Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

9 Petani Sawit di PPU Diduga Dikriminalisasi Karena Pertahankan Lahan yang akan Dibangun Bandara VVIP

Yovanda Izabella
25/2/2024 18:00
9 Petani Sawit di PPU Diduga Dikriminalisasi Karena Pertahankan Lahan yang akan Dibangun Bandara VVIP
Suasana pembangunan di kawasan inti IKN Nusantara(Antara/Rivan Awal Lingga)

RENCANA pembangunan Bandara VVIP Ibu Kota Nusantara (IKN) ternyata menjadi masalah besar bagi para petani sawit di 3 Kelurahan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur. Masing-masing kelurahan Jenebora, Pantai lango, dan Gersik.

Mereka dihadapkan dengan aparat kepolisian lantaran mempertahankan lahan sawit yang mereka beli sejak tahun 80an. Bahkan 9 orang kelompok tani Saloloang telah dikriminalisasi dan ditangkap polisi dengan cara digerebek saat sedang akan makan malam bersama.

"Tolong adik saya, dia ditangkap seperti penjahat, ada 7 mobil datang tadi malam menangkap 9 orang yang sedang bakar-bakar ikan mau makan bersama. Cara menangkapnya sangat tidak manusiawi," kata Agustina, warga Pantai Lango.

Baca juga : Bangun IKN, WSBP Suplai Proyek Jalan Sumbu Kebangsaan

Diceritakan Agustina, kronologi penangkapan dimulai saat Dinas Perkebunan dan Bank Tanah berjanji akan menghitung verifikasi tanam tumbuh sawit di kebun mereka yang akan diganti untung. Namun, 9 orang dari kelompok itu langsung digrebek dan ditangkap sehari sebelum jadwal verifikasi dimulai.

"Hari ini tadi harusnya verifikasi tanam tumbuh. Kemarin 9 orang itu ke kebun mereka, untuk menebas ladang. Malamnya mereka pulang dan mau makan bersama. Belum sempat makan, ada 7 mobil datang, polisi keluar, dan langsung menangkap secara tidak manusiawi," kata Tina.

Adapun 9 orang yang ditangkap adalah Kamaruddin, Ramli, Rommi Rante, Piter, Sufyanhadi, Muhammad Hamka, Daut dan Abdul Sahdan. Menurut informasi dari pengacara yang ditunjuk para kelompok tani, 9 orang tersebut langsung ditetapkan sebagai tersangka. Dengan tuduhan membawa senjata tajam untuk menghalang-halangi proses verifikasi tanam tumbuh dan pematangan lahan bandara VVIP IKN.

Baca juga : Pembangunan IKN Capai 16,1% dari APBN, Banggar DPR: Pendanaan Harus Berimbang

"Mereka ke kebun mereka sendiri bawa parang untuk menebas rumtput. Kenapa tidak ditangkap waktu siang, padahal tidak ada satu pun pegawai dinas dan bank tanah di sana. Kenapa ditangkap saat malam, saat mereka mau makan," sebutnya.

Pihak keluarga tidak terima dengan perlakuan aparat kepolisian, Agustina mengatakan 9 orang yang ditangkap hanya petani sawit biasa dan bukan penjahat. Mereka hidup dari berkebun dan memiliki keluarga yang harus dinafkahi.

"Yang kami sesalkan mereka dituduh bawa senjata, dan ditangkap secara tidak manusiawi seperti pengedar narkoba. Padahal pada saat penangkapan, polisi tidak membawa surat perintah penagkapan sama sekali," tandasnya.

Sementara itu, Kepala Polisi Resort (Kapolres) PPU AKBP Supriyanto belum dapat dikonfirmasi hingga saat ini. Media Indonesia sudah mencoba menghubungi Kapolres, namun belum ada respon hingga malam hari. (Z-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya