Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAHATAN pertambangan tanpa izin (illegal mining), kian menjamur di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Dilansir dari data Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau, di tahun 2022 lalu ada 24 titik dan sekarang bertambah menjadi 74 titik. Parahnya, penambangan itu dilakukan secara terang-terangan bahkan tak jauh dari ruang terbuka publik.
Jumat (17/5), Polres Berau dan Tim Pengamanan PT Berau Coal menindak aktivitas tambang illegal di tepi Jalan HARM Ayoeb, Kecamatan Gunung Tabur.
Polisi menemukan bekas galian tambang lengkap dengan 3 unit alat berat berupa eskavator dan karungan batu bara yang belum terangkut.
Baca juga : Izin Tambang Kutama Mining Indonesia Telah Dicabut Menteri Investasi
Kanit Tipiter Satreskrim Polres Berau Ipda Yoga Fattur Rahman menjelaskan, penindakan ini dilakukan setelah adanya laporan dari pemilik izin konsesi
tambang. Menurutnya, para penambang ilegal nekat menambang di lahan konsesi milik Perusahaan besar, dan sangat menarik perhatian lantaran berhadapan langsung dengan area sepak bola Gunung Tabur.
"Langkah ini dilakukan oleh kami pihak kepolisian atas laporan yang diterima dari pihak Berau Coal, yang melaporkan bahwa adanya indikasi penambangan ilegal,” kata Yoga (18/5).
Baca juga : Jaringan Aktivis Indonesia Minta KESDM Setop Pertambangan Ilegal Batu Bara
Atas laporan tersebut, Satreskrim Polres Berau bersama pihak perusahaan kemudian mendatangi lokasi. Saat tiba, hanya ditemukan alat berat dan bekas aktivitas pertambangan.
“Dan sama-sama kita lihat memang adanya bekas dari indikasi pertambangan ilegal, cuman kalau untuk pelaksanaannya kebetulan orangnya sudah tidak ada lagi,” tambahnya.
Polres Berau pun akan menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan pengembangan tentang keberadaan dari tambang ilegal ini.
Baca juga : Konsesi Diserobot Penambang Ilegal, Anzawara Satria Lapor Polisi
“Tidak sampai di sini, barang bukti kita amankan untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” sebutnya.
Sementara itu, Sementara itu, Security Manager PT Berau Coal, I Punto menyebutkan ada 3 lokasi yang diduga aktivitas tambang ilegal yang berada di wilayah konsesi PT Berau Coal. Pihaknya sudah mendatangi semua lokasi tersebut, dan ditemukan bekas kerukan Batu bara dalam jumlah cukup besar.
“Lokasi pertama dan kedua hanya ditemukan bekas galian batu bara, alat beratnya tidak ada. Sedangkan yang sore tadi kami datangi Bersama Polres Berau merupakan lokasi yang ketiga,” ungkapnya.
Pihak PT Berau Coal pun akan melaporkan kejadian ini ke pihak penegak hukum untuk proses lebih lanjut.
“Kami berharap kasus ini agar diproses secara hukum,” tutupnya. (Z-7)
Melalui pantauan satelit bisa diketahui dengan mudah jika terjadi alih fungsi hutan.
Akan terjadi kerusakan harga dan juga mental dari para petani apabila mereka mendengar kabar adanya beras impor yang masuk saat mereka sedang memasuki musim tanam.
Harus ada koordinasi yang matang dan komprehensif antara Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS) dengan pemerintah
Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan dalam satu hari, yakni narkotika seberat sekitar 475 gram dan 96 botol minuman beralkohol ilegal tanpa pita cukai.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, nilai impor pakaian bekas melonjak tajam dari US$44 ribu (8 ton) pada 2021 menjadi US$272 ribu (26,22 ton) pada 2022.
Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta melakuakan sidak ke empat lokasi parkir off street yang tidak berizin.
Salah satu fokus utama STEM Spark adalah mengurangi kesenjangan gender di bidang teknik dan sains.
PSSI resmi menunjuk Jawa Timur sebagai tuan rumah Piala AFF U17 2026 karena fasilitas stadion di Kaltim belum siap.
Peringatan dini dikeluarkan karena pasang laut bisa menyebabkan tambak ikan maupun tambak garam terendam air laut, terlebih jika disertai dengan ombak
IKN untuk pertama kalinya menjadi lokasi rukyatul hilal penentuan 1 Ramadan 1447 H. BMKG Kaltim menyebut hilal belum terlihat karena masih di bawah ufuk.
Di tengah tekanan deforestasi, perubahan iklim, dan tuntutan pasar terhadap komoditas berkelanjutan pemerintah dan pelaku usaha kehutanan mulai menggeser paradigma pengelolaan hutan.
KLH/BPLH menyegel dua perusahaan di Kutai Kartanegara, Kaltim, yang diduga mencemari sungai dan berkontribusi terhadap tekanan terhadap populasi Pesut Mahakam.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved