Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
BARESKRIM Polri menyerahkan sembilan tersangka pelaku judi daring (online) beserta seluruh barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Semarang, Jawa Tengah. Para tersangka itu ditangkap atas peran mereka membuat rekening dan melakukan transaksi, baik penerimaan, pengumpulan, maupun pengiriman uang hasil judi online melalui laman 1Xbet.
Penyerahan tersangka dilakukan tim penyidik yang dipimpin Kasubnit Unit 3 Subdit I Direktorat TP Cyber Bareskrim Polri Ajun Komisaris Bambang Meiriawan. Selain sembilan pelaku, Bareskrim juga menyerahkan barang bukti berupa 77 rekening beserta seluruh kartu ATM, 1 token, 33 telepon seluler, 3 laptop, dan uang tunai sekitar Rp700 juta.
Bambang mengungkapkan, saat ditangkap, para tersangka beroperasi di tiga wilayah hukum yang berbeda, yaitu Semarang, Jakarta, dan Medan.
Baca juga : Meresahkan, Sara Institute Dorong Polri Usut Mafia Judi Online
"Mereka adalah karyawan yang bertugas membuat rekening untuk memudahkan transaksi judi online. Selain itu, mereka juga berperan melakukan transaksi baik penerimaan, pengumpulan, maupun pengiriman uang hasil judi tersebut," ujar Bambang di Semarang, kemarin.
Mereka menggunakan rekening perbankan dalam negeri untuk seluruh aktivitas ilegal itu. Setiap bulan, omzet yang mereka hasilkan bisa mencapai Rp15 miliar.
Bambang memaparkan, meski aktivitas judi daring dilakukan di Indonesia, server dan operator situs berada di Filipina dan Kamboja. Saat ini, pihaknya sedang melakukan pengejaran terhadap dua DPO yang berperan sebagai bandar di luar negeri.
Baca juga : Penyanyi Cupi Cupita Diperiksa Polri terkait Promosi Judi Online
"Meski server di Filipina dan Kamboja, aktivitas judi mereka dilakukan di Indonesia. Itu bertentangan dengan peraturan hukum kita yang melarang segala bentuk kegiatan perjudian. Kita sudah kirimkan red notice ke Filipina dan Kamboja terkait dua DPO tersebut," tegas Bambang.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Semarang M Rizky Pratama mengatakan para tersangka akan ditahan sembari menunggu pihaknya menyempurnakan rencana dakwaan dalam sidang di pengadilan.
"Kami menerima pelimpahan sembilan tersangka dan barang bukti kasus perjudian online yang diungkap tim penyidik Bareskrim Polri. Para tersangka selanjutnya akan ditahan pihak kejaksaan negeri di LP Kedungpane dan LP Bulu karena ada beberapa tersangka wanita," jelas Rizky.
Ia menyebut para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yang didasarkan pada Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman pidana 5 hingga 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp10 miliar. (AD/BB/AN/Z-11)
Pelaku diketahui memiliki utang yang menumpuk bahkan telah menggadaikan sepeda motor milik istrinya senilai Rp4 juta.
Pernyataan PPATK yang menyebut di tahun 2025 untuk pertama kalinya Indonesia berhasil menekan angka judi online (Judol) dipertanyakan.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan apresiasi kepada GoPay, layanan dompet digital di bawah GoTo Financial dan GoTo Group, atas kontribusinya memerangi judol.
Sepanjang 2025, PPATK menerima 43 juta laporan dari pihak pelapor, meningkat 22,5% dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sebesar 35,6 juta laporan.
Penurunan drastis ini, memiliki dampak sosial yang besar karena secara langsung menyelamatkan jutaan masyarakat dari kerugian finansial akibat perjudian.
Kunci keberhasilan Erwin Erlani lepas dari jerat judol adalah keberanian untuk merelakan kerugian fantastis tersebut.
Pakar hukum pidana Chairul Huda mengatakan bahwa judi daring belum memenuhi syarat untuk dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa.
Bandar judi online melalui situs Ganas 69, Jeju.LOL dan Zigzag, telah sekitar 1 tahun menggelontorkan dana kepada para admin media sosial gangster.
Dalam penggerebekan, polisi juga mendapat barang bukti berupa uang taruhan Rp14 juta, 31 unit sepeda motor yang ditinggal lari pemain dan penonton serta 19 ayam aduan.
Polri masih menggali sosok T, pengendali judi online yang diungkap Benny.
KEPALA BP2MI Benny Rhamdani selesai memberikan klarifikasi terkait sosok T, pengendali judi online di Indonesia.
Bareskrim panggil Kepala BP2MI Benny Rhamdani untuk jelaskan soal sosok pengendali judi online berinisial T pada Senin, 29 Juli 2024, pukul 14.00 WIB.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved