Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
KEPALA Dinas PUPR-Pera Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, Erani berencana maju dalam Pilkada Kabupaten Landak 2024. Dengan pengalaman di pemerintahan Landak, ia yakin bisa membawa hal baik bagi rakyat.
"Tahun 2024 saya ingin maju dalam Pilkada Landak agar bisa berbuat lebih optimal dan berkontribusi nyata melalui kebijakan pembangunan di segala bidang," kata Erani dalam keterangan tertulis, Rabu (27/3).
Erani sendiri bukan orang baru di pemerintahan Kabupaten Landak. Dia tercatat sudah menjadi aparatur pemerintahan selama 23 tahun. Tercatat 3 bupati definitif dan 2 penjabat bupati Landak sudah pernah dilaluinya.
Baca juga : Koalisi Perubahan Terbuka Gandeng Parpol Lain pada Pilgub DKI Jakarta
Berganti kepemimpinan, tetapi Erani tetap dipercaya menjadi bagian pemerintahan Landak. "Pelayanan kepada masyarakat ibadah kepada Tuhan menjadi moto saya dalam mengemban tugas yang dipercayakan," ucapnya.
Selain menjadi ASN, Erani juga aktif terlibat dalam organisasi, baik sosial maupun kegiatan rohani di Kabupaten Landak dan Kalimantan Barat. Melalui DPC PIKI Kabupaten Landak Erani membangun jejaring dengan 60 denominasi gereja lokal dan 900 gereja serta 1500 hamba-hamba Tuhan. Dia bersinergi dengan pemerintah dan lembaga adat.
"Merubah pola pikir dan perilaku masyarakat menjadi tantangan utama, kemiskinan dan keterbelakangan menjadi musuh kita bersama, untuk itu perlu kepedulian dan komitmen kita bersama untuk berkontribusi bagi kemajuan masyarakat," pungkas Erani.
Erani sendiri telah datang ke Partai Demokrat guna mendapat dukungan pencalonan. Ke depan, dia akan kembali mengunjungi partai politik lainnnya. (Z-6)
Pihaknya turut mengimbau seluruh pekerja maupun perusahaan di wilayahnya untuk secara mandiri mendaftarkan pekerja menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Satu kendaraan pribadi yang terseret banjir terpaksa di evakuasi warga dengan cara ditarik menggunakan truk.
Kelima isu tersebut juga menjadi akar berbagai pelanggaran etik penyelenggara pemilu.
pemilu nasional dan lokal dipisah, , siapa yang bakal memimpin daerah setelah masa jabatan kepala daerah Pilkada 2024 berakhir?
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa mulai tahun 2029, pemilihan umum (pemilu) di Indonesia harus diselenggarakan secara terpisah antara pemilu nasional dan pemilu daerah.
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengusulkan agar ke depannya anggaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
DIREKTUR DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati menilai Bawaslu tidak serius dalam menangani proses penanganan politik uang saat PSU Pilkada Barito Utara
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved