Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2023. Ini merupakan Opini WTP ke-10 berturut-turut yang diperoleh Pemprov Sumut sejak 2015.
Menurut Penjabat (Pj) Gubernur Sumut, Hassanudin, Opini WTP merupakan sebuah kewajiban bagi pemerintah sebagai bentuk standarisasi laporan keuangan, akuntabilitas, dan kepatuhan pada undang-undang. Dia berharap, ini menjadi budaya bagi Pemprov Sumut dan menjadi motivasi untuk meningkatkan kinerja.
"Ini bukan prestasi, ini merupakan keharusan bagi pemerintah sebagai bentuk tanggung jawab kita mengelola uang rakyat. Saya harap ini menjadi budaya di Pemprov Sumut dan meningkatkan motivasi kerja. " kata Hassanudin, seusai penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Nomor 5, Medan, Senin (27/5).
Baca juga : Di Era Dani Ramdan Kabupaten Bekasi Gagal Pertahankan Opini WTP
Hassanudin juga menegaskan, Opini WTP merupakan hasil kerja keras Pemprov Sumut dalam pengelolaan keuangan daerah. Walau begitu, hal yang lebih penting, menurutnya, adalah kehadiran pemerintah di tengah-tengah masyarakat.
“WTP merupakan hasil kerja keras kita bersama, namun yang lebih penting lagi adalah bagaimana kita bisa meningkatkan kualitas hidup masyarakat, lewat peningkatan kesehatan, pendidikan, lapangan kerja, infrastruktur dan lainnya,” kata Hassanudin.
Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit mengapresiasi capaian Pemprov Sumut yang berhasil meraih WTP ke-10 berturut-turut. Ahmadi mendorong agar Pemprov Sumut mengambil langkah lebih konkret untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Baca juga : Jateng Capaian Persentase Penyelesaian Rekomendasi BPK Terbaik Se-Indonesia
“Tidak hanya fokus WTP, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan rakyat terutama stunting, 18,9% masih lebih rendah dari nasional tetapi perlu dikejar hingga 14%, infrastruktur jalan, tuan rumah PON 2024 dan Pilkada serentak,” kata Ahmadi.
Dia juga berharap Pemprov Sumut segera menyelesaikan rekomendasi BPK RI untuk LPKD 2023. Sampai saat ini pemprov Sumut telah menyelesaikan 81,72% rekomendasi BPK RI, melebihi target nasional yang sebesar 75%.
“Sudah melebihi target nasional 75%, tetapi kita harap segera diselesaikan rekomendasi tersebut agar tidak menjadi beban pada Gubernur selanjutnya,” kata Ahmadi.
Hadir pada penyerahan LHP BPK RI ini Ketua DPRD Sumut Sutarto, Auditor Utama Keuangan Negara BPK RI Slamet Kurniawan, Sekda Pemprov Sumut serta Forkopimda Sumut. Hadir juga anggota dewan DPRD Sumut dan seluruh OPD Pemprov Sumut. (S-1)
Kemeninves sampai Danantara diyakini bisa menjadi jalan keluar terbaik untuk mengelola lahan perkebunan sampai pertambangan ini.
Barita mengatakan upaya hukum ini diharapkan dapat memberikan kejelasan terhadap penyebab bencana di Sumatra.
Pembangunan huntara dilakukan di tiga provinsi terdampak bencana di Sumatra. Rinciannya, sebanyak 16.282 unit huntara dibangun di Aceh, 947 unit di Sumatra Utara, dan 618 unit di Sumatra Barat.
Negara harus memastikan bahwa pencabutan perizinan berusaha di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat.
Suhu udara rata-rata 11 hingga 32 derajat Celcius dengan kelembaban udara 56-99 persen dan angin bertiup dari Selatan hingga Barat dengan kecepatan 3 hingga 7 km per jam.
Merujuk dari terakhir pemerintah, bencana banjir dan longsor akhir November 2025 lalu menyebabkan 208.693 unit rumah di Aceh rusak.
Menurutnya, kepercayaan publik yang sudah terbentuk perlu dijaga agar tidak menurun di tengah dinamika kebijakan dan tantangan pemerintahan.
DPR RI memastikan layanan kesehatan peserta PBI BPJS tetap berjalan selama 3 bulan ke depan meski ada penonaktifan, dengan iuran ditanggung pemerintah.
Mantan Dekan FIKOM IISIP Jakarta itu menilai, upaya meminimalkan perbedaan pandangan menjadi penting di tengah ketidakpastian politik dan ekonomi global.
Penyusunan Perpres dilakukan secara lintas sektor dengan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga terkait, terutama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Menurut Yusril, ketiadaan payung hukum yang komprehensif membuat negara belum optimal dalam merespons ancaman disinformasi secara sistemik.
Langkah ini merupakan keberlanjutan dari upaya legislasi yang telah diinisiasi pada periode sebelumnya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved