Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRES Dharmasraya, Sumatra Barat (Sumbar), menetapkan status tersangka terhadap delapan orang terkait perusakan perumahan PT TKA. Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Dharmasraya mengambil langkah ini setelah pemeriksaan terhadap 19 saksi terkait kasus yang terjadi pada Senin, 29 April 2024, sekitar pukul 10.00 WIB.
Plt Kasat Reskrim Ipda Riandra menyatakan bahwa ke-8 tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 170 jo 406 jo Pasal 55 jo Pasal 56 jo Pasal 64 KUHPidana. Ancaman pidana penjara maksimal lima tahun enam bulan.
Saat ini, ke-8 tersangka telah ditahan sebagai tindak lanjut dari penyelidikan dan penyidikan. Kasus ini dilaporkan oleh pihak PT TKA sebelumnya sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/ B / 82 /IV/2024/ SPK-T Polres Dharmasraya/Polda Sumbar tanggal 29 April 2024.
Baca juga : Tiga Warga Dharmasraya Dijerat karena Sabu
Penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap lebih dalam motif dan kejadian yang melatarbelakangi perusakan tersebut.
Kapolres Dharmasraya Ajun Komisaris Besar Bagus Ikhwan menyatakan, kepolisian hadir untuk memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada setiap warga negara, khususnya masyarakat Kabupaten Dharmasraya. "Penegakan hukum harus berjalan dengan tidak membeda-bedakan," ujarnya.
Kapolres juga berharap agar setiap pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polres Dharmasraya. "Dan ke depan agar tidak ada lagi permasalahan serupa di Kabupaten Dharmasraya," pungkasnya. (Z-2)
Pemulihan bagi Saudah harus mencakup aspek kesehatan, psikologis, hingga jaminan sosial, mengingat status korban sebagai kelompok rentan.
Wawan menegaskan LPSK telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum setempat guna memastikan perlindungan terhadap korban berjalan optimal.
PEMERINTAH Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) menegaskan penertiban aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Sumbar masih berjalan melalui kerja tim terpadu lintas sektor.
PEMERINTAH pusat telah menyiapkan total anggaran sebesar Rp2,6 triliun untuk Sumatera Barat (Sumbar), untuk kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi infrastruktur pascabencana.
MENTERI Pekerjaan Umum (PU) RI, Dody Hanggodo meninjau langsung ruas jalan Malalak–Bukittinggi di Kabupaten Agam, Provinsi Sumatta Barat (Sumbar), Rabu (28/1).
Grup UT akan terus memantau perkembangan situasi di wilayah terdampak serta memperkuat sinergi dan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah
PEMERINTAH Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) menegaskan penertiban aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Sumbar masih berjalan melalui kerja tim terpadu lintas sektor.
PEMERINTAH pusat telah menyiapkan total anggaran sebesar Rp2,6 triliun untuk Sumatera Barat (Sumbar), untuk kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi infrastruktur pascabencana.
Kemeninves sampai Danantara diyakini bisa menjadi jalan keluar terbaik untuk mengelola lahan perkebunan sampai pertambangan ini.
Barita mengatakan upaya hukum ini diharapkan dapat memberikan kejelasan terhadap penyebab bencana di Sumatra.
Pembangunan huntara dilakukan di tiga provinsi terdampak bencana di Sumatra. Rinciannya, sebanyak 16.282 unit huntara dibangun di Aceh, 947 unit di Sumatra Utara, dan 618 unit di Sumatra Barat.
Negara harus memastikan bahwa pencabutan perizinan berusaha di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved