Tidak Bayar Hotel Selama Tiga Bulan, Pria Asal Lembata Diringkus Polres Flotim

Fransiskus Gerardus Molo
09/4/2024 11:15
Tidak Bayar Hotel Selama Tiga Bulan, Pria Asal Lembata Diringkus Polres Flotim
Tim Buser Polres Flores Timur menggiring AO, pelaku penipuan, ke Polres.(MI/Fransiskus Gerardus Molo)

SEORANG Pria berinisial AO asal Kecamatan Ile Ape, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), diringkus Buser Singa Timur Polres Flores Timur di Kediamannya atas kasus penipuan.

AO diketahui menginap di Hotel Lestari Larantuka selama tiga bulan, namun kabur dan tIDak mau bayar.

Kasat Reskrim Polres Flores Timur Iptu Lasarus Martinus Ahab La'a mengatakan pria berusia 29 tahun itu menginap di hotel sejak November 2023 hingga Februari 2024.

Baca juga : Gunung Lewotobi Laki-Laki Kembali Erupsi, Warga diminta Waspada

Lasarus menambahkan, setelah kurang lebih 3 bulan menginap, AO kemudian kabur dan tidak membayar biaya penginapan tersebut.

Merasa dirugikan, pemilik Hotel Lestari Larantuka, Simon Petrus Rape Jawang, melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Jumat (5/4).

Kerugian yang diakibatkan ulah pelaku adalah sebesar Rp25.830.000. Tarif menginap di hotel itu Rp300 ribu per malam.

Baca juga : Tradisi Samana Santa di Kota Reinha Larantuka, Ribuan Peziarah Cium Patung Tuan Ma

Setelah terdeteksi keberadaannya, Polres Flores Timur pun menggerakkan Tim Buser Singa Timur Ke Kabupaten Lembata dan Pelaku diringkus tanpa perlawanan Sabtu (6/4).

Tim Buser Polres Flores Timur kemudian membawa AO dari Lembata menggunakan kapal cepat menuju Kota Larantuka dan ditahan di Polres Flores Timur.

Pelaku dijerat dengan Pasal penipuan 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya