Headline
AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.
Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.
PENGADILAN Negeri (PN) Bandung memutuskan untuk menjatuhkan hukuman penjara selama 1,5 tahun kepada Budi Santika, Direktur Komersial PT Manunggaling Rizki Karyatama Telnics (Marktel). Vonis ini diumumkan oleh Hakim Ketua, Ikhwan Hendrato, di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, pada hari Rabu (20/3).
Budi merupakan salah satu dari terdakwa dalam kasus korupsi Bandung Smart City yang juga melibatkan mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana, serta dua pejabat Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, yaitu Khairul Rijal dan Dadang Darmawan.
Majelis hakim menyimpulkan bahwa Budi Santika terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. "Mengadili, menyatakan Budi Santika bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan pertama," ungkap Hakim Ketua Ikhwan Hendrato saat membacakan putusan.
Baca juga : Mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, Divonis 4 Tahun Penjara
Selanjutnya, majelis hakim menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta hukuman penjara selama 2 tahun. Hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan dalam putusannya.
Adapun hal yang memberatkan terdakwa adalah kurang mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak memberikan contoh yang baik sebagai direktur. Yang meringankan adalah bahwa semua pekerjaan terdakwa telah selesai, perilaku sopan di persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum.
Budi Santika menerima putusan tersebut, sementara Jaksa KPK masih mempertimbangkan langkah selanjutnya. "Saya menerima putusan yang mulia," ujar Budi Santika.
"Kami akan melaporkan terlebih dahulu kepada pimpinan sesuai SOP kami, jadi kami masih mempertimbangkan langkah selanjutnya," tambah jaksa KPK.
Dalam perkembangan terkait kasus program Bandung Smart City, KPK telah menetapkan 5 tersangka baru, yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna dan 4 anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024, yakni Ferry Cahyadi, Yudi Cahyadi, Riantono, dan Achmad Nugraha. (Z-10)
Penyidik masih menghitung total gratifikasi yang diterima oleh tersangka. Sementara, pihak berperkara itu mengantongi belasan miliar rupiah.
EDITORIAL Media Indonesia (14/6/2025) berjudul ‘Bertransaksi dengan Keadilan’ menyodorkan perspektif kritis di balik rencana penaikan gaji hakim oleh negara.
Penggeledahan berlangsung tertutup. Setelah beberapa jam menggeledah, petugas membawa berbagai dokumen.
KPK pada 10 September 2024 mengungkapkan siap untuk mengusut dugaan gratifikasi terkait pengisian kuota haji khusus pada pelaksanaan haji 2024.
Pemanggilan terhadap Yaqut bakal dilakukan sesuai kebutuhan KPK terkait penanganan perkara tersebut.
Pemerintah akan menargetkan pembuatan 80 ribu Koperasi Desa Merah Putih di seluruh Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved