Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
KUASA hukum PT Tuah Globe Mining (TGM) melayangkan somasi kepada PT Kutama Mining Indonesia (KMI), untuk meninggalkan dan mengosongkan aset dari Jetty dan areal tambang pada Sabtu (14/5/2022). Tambang batu bara ini terletak di wilayah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng).
"Kami selaku kuasa hukum TGM meminta PT KMI dan atau PT Kutama Prima mining untuk mengosongkan areal tambang dan Jetty, bahwa kami akan menempuh upaya hukum tegas baik pidana maupun perdata terhadap PT KMI atau PT Kutama Prima Mining termasuk orang-orang suruhannya atau siapa pun yang terlibat ke pihak yang berwajib dalam waktu dekat," uja Onggo, sapaan Onggowijaya, Senin (16/5).
Onggo mengungkapkan, saat dirinya menyampaikan surat somasi, ada seseorang yang diduga manajer pengawasan pelabuhan yang menyampaikan bahwa PT TGM merupakan anak perusahaan PT KMI.
Onggo pun merasa heran dengan pernyataan Ali alias Sundi yang mengaku sebagai orang suruhan Susi alias Wang Xiu Juan, yang menyatakan bahwa izin IUP adalah milik PT TGM.
"Tapi kenapa masih bertahan di sana jika mengetahui IUP bukan milik KMI? Kami telah mengantongi semua data dan informasi tentang PT Kutama Prima Mining yang sebetulnya tidak ada hubungan hukum dengan PT TGM, salah satu direktur di PT Kutama Prima Mining juga Wang Xiu Juan alias susi, dirutnya bernama Wang Qinhua, dan PT Kutama Prima Mining ini berstatus PMA," papar dia.
Onggo menegaskan, pihaknya akan sebisa mungkin mengedepankan jalur musyawarah. "Namun jika pihak-pihak termasuk PT Kutama Prima Mining yang menguasai lokasi tambang dan kawasan pinjam pakai hutan TGM tersebut mengabaikan somasi kami dan tidak bisa kompromi , maka KAMI akan segera membuat laporan polisi terhadap direksi PT Kutama Prima Mining serta meminta pihak kepolisian melakukan penyitaan terhadap benda dan kendaraan yang berada di lokasi sebagai barang bukti," jelas Onggo.
Lebih lanjut berdasarkan informasi yang pihaknya terima, kata Onggo, IUP PT Kutama Mining Indonesia (KMI) diduga telah dicabut. Karenanya saat ini TGM sedang mengumpulkan data-data termasuk data kegiatan PT Kutama Prima Mining yang disinyalir sebagai pihak yang menguasai lokasi tambang dan kawasan pinjam pakai hutan, atas nama PT TGM.
"Kami berharap agar tidak ada pihak-pihak yang menghalangi kegiatan usaha pertambangan batu bara TGM, karena ada sanksi pidana terhadap setiap orang yang menghalangi kegiatan pertambangan yang diatur dalam UU Minerba. Kami juga berharap agar aparat penegak hukum dan aparat intelejen negara meneliti dengan seksama siapa WNA Tiongkok yang menjadi pemegang saham dan pengurus PT Kutama Prima Mining dan mengapa mereka bisa menempatkan orang-orangnya di lokasi tambang TGM dan di lokasi kawasan pinjam pakai hutan di wilayah project area TGM (Jetty) di Desa Tengirang, Kapuas Hulu, Kalimantan Tengah?" tandas Onggo. (OL-13)
Baca Juga: Kepuasan Publik pada Kinerja Jokowi Turun Jadi 58,1%
Pertambangan terbuka (open-pit mining) di pulau kecil sangat berisiko, mengingat daya dukung lingkungannya yang rentan terhadap gangguan ekologis.
MENTERI Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan, upaya pembangunan dan pelestarian alam bisa dijalankan dengan bersamaan dan bertanggung jawab.
Dirketur Utama Antam Achmad Ardianto berkomitmen membawa perseroan untuk tumbuh sebagai global key player dalam industri pertambangan yang berkelanjutan.
KOMNAS HAM menilai penambangan nikel di enam pulau di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, seharusnya tidak dilakukan. Mengingat, keenam pulau tersebut berada di pulau kecil.
KETUA Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah mengatakan aktivitas tambang nikel Raja Ampat, Papua, telah menimbulkan pelanggaran HAM.
KETUA Tim Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Arie Rompas, mengatakan Raja Ampat kaya akan keanekaragaman hayati darat maupun laut dan banyak di antaranya bersifat endemik.
Perusahaan tetap menjalankan strategi efisiensi biaya dan optimalisasi kontrak residual dari sektor perdagangan dan jasa batu bara.
AKTIVITAS distribusi ekspor batubara dari dan ke Pelabuhan Bunati, Kalimantan Selatan (Kalsel) terhambat akibat adanya pendangkalan dalam beberapa waktu terakhir.
SEMANGAT pemerintah untuk mendorong hilirisasi, khususnya pada komoditas batu bara, hingga saat ini masih belum ada titik terang.
PT Baramulti Suksessarana Tbk (BSSR) merealisasikan produksi batu bara sebesar 103,34% dari target tahunan.
Oli bekas, buangan padat dari pengolahan kelapa sawit, popok, kemasan oli bekas, serta berbagai jenis limbah lainnya kini menjadi bahan bakar.
Pemerintah kembali merencanakan pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berbahan bakar batu bara pada periode 2029 hingga 2033.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved