Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGADILAN Negeri (PN) Bandung memutuskan untuk menjatuhkan hukuman penjara selama 1,5 tahun kepada Budi Santika, Direktur Komersial PT Manunggaling Rizki Karyatama Telnics (Marktel). Vonis ini diumumkan oleh Hakim Ketua, Ikhwan Hendrato, di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, pada hari Rabu (20/3).
Budi merupakan salah satu dari terdakwa dalam kasus korupsi Bandung Smart City yang juga melibatkan mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana, serta dua pejabat Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, yaitu Khairul Rijal dan Dadang Darmawan.
Majelis hakim menyimpulkan bahwa Budi Santika terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. "Mengadili, menyatakan Budi Santika bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan pertama," ungkap Hakim Ketua Ikhwan Hendrato saat membacakan putusan.
Baca juga : Mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, Divonis 4 Tahun Penjara
Selanjutnya, majelis hakim menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta hukuman penjara selama 2 tahun. Hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan dalam putusannya.
Adapun hal yang memberatkan terdakwa adalah kurang mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak memberikan contoh yang baik sebagai direktur. Yang meringankan adalah bahwa semua pekerjaan terdakwa telah selesai, perilaku sopan di persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum.
Budi Santika menerima putusan tersebut, sementara Jaksa KPK masih mempertimbangkan langkah selanjutnya. "Saya menerima putusan yang mulia," ujar Budi Santika.
"Kami akan melaporkan terlebih dahulu kepada pimpinan sesuai SOP kami, jadi kami masih mempertimbangkan langkah selanjutnya," tambah jaksa KPK.
Dalam perkembangan terkait kasus program Bandung Smart City, KPK telah menetapkan 5 tersangka baru, yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna dan 4 anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024, yakni Ferry Cahyadi, Yudi Cahyadi, Riantono, dan Achmad Nugraha. (Z-10)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit fiktif di PT BPR Intan Jabar, Kabupaten Garut.
Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi ekspor CPO dengan dokumen palsu POME, melibatkan 11 tersangka dan merugikan negara Rp14 triliun.
KPK memeriksa Ketua Kadin Surakarta Ferry Septha Indrianto terkait dugaan suap proyek jalur kereta DJKA Kemenhub, untuk melengkapi berkas tersangka Sudewo.
Skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia 2025 merosot ke 34, menempatkan Indonesia di peringkat 109 dunia, akibat lemahnya pengawasan dan kebijakan permisif.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus korupsi ekspor CPO 2020–2024. Negara diperkirakan rugi Rp14,3 triliun akibat manipulasi klasifikasi produk untuk hindari aturan DMO.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk pejabat ASN yang menerima imbalan untuk meloloskan ekspor.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved