Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Polres Klaten Tangkap Pencuri 22 Unit AC di Proyek RSUD Bagas Waras

Djok Sardjono
16/8/2024 20:33
Polres Klaten Tangkap Pencuri 22 Unit AC di Proyek RSUD Bagas Waras
Kapolres AKB Warsono saat memberikan keterangan pers di Aula Satya Haprabu Polres Klaten.(MI/Djoko Sardjono)

SINDIKAT pencuri spesialis proyek pembangunan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bagas Waras Klaten, Jawa Tengah, berhasil ditangkap Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Klaten.

Dua tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan yang ditangkap, yaitu Chayatudin, 54, warga Kota Bekasi, dan Suharyanto, 45, warga Purwodadi. Saat ini, mereka ditahan di Mapolres Klaten. Keduanya ditngkap di Bekasi dan Purwodadi pada 14 Agustus 2024. Dua pelaku lainnya, R dan M, masih dalam pengejaran.

Kapolres Klaten AKB Warsono dalam jumpa pers di Aula Satya Haprabu, Jumat (16/8), menjelaskan sindikat pencuri spesialis proyek pembangunan lintas provinsi itu menyasar di RSUD Bagas Waras Klaten. Mereka berhasil membawa kabur 22 unit pendingin udara (AC) yang ada di ruang rekam medis lantai satu Gedung Poli RSUD Bagas Waras.

Baca juga : Pencurian di Toko Alfamart 787 Klaten, Empat Pelaku Ditangkap

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku masuk ke dalam lokasi pekerjaan pembangunan Gedung Poli RSUD Bagas Waras Klaten, berpura-pura sebagai pekerja proyek dengan menggunakan dua mobil. Hilangnya 22 unit AC di proyek pembangunan di RSUD Bagas Waras diketahui oleh Krisnawan, karyawan proyek, pada 30 Juli 2024 pukul 16.30 WIB. Kemudian, pencurian AC itu dilaporkan ke Polres Klaten.

"Berdasarkan laporan korban, Akhmat Priono, Tim Resmob Satreskrim Polres Klaten langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku, Chayatudin dan Suharyanto," kata Warsono.

Korban pencurian 22 unit AC di proyek Gedung Poli RSUD Bagas Waras Klaten, Akhmat, menyebutkan kerugian yang dialami akibat pencurian tersebut sebesar Rp151,3 juta.

Kasatreskrim AK Yulianus Dica Ariseno Adi, menjelaskan bahwa sindikat pencurian spesial proyek itu sebelumnya juga melakukan pencurian di Jimbaran, Ulu Watu, Surabaya, dan Kebumen.  Barang bukti yang berhasil diamankan dari penadah di Bekasi, yakni 20 unit AC. Selain itu, dari tangan pelaku disita satu unit mobil Daihatsu Luxio dan satu unit mobil Daihatsu Xenia.

"Para pelaku pencurian dengan pemberatan itu dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," kata Kapolres Klaten AKB Warsono. (N-2)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya