Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

PT TGM Minta PT KMI Tinggalkan Areal Tambang Miliknya di Kalteng

Mediaindonesia.com
16/5/2022 08:10
PT TGM Minta PT KMI Tinggalkan Areal Tambang Miliknya di Kalteng
Kuasa hukum TGM mensomasi PT Kutama Prima Mining agar meninggalkan areal tambang milik TGM di Kab.Kapuas, Kalteng, Sabtu (14/5/2022)(dok.ist)

KUASA hukum PT Tuah Globe Mining  (TGM) melayangkan somasi kepada PT Kutama Mining Indonesia (KMI), untuk meninggalkan dan mengosongkan aset dari Jetty dan areal tambang pada Sabtu (14/5/2022). Tambang  batu bara ini terletak di wilayah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng).

"Kami selaku kuasa hukum TGM meminta PT KMI dan atau PT Kutama  Prima mining untuk mengosongkan areal tambang dan Jetty, bahwa kami akan menempuh upaya hukum tegas baik pidana maupun perdata terhadap PT KMI atau PT Kutama Prima Mining termasuk orang-orang suruhannya atau siapa pun yang terlibat ke pihak yang berwajib dalam waktu dekat," uja Onggo, sapaan Onggowijaya, Senin (16/5).

Onggo mengungkapkan, saat dirinya menyampaikan surat somasi, ada seseorang yang diduga manajer pengawasan pelabuhan yang menyampaikan bahwa PT TGM merupakan anak perusahaan PT KMI.

Onggo pun merasa heran dengan pernyataan Ali alias Sundi yang mengaku sebagai orang suruhan Susi alias Wang Xiu Juan, yang menyatakan bahwa  izin IUP  adalah milik PT TGM.

"Tapi kenapa masih  bertahan di sana jika mengetahui IUP bukan milik KMI? Kami telah mengantongi semua data dan informasi tentang PT Kutama Prima Mining yang sebetulnya tidak ada hubungan hukum dengan PT TGM, salah satu direktur di PT Kutama Prima Mining juga Wang Xiu Juan alias susi, dirutnya bernama Wang Qinhua, dan PT Kutama Prima Mining ini berstatus PMA," papar dia.

Onggo menegaskan, pihaknya akan sebisa mungkin mengedepankan jalur musyawarah. "Namun jika pihak-pihak termasuk PT Kutama Prima Mining yang menguasai lokasi tambang dan kawasan pinjam pakai hutan TGM tersebut mengabaikan somasi kami dan tidak bisa kompromi , maka KAMI akan segera membuat laporan polisi terhadap direksi PT Kutama Prima Mining serta meminta pihak kepolisian melakukan penyitaan terhadap benda dan kendaraan yang berada di lokasi sebagai barang bukti," jelas Onggo.

Lebih lanjut berdasarkan informasi yang pihaknya terima, kata Onggo, IUP PT Kutama Mining Indonesia (KMI) diduga telah dicabut. Karenanya saat ini TGM sedang mengumpulkan data-data termasuk data kegiatan PT Kutama Prima Mining yang disinyalir sebagai pihak yang menguasai lokasi tambang dan kawasan pinjam pakai hutan, atas nama PT TGM.

"Kami berharap agar tidak ada pihak-pihak yang menghalangi kegiatan usaha pertambangan batu bara TGM, karena ada sanksi pidana terhadap setiap orang yang menghalangi kegiatan pertambangan yang diatur dalam UU Minerba. Kami juga berharap agar aparat penegak hukum dan aparat intelejen negara meneliti dengan seksama siapa  WNA Tiongkok yang menjadi pemegang saham dan pengurus PT Kutama Prima Mining dan mengapa mereka bisa menempatkan orang-orangnya di lokasi tambang TGM dan di lokasi kawasan pinjam pakai hutan di wilayah project area TGM (Jetty) di Desa Tengirang, Kapuas Hulu, Kalimantan Tengah?" tandas Onggo. (OL-13)

Baca Juga: Kepuasan Publik pada Kinerja Jokowi Turun Jadi 58,1%

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya