Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi II DPRD Lembata, Petus Bala Wukak menyatakan menolak turut serta dalam rombongan studi banding pengelolaan geothermal di Kamojang, Jawa Barat.
Kepada Media Indonesia, Selasa (16/7), Bala Wukak mengatakan, meski tiket pulang pergi difasilitasi oleh PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra), penolakan tegas dilakukan guna menghindari tudingan gratifikasi dalam memuluskan rencana eksplorasi geotermal di Lembata.
"Saya ini pejabat daerah dan saya dihubungi oleh protokoler daerah, jadi saya tanyakan siapa yang biayai perjalanan? dijawab PLN maka saya jawab tidak. Karena sebagai pejabat daerah, perjalanan saya sudah diatur dengan nomenklatur yang jelas. Kalau sekwan atau Pemda yang fasilitasi maka saya siap, tapi kalau PLN maka saya duga ini sebagai gratifikasi. Saya ingin berdiri memotret tambang panas bumi secara netral karena panas bumi ini ada di kampung saya sendiri," ujar Bala Wukak.
Baca juga : KPK Buka Peluang Tambah Pasal Gratifikasi di Kasus Korupsi PLTU Bukti Asam PLN
Rencana eksploitasi geothermal di Atadei, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, kini memasuki babak baru. Setelah melakukan sosialisasi bersama Pemda, DPRD serta masyarakat pemilik lahan di Lembata, kini Perusahaan Listrik Negara (PLN), Selasa (16/7/2024), memboyong 24 pihak dari Kabupaten tersebut guna melihat dari dekat proses eksploitasi panas bumi di Kamojang, Jawa Barat. Namun 2 dari 7 anggota DPRD, menolak mengikuti studi banding itu.
Dipimpin Penjabat Bupati Lembata, Paskalis Ola Tapobali, rombongan yang terdiri dari, Sekretariat daerah Kabupaten Lembata, 3 orang, Sekretariat DPRD Kabupaten Lembata, 7 orang, SKPD, Masyarakat dan Pers, 17 orang itu berangkat dari bandara Wunopito kota Lewoleba.
Dijadwalkan, 22 orang tersebut, melakukan studi banding hingga 20 Juli 2024 mendatang di lokasi eksploitasi panas bumi Kamojang, Jawa Barat.
Baca juga : Warga Adat Adang Petugas PLN Ke Lokasi Pengeboran Geothermal
Wilem Waleng, salah satu pemilik lahan lokasi Geothermal panas bumi Atadei, peserta studi banding, kepada Media Indonesia mengatakan, dirinya Sebagai pemilik lahan pingin tau hal positif dan negatip soal dampak eksploitasi panas Bumi di Kamojang.
"Kamojang perlu jadi contoh untuk panas bumi di daerah lain. Yang jelas saya pingin tau soal dampak positif dan negatif saja", ungkap Wilem Waleng.
PLN Kantongi Berbagai Izin
Baca juga : PLN Buka Kerja Sama Pengembangan 9 Wilayah Kerja Panas Bumi
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) saat menggelar rapat Ekspose Pelaksanaan Pengadaan Tanah Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Atadei 2×5 MW, Rabu, 12 Juni 2024 lalu di Ruang Rapat Bupati pembangunan PLTP Atadei 2X5 MW termasuk dalam proyek strategis nasional yang tercantum dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPLT) 2021-2030.
Manager PLN UPP Nusra III, Kasirun, mengatakan Pembangunan PLTP, merupakan potensi energi hijau yang menjadi Energi Baru Terbarukan (EBT) yang dimiliki kabupaten Lembata. PT PLN telah melakukan kajian dan sosialisasi awal rencana pembangunan PLTP di Atadei Kabupaten Lembata.
Kasirun, menjelaskan, Pihak PT PLN (persero) telah mengantongi surat keputusan Menteri ESDM, No. 1894.K/30/MEM/2017 tentang penugasan pengusahaan panas bumi kepada PT PLN (Persero) di wilayah kerja panas bumi di daerah Atadei.
Baca juga : Tegal Proyek Geotermal, 10 Gendang di Pocoleok Tolak Bupati Manggarai
Tak hanya itu, Izin Prinsip Pembangunan PLTP Atadei dari DPMPTSPK Kabupaten Lembata, No.01/5313/IP/PMDN/2020 telah dimiliki. Selanjutnya, Surat Rekomendasi RTRW terhadap pembangunan PLTP Atadei dari Dinas PUPR Kabupaten Lembata No.123/PUPR.650/IV/2021.
PT PLN juga telah memiliki persetujuan kegiatan pemanfaatan ruang yang bersifat strategis nasional dari Kementerian ATR/BPN dengan No.PF.01/417-200/VI/2020. Dengan telaah lokasi wallpad dan access road PLTP Atadei FTP-2 (10 MW) dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XIV Kupang No. S.604/BPKH.XIV-3/2020, serta Surat Izin Lingkungan MenLHK, No.SK.10157/MENLHK-PTK/PDLUK/PLA.4/12/2022.
(Z-9)
Kecelakaan yang melibatkan dua armada bus Transjakarta di jalur layang Koridor 13, ruas Swadarma arah Cipulir, pada Senin (23/2), mengakibatkan 23 penumpang mengalami luka ringan.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, mulai dari proyektil peluru hingga rekaman CCTV guna mengidentifikasi pelaku penembakan di rumah anggota DPRD Jateng.
Kepala Pusat Riset BRIN Mardyanto Wahyu Tryatmoko menilai wacana pilkada tidak langsung lewat DPRD tidak menjamin hilangnya politik uang dan justru berpotensi lebih mahal.
SISTEM pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung yang telah berjalan dua dekade dinilai gagal mewujudkan demokrasi substansial.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Langkah ini bertujuan untuk melakukan studi komparasi guna memperkaya referensi dalam penyusunan regulasi baru.
Penggunaan fasilitas mewah dari pihak swasta merupakan indikasi kuat adanya gratifikasi yang diatur dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
KPK nyatakan Menag Nasaruddin Umar bebas sanksi pidana jet pribadi OSO karena melapor sebelum 30 hari. Simak penjelasan hukum Pasal 12C UU Tipikor di sini.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tengah mendalami laporan dugaan gratifikasi terkait penanganan tenaga kerja asing (TKA) ilegal asal Singapura berinisial TCL.
Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari (RW), diduga menerima aliran dana melalui tiga perusahaan
KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka baru dalam kasus gratifikasi eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan menyita ratusan aset.
KPK memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan gratifikasi korporasi di Kutai Kartanegara yang menjerat Rita Widyasari dan menyita 104 kendaraan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved