Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
PENGADILAN Negeri (PN) Bandung memutuskan untuk menjatuhkan hukuman penjara selama 1,5 tahun kepada Budi Santika, Direktur Komersial PT Manunggaling Rizki Karyatama Telnics (Marktel). Vonis ini diumumkan oleh Hakim Ketua, Ikhwan Hendrato, di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, pada hari Rabu (20/3).
Budi merupakan salah satu dari terdakwa dalam kasus korupsi Bandung Smart City yang juga melibatkan mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana, serta dua pejabat Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, yaitu Khairul Rijal dan Dadang Darmawan.
Majelis hakim menyimpulkan bahwa Budi Santika terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. "Mengadili, menyatakan Budi Santika bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan pertama," ungkap Hakim Ketua Ikhwan Hendrato saat membacakan putusan.
Baca juga : Mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, Divonis 4 Tahun Penjara
Selanjutnya, majelis hakim menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta hukuman penjara selama 2 tahun. Hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan dalam putusannya.
Adapun hal yang memberatkan terdakwa adalah kurang mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak memberikan contoh yang baik sebagai direktur. Yang meringankan adalah bahwa semua pekerjaan terdakwa telah selesai, perilaku sopan di persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum.
Budi Santika menerima putusan tersebut, sementara Jaksa KPK masih mempertimbangkan langkah selanjutnya. "Saya menerima putusan yang mulia," ujar Budi Santika.
"Kami akan melaporkan terlebih dahulu kepada pimpinan sesuai SOP kami, jadi kami masih mempertimbangkan langkah selanjutnya," tambah jaksa KPK.
Dalam perkembangan terkait kasus program Bandung Smart City, KPK telah menetapkan 5 tersangka baru, yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna dan 4 anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024, yakni Ferry Cahyadi, Yudi Cahyadi, Riantono, dan Achmad Nugraha. (Z-10)
Setelah status mereka ditetapkan tersangka oleh Kejari Kabupaten Bandung, keduanya diberhentikan sementara dari jabatannya
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah menemukan dua alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Selama puluhan tahun menjadi pejabat negara, Pramono mengaku dirinya harus memiliki sistem pelindung antikorupsi.
Keterangan yang bersangkutan sangat penting karena pengadaan PJU tersebut terjadi di masa Dadan Ginanjar masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved