Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pendaftaran PPDB SD Surabaya 2024 Jalur Zonasi Kelurahan Dimulai Hari Ini!

Meilani Teniwut
03/6/2024 21:00
Pendaftaran PPDB SD Surabaya 2024 Jalur Zonasi Kelurahan Dimulai Hari Ini!
PPDB SD Surabaya 2024(MI)

MULAI hari ini, pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) untuk Sekolah Dasar (SD) di Surabaya untuk tahun ajaran 2024 telah resmi dibuka. Fokus utama pendaftaran ini adalah pada jalur zonasi kelurahan dan akan berlangsung hingga 5 Juni 2024 pukul 23.59 WIB. Calon peserta didik dapat mendaftar secara online melalui situs resmi https://sd.ppdbsurabaya.net/pendaftaran.

Metode PPDB jalur zonasi kelurahan merupakan salah satu cara penerimaan siswa baru untuk sekolah negeri di Surabaya, di mana penentuan prioritas didasarkan pada pembagian wilayah atau zona geografis. Di samping jalur zonasi kelurahan, terdapat juga jalur zonasi kecamatan dan kota untuk jenjang SD.

Berikut adalah beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik baru, sesuai informasi dari situs resmi PPDB SD Surabaya 2024:

Baca juga : Borneo FC dan Pupuk Kaltim Bersinergi Cari Bibit Pesepak Bola Muda

1. Warga Kota Surabaya 

Calon peserta didik baru harus merupakan penduduk Surabaya dan beralamat di kota tersebut.

2. Persyaratan Usia

Untuk SD Negeri, calon peserta didik baru harus memiliki usia antara 7 hingga 12 tahun, atau minimal 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. Namun, terdapat pengecualian untuk usia minimal 6 tahun bagi calon peserta didik dengan kecerdasan atau bakat istimewa, dengan syarat tertentu dan rekomendasi dari psikolog profesional.

3. Seleksi Tanpa Tes Akademis

Proses seleksi PPDB hanya didasarkan pada usia calon peserta didik baru. Tes akademis seperti membaca, menulis, dan berhitung tidak diperbolehkan.

Baca juga : Kloter Terakhir Diberangkatkan dari Madinah ke Mekah

4. Dokumen Pendukung

Persyaratan usia harus didukung oleh akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang.

5. Kartu Keluarga (KK)

Kartu Keluarga yang valid diperlukan sebagai dasar pendaftaran dan penerimaan calon peserta didik baru. KK harus diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

6. Surat Keterangan Domisili Khusus (SKDK)

Dalam kondisi khusus seperti bencana alam atau sosial, calon peserta didik baru yang tidak memiliki KK dapat menggunakan SKDK yang diterbitkan oleh RT dan dicatatkan di kantor kelurahan setempat.

Baca juga : 2 Penumpang KA Pasundan Akibat Lemparan Batu di Dekat Stasiun Gubeng Surabaya

Selain itu, terdapat tata cara pendaftaran yang harus diikuti oleh calon peserta didik baru, antara lain:

  • Mengisi NIK peserta calon didik dan tanggal lahir pada situs resmi PPDB Surabaya.
  • Mengisi alamat sesuai dengan Kartu Keluarga.
  • Memilih jalur pendaftaran dan mengklik tombol masuk.

Sekolah-sekolah di Surabaya akan memprioritaskan peserta didik yang memiliki KK atau SKDK dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal mereka. Adapun persyaratan usia dapat dikecualikan untuk sekolah yang memiliki kriteria tertentu, seperti menyelenggarakan pendidikan khusus atau berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

Diharapkan dengan proses PPDB yang transparan dan berbasis online ini, dapat memberikan kesempatan yang adil bagi semua calon peserta didik baru di Surabaya. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya