Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kuasa Hukum Sebut JPU tidak Bisa Buktikan Dakwaan di Kasus SBS Sumsel

Media Indonesia
05/1/2024 21:43
Kuasa Hukum Sebut JPU tidak Bisa Buktikan Dakwaan di Kasus SBS Sumsel
Kuasa hukum terdakwa, Gunawan Wibakso memberikan keterangan pers(Ist)

SIDANG kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sejahtera (SBS) oleh PT Bukit Asam (PT BA) kembali bergulir di Pengadilan Tipikor (PN Palembang), Jumat (5/1). Pada agenda sidang kali ini jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumsel kembali menghadirkan saksi-saksi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Perkara ini menjerat lima orang terdakwa, yakni Anung Prasetya, Milawarma, Syaiful Islam, Tjahyono Imawan serta Nurtima Tobing. Dua saksi, yakni Danang Sudirja mantan Dirut PT BMI dan Suherman selaku Direktur SDM PT BA memberikan keterangan masih terkait proses akuisisi saham yang saat ini jadi permasalahan hukum.

Baca juga: Ijtima Ulama Babel Deklarasi Dukungan Ke Anies-Muhaimin

Tim kuasa hukum terdakwa, Gunawan Wibakso menyebut bahwa keseluruhan proses akuisisi saham telah sesuai dengan peraturan. Menurut dia, setidaknya ada beberapa poin penting yang disampaikan saksi di meja sidang.

"Pertama, mengenai bukti-bukti semula yang disebutkan dalam dakwan penuntut umum itu tidak ada, tapi nyatanya semua ada. Lalu, yang kedua, sebagaimana keterangan saksi di persidangan adanya proses akuisisi saham PT SBS oleh PT BMI ini senyatanya malah membawa keuntungan besar buat PT BA," Kata Gunawan seusai persidangan.

"Bahkan, saksi Danang menyampaikan bahwa sebagai direktur PT BMI dia merasa bangga adanya akuisisi saham ini karena bermanfaat begitu besar kepada PT BA," tambah Gunawan.

Menurutnya, berdasarkan pernyataan saksi tersebut maka menjadi janggal lantaran dalam dakwaannya penuntut umum menyebut ada kerugian negara. Dalam dakwaan penuntut umum ada kerugian negara yang berasal dari PT BA, namun laporan pemeriksaan dan laporan keuangan tidak pernah dibuktikan dalam persidangan.

"Sejak adanya akuisisi terhadap saham PT SBS begitu banyak keuntungan yang didapat selain dari sisi finansial dan dari sisi bargaining power. Padahal ekuitas negatif dalam akuntansi manapun itu tidak termasuk dalam kategori yang diperhitungkan dalam menentukan kerugian negara," ucapnya.

Gunawan menuturkan, itu semua akan dibuktikan nanti dipersidangan bahwa dalam proses akuisisi saham tidak ada kerugian keuangan negaranya. Sidang pembuktian perkara kasus dugaan korupsi akusisi saham PT SBS oleh PT BA melalui PT BMI akan dilanjutkan pekan depan dan masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Para terdakwa dalam dakwaan jaksa Kejati Sumsel dijerat dengan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Tindak pidana korupsi yang dimaksud, di antaranya tidak melakukan proses akuisisi saham PT SBS oleh perusahaan pertambangan BUMN di Sumsel sebagaimana prosedurnya.

Lalu, para terdakwa juga didakwa tidak menerapkan studi kelayakan terhadap proses akuisisi saham sehingga diduga telah merugikan keuangan negara yang cukup fantastis, yakni senilai Rp162 miliar.

Pada perkara ini, kelima terdakwa oleh JPU disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (RO/J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya