Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
KUASA hukum PT Tuah Globe Mining (TGM) menyatakan bahwa ternyata Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Kutama Mining Indonesia telah dicabut oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM. PT KMI yang memiliki IUP No: 442/DISTAMBEN/2011 tanggal 08 November 2011, dicabut Kepala BKPM berdasarkan Surat Pencabutan Izin No: 20220423-01-95046 tanggal 23 April 2022.
Diketahui, saat ini KMI sedang menghadapi sengketa hukum perdata dan pidana di Palangkaraya, dimana Direktur Utama KMI Wang Xiu Juan alias Susi sedang diadili atas dugaan kasus pemalsuan surat yang terjadi pada tahun 2019.
Di sisi lain, kuasa hukum TGM Onggowijaya, menyebut masih ada orang-orang KMI di lokasi area proyek tambang TGM. Ini berdasarkan bukti-bukti yang berhasil dikumpulkan dalam kunjungan Onggo, sapaan Onggowijaya, ke lokasi area tambang batu bara PT TGM di Desa Tengirang Dirung Koram dan Desa Tumbang Tukun, Kapuas, Kalimantan Tengah.
"Bagaimana mungkin orang-orang suruhan KMI yang sudah dicabut izinnya masih berada di lokasi area project TGM? Ketika kami mengunjungi lokasi jetty, ternyata ada lagi PT Kutama Prima Mining (KPM) dimana Wang Xiu Juan bersama WNA Tiongkok sebagai direkturnya menempatkan orang-orangnya menguasai lokasi kawasan pinjam pakai hutan atas nama TGM," ujar Onggo, Rabu (18/5).
"Kami sudah mengidentifikasi siapa KPM, dan kami sudah melayangkan somasi terhadap mereka, apabila mereka tidak mau meninggalkan lokasi maka kami akan menempuh upaya hukum pidana terhadap semua direksinya dalam waktu dekat, karena dapat dianggap menghalangi kegiatan penambangan PT TGM sesuai UU Minerba," imbuh Onggo.
Adapun sengketa hukum perdata antara TGM dan KMI, terkait pembatalan MoU kerja sama yang prosesnya masih berlangsung di Palangkaraya. Onggo mengatakan, dengan pencabutan IUP KMI maka praktis KMI tidak lagi memiliki legal standing untuk tetap dapat bekerja sama dengan TGM.
"Secara logika hukum bagaimana lagi KMI dapat memenuhi kewajibannya dalam MoU apabila IUP-nya telah dicabut? Kami berharap pengadilan membaca berita ini dan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam putusannya," papar Onggo.
"Pada tingkat pertama kami telah menang melawan KMI, dan saat ini kami masih menunggu putusan banding, kami optimis dengan dicabutnya izin KMI maka tidak ada lagi argumentasi hukum yang dapat dipertahankan oleh KMI. Saat ini kami akan fokus menghadapi KPM yang diduga menguasai lokasi area project TGM secara melawan hukum," sambungnya.
Berdasarkan informasi yang pihaknya himpun, kata Onggo KPM adalah perusahaan PMA (Penanaman Modal Asing) dan jajaran direksi diisi oleh mayoritas warga negara asing (WNA). Menurut Onggo, KPM adalah pihak yang ditunjuk KMI melakukan penambangan di areal lokasi tambang TGM pada tahun 2019. Salah satu direktur KPM adalah anak Wang Xiu Juan berinisial H, yang diduga memiliki andil menempatkan orang-orangnya berada di lokasi TGM diduga secara melawan hukum.
"Kami akan menelusuri dan mengumpulkan bukti-bukti dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh KPM. Kami sudah mengetahui bahwa direktur utamanya adalah WQ dan wakil direkturnya adalah WF yang semuanya adalah WNA. Kami telah mengirimkan surat somasi terbuka terhadap KPM yag apabila diabaikan maka kami akan laporkan ke kepolisian dalam waktu dekat," tandas Onggo. (OL-13)
Baca Juga: PT TGM Minta PT KMI Tinggalkan Areal Tambang Miliknya di Kalteng
Perusahaan tetap menjalankan strategi efisiensi biaya dan optimalisasi kontrak residual dari sektor perdagangan dan jasa batu bara.
AKTIVITAS distribusi ekspor batubara dari dan ke Pelabuhan Bunati, Kalimantan Selatan (Kalsel) terhambat akibat adanya pendangkalan dalam beberapa waktu terakhir.
SEMANGAT pemerintah untuk mendorong hilirisasi, khususnya pada komoditas batu bara, hingga saat ini masih belum ada titik terang.
PT Baramulti Suksessarana Tbk (BSSR) merealisasikan produksi batu bara sebesar 103,34% dari target tahunan.
Oli bekas, buangan padat dari pengolahan kelapa sawit, popok, kemasan oli bekas, serta berbagai jenis limbah lainnya kini menjadi bahan bakar.
Pemerintah kembali merencanakan pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berbahan bakar batu bara pada periode 2029 hingga 2033.
Bea Cukai Jambi dan Balai Karantina menggagalkan upaya pemasukan ilegal bawang putih dan bombai dari Batam.
Kepala BPKN Muhammad Mufti Mubarok menyebut perilaku konsumen saat ini perlu diedukasi karena ingin semua serba instan sehingga tanpa disadari mengonsumsi produk yang berbahaya.
Para pekerja migran itu hendak dikirim ke Malaysia melalui jalur laut ilegal, Selasa (4/2) malam.
Dirjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Achmad Muchtasyar, menyebut bahwa status pengecer elpiji 3 kilogram (kg) adalah ilegal.
Permintaan investigasi melalui surat permohonan itu pun sudah direspons oleh inspektorat dengan menjadwalkan pengumpulan data
Prabowo mewanti-wanti masyarakat jangan gampang tergiur oleh janji-janji penyalur pekerja migran Indonesia (PMI).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved