Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PEMERINTAH Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, tidak mampu mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bekasi 2022.
Padahal, selama 8 kali berturut-turut Pemkab Bekasi selalu meraih opini WTP. Namun, kali ini wilayah yang berada di ujung timur Jakarta itu harus puas dengan capaian wajar dengan pengecualian (WDP). Realitas ini membuat kinerja Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan kembali disorot.
Dari hasil LHP BPK, penyebab Pemerintahan Kabupaten Bekasi menyandang status WDP, antara lain penyerapan bahan bakar solar di Dinas Lingkungan Hidup diduga mengalami kerugian sekitar Rp12 miliar, pengawasan aset yang tidak maksimal pada Dinas Pendidikan dan DPMD, kemudian pelaksanaan lelang yang tidak maksimal pada Dinas Cipta Karya.
Baca juga: Dewan Tolak Dani Ramdan Kembali Jabat Pj Bupati Bekasi
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Soleman mengaku kecewa atas raihan opini WDP dari BPK. Menurutnya, opini WDP menunjukan buruknya kinerja Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan.
“Setelah 8 kali Kabupaten Bekasi menyandang opini WTP sekarang malah dengan berat hati harus menerima opini WDP, sehingga hal tersebut dinilai sebagai preseden buruk bagi kinerja dan kelalaian dalam kepemimpinan di Pemerintahan Kabupaten Bekasi saat ini,” kata Soleman dalam keterangannya, Jumat (19/5).
Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Bekasi, terang dia, berharap opini WDP yang diraih Pemkab Bekasi harus menjadi pertimbangan Kementerian Dalam Negeri {Kemendagri) terkait jabatan penjabat bupati.
Opini WDP menurutnya menjadi bukti bahwa apa yang dikerjakan Dani Ramdan hanya pencitraan. “Ini yang membuat Fraksi PDI Perjuangan konsisten menolak perpanjangan masa jabatan Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan,” tukas politikus PDIP itu.
Soleman menambahkan opini WDP akan menjadi penilaian bagi masyarakat atas kinerja Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan, yang akan habis masa tugasnya pada 23 Mei mendatang.
Opini WDP atau qualified opinion adalah hasil yang menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa auditor BPK menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha dan arus kas entitas tersebut, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, kecuali untuk dampak hal-hal yang berhubungan dengan yang dikecualikan. (J-2)
Prof Noor mengatakan Baznas memiliki target pengumpulan pada 2022 sebesar Rp26 triliun.
WTP merupakan opini audit yang diterbitkan BPK jika laporan keuangan dianggap memberikan informasi yang bebas dari salah saji material.
Yuan menjelaskan pihaknya meminta kepada Pemprov DKI bisa menyerahkan laporan keuangan tahun anggaran 2018 tepat waktu sesuai kesepakatan sebelumnya yakni pada 15 Maret mendatang.
Pentingnya mempertahankan WTP, lanjut Anies, akan berpengaruh pada Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) pada seluruh jajaran.
Data kerugian uang negara dari kasus Jiwasraya dan Asabri tersebut paling lambat akan tuntas di akhir bulan Februari.
LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemprov DKI Jakarta 2019 tersebut dibacakan langsung oleh Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bahrullah Akbar di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (22/6).
Kerugian klub asal Merseyside itu naik dibandingkan yang mereka bukukan pada musim 2021-22, sebesar 44,7 juta pound sterling.
Laporan pengelolaan program dan keuangan BPJS Kesehatan tahun 2023
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian bagi Pemprov DKI atas Laporan Pertanggungjawaban APBD 2022.
Sebelumnya, BPK RI mengungkap adanya dana sebesar Rp197,55 miliar dari anggaran tahun 2022 Provinsi DKI Jakarta yang tidak tersalurkan kepada pemegang KJP Plus dan KJMU.
Polisi terus menyelidiki kasus dugaan penggelapan dana sebesar Rp6,9 miliar yang melibatkan suami dari artis ternama Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved