Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau menerima laporan terkait dugaan pelanggaran kampanye Pemilu yang diduga melibatkan Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dan calon legislatif (caleg) untuk DPR RI Dapil Riau 2 dari Partai Demokrat atas nama Muhammad Nasir.
Pangkalan LPG di Riau diduga dipaksa dan diancam untuk mengkampanyekan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 dan caleg DPR RI Muhammad Nasir dengan membuat video dan spanduk dukungan.
Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal kepada Media Indonesia mengatakan laporan warga itu diterima pihaknya pada Kamis (4/1) sore. Hingga saat ini, Bawaslu Riau masih mempelajari dan menelusuri laporan warga terkait dugaan pelanggaran kampanye Pemilu 2024 tersebut.
Baca juga : Jelang Kampanye Terbuka Jajaran Polda Jateng Gencar Razia Knalpot Brong
"Laporan warga itu kami terima pada Kamis (4/1) sore. Kami masih pelajari laporan itu dan bukti-buktinya," kata Alnofrizal kepada Media Indonesia, Sabtu (6/1).
Ia menjelaskan, pihaknya akan melakukan verifikasi laporan masyarakat itu berdasarkan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022.
Baca juga : Fokus Prabowo-Gibran Berkolaborasi dengan Rakyat, bukan Berkompetisi dengan Paslon Lain
"Kami masih telusuri sampai batas waktu yang ditentukan," ungkapnya.
Terkait kian banyak dan terang-terangannya aksi pelanggaran Pemilu 2024 saat ini, Alnofrizal mengimbau khususnya bagi ASN serta TNI/Polri untuk menjaga netralitas.
"Kami mengimbau terutama bagi ASN dan TNI/Polri untuk supaya netral. Karena penting sekali (mereka) untuk menjaga netralitas," ungkapnya.
Diketahui dalam laporan warga berinisial SQ, disebutkan juga pemilik pangkalan LPG di Riau diwajibkan untuk menghadiri acara kampanye yang digelar oleh oknum caleg tersebut.
Laporan warga juga menyebutkan pemaksaan untuk melakukan kampanye disampaikan melalui pesan grup agen dan pangkalan LPG.
"Ada pemaksaan melalui agen-agen kepada pangkalan gas LPG untuk membuat spanduk dan video kampanye mendukung Muhammad Nasir dan Capres 2 di Dapil Riau 2. Pemaksaan itu disampaikan digrup oleh oknum yang mengatasnamakan Pertamina dan Hiswana LPG Riau," jelas SQ.
Menurutnya, pesan oknum tersebut juga berisi ancaman kepada warga apabila menolak melakukan kampanye. Ancaman berupa pemutusan penyaluran gas LPG ke pangkalan dan pemblokiran.
"Mohon maaf sebelumnya Bapak/Ibu. Hal yang diminta pihak pertamina itu memang sudah aturan yang harus kita ikuti. kami dari pihak agen juga mau tidak mau (memaksa) Bapak/Ibu untuk mengikuti aturan yang diminta tersebut. Jika tidak agen akan diblok dan imbasnya langsung ke pangkalan. Jadi untuk itu mohon pengertian dan kerjasamanya ya Bapak/Ibu," sebut pesan yang tercantum dalam grup yang dimaksud SQ.
Atas dugaan pemaksaan tersebut, SQ mengaku sudah melaporkan dugaan pelanggaran kampanye ke Bawaslu Riau pada Kamis (4/1).
"Kita sudah menyampaikan laporan kepada Bawaslu Riau. Disertai dengan bukti-bukti video dan chat grup WhatsApp yang memuat pemaksaan mendukung calon-calon tersebut. Kita harap laporan itu dapat segera diproses karena ini sudah sangat meresahkan," pungkasnya. (Z-5)
Sebelumnya, ormas Gerakan Rakyat resmi mendeklarasikan tahun ini akan menjadi partai politik ingin Anies Baswedan menjadi Presiden Republik Indonesia.
empat asas penting yang harus diperhatikan, yakni kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum, dan ketidakberpihakan. Namun, dalam keputusan KPU yang telah dibatalkan
KPU membatalkan Peraturan KPU membatalkan penetapan dokumen persyaratan capres dan cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan KPU.
KPU ke depan merasa perlu memperoleh pandangan dari berbagai pihak agar keputusan yang diambil lebih komprehensif.
Pembatalan keputusan ini menegaskan komitmen KPU sebagai lembaga publik yang terbuka dan inklusif,
KEPUTUSAN KPU RI menutup 16 dokumen pencalonan capres-cawapres memunculkan pertanyaan serius tentang siapa dan apa yang hendak dilindungi penyelenggara pemilu tersebut.
Presiden Prabowo Subianto dan Raja Charles III menunjukkan sisi hangat diplomasi internasional saat berdiskusi soal konservasi lingkungan sambil menikmati secangkir teh hangat
Jikalahari menilai langkah Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan sumber daya alam (SDA) di Sumatra merupakan koreksi awal penggunaan hutan yang mengesampingkan lingkungan
KLH menjalankan penegakan hukum lingkungan menyusul keputusan Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan yang menyebabkan bencana banjir di sumatra
LBH Padang menuntut payung hukum tegas seperti Keppres dalam pencabutan 28 izin lingkungan oleh Presiden Prabowo Subianto agar lahan tidak jatuh ke tangan BUMN atau aparat.
PRESIDEN Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan setelah bencana banjir Sumatra. LBH Padang Adrizal mengingatkan agar memastikan lahan bekas konsesi tak dialihkan
LBH Padang menyoroti langkah Presiden Prabowo Subianto yang mencabut izin 28 perusahaan setelah bencana banjir Sumatra tak boleh hanya pencitraan atau lip service negara
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved