Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
CALON petahanan Aditya Mufti Arifin tepis isu dirinya gagal maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Mantan anggota DPR RI itu optimistis dapat kembali maju kembali dalam Pilkada Banjarbaru periode 2024-2029 usai dipastikan mengantongi rekomendasi dua partai, yaitu Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
"Sejauh ini kami sudah mengantongi rekomendasi PPP dan PKB," ungkap Aditya, Selasa (6/8).
Baca juga : PKB Tergiur Gabung KIM Plus di Pilkada Jakarta
Politikus PPP yang juga menjabat Ketua DPW PPP Kalsel ini menanggapi santai isu santer yang menyebut dirinya terancam gagal maju Pilkada Banjarbaru karena belum memiliki tiket pencalonan.
Dirinya juga yakin, dua partai Islam tersebut tetap solid mengusung pencalonannya. Terlebih lagi, sambung Aditya, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin dan PPPtelah sepakat untuk bersinergi pada pilkada mendatang.
Meski demikian Aditya tak menampik mengalirnya dukungan sejumlah partai kepada kandidat lain. Namun baginya, koalisi PPP dan PKB sudah menjadi modal besar dalam pencalonannya di Pilkada 2024 mendatang.
Baca juga : Disebut belum Cukup Umur untuk Maju Pilgub, Begini Respons Kaesang Pangarep
"Dari awal, kami memang tidak menargetkan harus banyak partai. Bagi kami, selama bisa memenuhi syarat pencalonan, itu sudah cukup. Alhamdulillah, PPP dan PKB itu sudah menjadi modal yang besar," ujarnya.
Ketika ditanya kemungkinan PKB berpindah ke pasangan calon lain, Aditya menjawab yakin bahwa PKB akan memegang komitmen untuk tetap mendukunganya.
Apalagi, Aditya telah menerima surat rekomendasi dukungan yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
Diberitakan sebelumnya, DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) resmi mengeluarkan surat keputusan (SK), untuk mengusung pasangan Aditya Mufti Ariffin-H Said Abdullah pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwali) Banjarbaru November 2024 mendatang.
Sekretaris DPW PKB Kalsel, Hormansyah, mengatakan, surat keputusan ini dikeluarkan setelah bakal calon kepala daerah yang mereka usung menjalani berbagai tahapan penjaringan mulai dari pendaftaran sampai Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK). (DY/J-3)
PEMERINTAH mulai memproses pembebasan tanah warga dua desa terpencil di Kecamatan Peramasan, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan untuk pembangunan bendungan Riam Kiwa.
PEMERINTAH Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan status siaga darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) seiring semakin meningkatnya titik panas
LEBIH dari 850 ribu hektare lahan di luar kawasan hutan atau Area Penggunaan Lain (APL) di Provinsi Kalimantan Selatan belum belum terdaftar, terpetakan, dan belum tersertifikasi secara resmi.
Angka pernikahan dini di Kalsel jauh di atas rata-rata nasional 18%, sementara angka stunting nasional 19,8%.
BPBD akan segera melakukan koordinasi untuk aksi pembasahan lahan gambut terutama di kawasan prioritas (ring satu) sekitar bandara internasional Syamsudin Noor Banjarbaru
Peserta terbagi dalam 6 kelas balapan yang berbeda, yaitu Junior U-19, Master A, Master B, Master C, Men Elite, dan Women Open.
KEBAKARAN hutan dan lahan (karhutla) kembali mengancam sejumlah wilayah di Provinsi Kalimantan Selatan.
Dalam arahannya Muhidin berharap pasangan Lisa-Wartono mampu mengemban amanah dan menjalankan tugas dengan baik, kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kota Banjarbaru.
PERISTIWA longsor kembali terjadi di lokasi tambang intan (pendulangan) Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel). Seorang pekerja tambang tewas.
MENTERI UMKM, Maman Abdurrahman menegaskan dirinya siap bertanggung jawab terkait perkara yang menyeret pengusaha UMKM Toko Mama Khas Banjar, Banjarbaru.
Tim Hukum Hanyar meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan calon (Paslon) nomor urut 1 Erna Lisa Halabi-Wartono.
Saat berita ini ditulis, PSU Pilkada Banjarbaru 2024 yang merupakan perintah Mahkamah Konstitusi (MK) masih berjalan pada tahap penghitungan surat suara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved