Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau memproses sebanyak 16 kasus pelanggaran sejak masa kampanye 28 November 2023 lalu. Dari 16 kasus pelanggaran kampanye tersebut, sebanyak lima kasus sudah selesai, tiga kasus berpotensi diselesaikan secara pidana, sedangkan sisanya masih diproses.
"Ada 16 register (laporan) yang kita tangani sampai saat ini, lima sudah kita selesaikan. Kemudian tiga kasus yang berpotensi pidana," kata Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal, Kamis (8/2).
Lima kasus yang sudah selesai, kara Alnofrizal, terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Di antaranya terjadi di Kabupaten Siak dan Kuantan Singingi (Kuansing).
Baca juga : Bawaslu Harus Berani Tindak ASN yang Langgar Netralitas Saat Pemilu
Di mana hasilnya, ASN yang dinyatakan terbukti melanggar akan diserahkan ke Komite Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Sanksinya berupa pelanggaran disiplin. Itu yang memutuskan KASN," jelas Alnofrizal.
Ia mengungkapkan tiga kasus yang berpotensi mengarah ke sanksi pidana, masih dalam tahapan penyidikan. Seperti perusakan Alat Peraga Kampanye (APK). Masalah ini diduga melibatkan Kepala Desa di Indragiri Hulu (Inhu) dan Rokan Hilir (Rohil)
Baca juga : Bawaslu Bersyukur Pelanggaran Netralitas ASN Terang-terangan, Lebih Mudah Menindak
"Jika hasil penyidikan menemukan tindakan pidana, maka selanjutnya akan diproses oleh penegak hukum sesuai dengan ketentuan berlaku," kata Alnofrizal.
Alnofrizal menerangkan, sebanyak 16 kasus yang ditangani Bawaslu Riau tersebut, sebagian berasal dari laporan masyarakat. Kemudian dari hasil pemantauan petugas pengawas Bawaslu.
"Kalau kasusnya viral, walaupun tak ada yang melaporkan, petugas kita di lapangan akan mengumpulkan bukti. Jika sudah memenuhi unsur kecurangan maka sudah bisa diproses," pungkasnya. (Z-3)
Kebijakan tersebut dirancang agar pertambangan rakyat benar-benar menjadi instrumen peningkatan kesejahteraan masyarakat dan tidak dikuasai pemodal besar.
BBKSDA Riau menurunkan tim ke lapangan menyusul laporan kemunculan harimau sumatra di area tambang minyak bumi PT Bumi Siak Pusako (BSP), Siak, Riau.
Sebuah kecelakaan tunggal terjadi di Jalan Koridor PT RAPP Kilometer 10, Desa Rantau Baru, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan menyebabkan dua orang meninggal dunia.
Sebanyak 6.000 penari berkumpul dalam keselarasan gerak yang memukau untuk membawakan Tari Zapin Masal di Pekanbaru, Riau.
SEORANG warga bernama Zulfikar mengaku bertemu harimau Sumatra di Dusun 04, Desa Teluk Masjid, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Riau.
TIM SAR gabungan akhirnya dapat menemukan seorang bocah yang menjadi korban tenggelam di Sungai Ngaso, Desa Suka Damai, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau.
Revisi UU Pemilu, pergeseran fokus dari sanksi pidana ke sanksi administratif yang dinilai lebih memberikan efek jera kepada peserta pemilu.
Selain itu, dia juga menyinggung perihal penanganan pelanggaran di Bawaslu hanya 14 hari. Padahal, kepolisian penyidikan dilakukan tiga sampai enam bulan.
Adanya revisi Undang-Undang (UU) Pemilu yang kerap kali dilakukan merupakan hal lumrah bagi negara demokrasi yang masih berkembang.
DKPP menerima 584 pengaduan terkait pelanggaran penyelenggara Pemilu selama 2024. Angka pengaduan itu naik siginifikan dari tahun sebelumnya.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan pembatalan pencalonan paslon petahana nomor urut 2 Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah.
Salinan amar putusan ini merupakan dasar untuk mengajukan secara tertulis proses pemberhentian yang bersangkutan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved