudus, Jawa Tengah sedang mengusut dugaan korupsi dalam pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) pada 2023 di Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disnakerperinkop-UKM) Kudus. Kejari Kudus telah menggeledah kantor Disnakerperinkop-UKM dan memeriksa enam saksi di kantor tersebut.

Pada penggeledahan di ruang Disnakerperinkop-UKM Kudus, Senin (19/8), sejumlah penyidik Kejari Kudus mengangkut satu boks yang diduga berisi barang bukti seperti dokumen, laptop dan gadget. Penyidik juga membawa Kepala Kepala Disnaker Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati dan lima pejabat lain untuk diperiksa di ruang penyidikan.

Baca juga : Asosiasi Petani Tembakau Merasa Tidak Dilibatkan dalam Penyusunan PP 28/2024

"Guna menyidik kasus dugaan korupsi pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) pada 2023 di Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disnakerperinkop-UKM) Kudus, sudah ada enam saksi kita periksa," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kudus Dwi Kurnianto Selasa (20/8).

Dalam penggeledahan dilakukan tim penyidik, lanjut Dwi Kurnianto, kejaksaan menyita sejumlah barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di proyek pembangunan SIHT Kudus, sedangkan status kasus masih tahap penyidikan dengan memanggil dan memeriksa sejumlah saksi. "Kita belum tetapkan tersangka karena masih mengumpulkan bukti," imbuh Dwi.

Kasus itu sendiri, ungkap Dwi Kurnianto, bermula pada 2023 ketika Dinas Ketenagakerjaan melakukan kegiatan pembangunan SIHT yang salah satunya terdapat pekerjaan pengurukan dengan volume 43.223 meter kubik dengan nilai kontrak Rp9,1 miliar. Namun pada prakteknya tidak dikerjakan langsung oleh perusahaan pemenang lelang tapi disubkontrakkan dengan nilai kontrak sekitar Rp4 miliar.

Baca juga : Perlindungan HAKI Motif Batik Langkah Penting Pelestarian Batik Kudus

Kondisi paling parah, menurut Dwi Kurnianto, oleh pemenang subkontrak  pekerjaan dikerjasamakan kembali dengan AK dengan nilai Rp3,1 miliar tanpa sepengetahuan PPK, sehingga dari situ ada selisih pembayaran yang cukup besar akibat terus disunat. Fakta di lapangan menunjukkan pengurukan tidak menggunakan material (kuwari) sesuai dengan surat dukungan.

Pejabat Bupati Kudus Muhammad Hasan Chabibie mengatakan kasus terjadi di Disnakerperinkop-UKM tersebut menjadi perhatian serius dan pelajaran bagi instansi lainnya. Meskipun belum mendapatkan laporan, menurut keterangan kasus tersebut berawal dari adanya pemeriksaan oleh BPK, bahkan dinas telah mengembalikan selisih sisa uang Rp4 miliar.

"Kita hormati proses hukum yang sudah berjalan. Saya akan panggil dinas untuk mengonfirmasi lebih lanjut kasus tersebut," tambahnya.(N-2)

MI/Akhmad Safuan

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya