Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGADILAN Negeri (PN) Bandung memutuskan untuk menjatuhkan hukuman penjara selama 1,5 tahun kepada Budi Santika, Direktur Komersial PT Manunggaling Rizki Karyatama Telnics (Marktel). Vonis ini diumumkan oleh Hakim Ketua, Ikhwan Hendrato, di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, pada hari Rabu (20/3).
Budi merupakan salah satu dari terdakwa dalam kasus korupsi Bandung Smart City yang juga melibatkan mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana, serta dua pejabat Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, yaitu Khairul Rijal dan Dadang Darmawan.
Majelis hakim menyimpulkan bahwa Budi Santika terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. "Mengadili, menyatakan Budi Santika bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan pertama," ungkap Hakim Ketua Ikhwan Hendrato saat membacakan putusan.
Baca juga : Mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, Divonis 4 Tahun Penjara
Selanjutnya, majelis hakim menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta hukuman penjara selama 2 tahun. Hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan dalam putusannya.
Adapun hal yang memberatkan terdakwa adalah kurang mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak memberikan contoh yang baik sebagai direktur. Yang meringankan adalah bahwa semua pekerjaan terdakwa telah selesai, perilaku sopan di persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum.
Budi Santika menerima putusan tersebut, sementara Jaksa KPK masih mempertimbangkan langkah selanjutnya. "Saya menerima putusan yang mulia," ujar Budi Santika.
"Kami akan melaporkan terlebih dahulu kepada pimpinan sesuai SOP kami, jadi kami masih mempertimbangkan langkah selanjutnya," tambah jaksa KPK.
Dalam perkembangan terkait kasus program Bandung Smart City, KPK telah menetapkan 5 tersangka baru, yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna dan 4 anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024, yakni Ferry Cahyadi, Yudi Cahyadi, Riantono, dan Achmad Nugraha. (Z-10)
Hakim juga menegaskan pentingnya pemulihan hak-hak terdakwa, termasuk kedudukan, harkat, serta martabatnya di mata hukum.
Pertemuan itu diduga kuat menjadi pemicu lahirnya diskresi pembagian rata kuota tambahan.
Para tersangka diduga membagi kuota tersebut secara sepihak dengan komposisi 50:50.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan sebanyak 393.922 laporan telah diterima dari total 431.785 pihak wajib lapor (WL).
Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negara Jakarta Pusat pada hari ini, Senin (30/3/2026), dengan agenda pemeriksaan ahli dari jaksa penuntut umum (JPU).
KPK memberi status tahanan rumah pada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menuari sorotan. tidak sejalan dengan karakter kasus korupsi besar yang ditangani dan penegakan hukum
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved