Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
SEORANG anggota polisi berinisial Brigadir TO diduga memerkosa mahasiswi berinisial D di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memidanakan dan memecat TO.
"Kami juga berharap selain diproses pidana, yang bersangkutan juga harus diproses etik dengan sanksi terberat dipecat," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dikonfirmasi, Sabtu, 9 Desember 2023.
Poengky mengatakan Brigadir TO harus diberikan hukuman berat. Sebab, pelaku adalah seorang polisi dan korban adalah kerabatnya.
Baca juga: Jenazah Mahasiswi Unair Dimakamkan di Lereng Gunung Klotok
"Maka yang bersangkutan patut diberi pemberatan hukuman. Kami berharap kasus ini diproses secara profesional, transparan, dan akuntabel," ujar Poengky
Menurut dia, hukuman berat dilakukan agar menjadi efek jera. Baik kepada TO maupun anggota Korps Bhayangkara lainnya. Kompolnas berharap pimpinan Polri memberikan atensi serius agar tidak ada lagi kasus perkosaan atau kekerasan seksual lainnya yang dilakukan anggota.
Baca juga Mahasiswi Unair yang Tewas di Mobil Beli Gas Helium dan Selang Bening Secara Online
"Karena hal ini sangat memalukan institusi Polri. Pendidikan HAM dan gender sensitive perlu diberikan kepada seluruh anggota Polri," tutur dia.
Poengky menyebut Kompolnas akan mengklarifikasi ke Polda NTB perihal kasus dugaan pemerkosaan oleh oknum polisi tersebut. Di samping itu, Kompolnas juga akan menindaklanjuti pemberitaan di media massa yang menyatakan seorang anggota Polri berpangkat Brigadir di NTB diduga memerkosa seorang mahasiswi kos yang juga kerabatnya.
Poengky menyebut Kompolnas sangat menyesalkan bila dugaan Brigadir Polisi (Brigpol) TO benar melakukan tindak pidana perkosaan. Terlebih, korbannya adalah anak kosnya yang masih kerabatnya.
"Oleh karena itu jika benar yang bersangkutan pelaku pemerkosaan maka sungguh layak jika yang bersangkutan diproses pidana, melanggar Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan dilapisi dengan UU TPKS pasal 4 ayat (2) huruf a jo pasal 6 huruf b dan c," tutur anggota lembaga pengawas eksternal Polri itu.
Kasus ini terbongkar setelah mahasiswi berinisial D, 22 tahun asal Kabupaten Lombok Timur melapor ke Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), bahwa dirinya telah diperkosa oleh pemilik kos yang diketahui seorang oknum polisi berpangkat brigadir. D datang didampingi kuasa hukumnya, Muhammad Tohri Azhari.
Peristiwa memilukan itu terjadi pada Jumat, 24 November 2023 pukul 16.40 Wita. Saat itu kos-kosan dalam keadaan sepi dan korban tengah berada di dalam kamar kos pulang dari kampus. (Z-10)
Memasuki tahun kedua, program ini memberikan kesempatan bagi para penerima untuk belajar langsung di University of Science and Technology Beijing (USTB).
Feby menyampaikan suka citanya karena telah berkesempatan mendapat wejangan langsung dari Menteri Brian. Ia pun menitipkan pesan untuk teman-teman seperjuangannya.
Pentingnya kolaborasi antara Baznas dan dunia akademik untuk memperluas pemahaman masyarakat terhadap zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya.
Dengan berdirinya Sentra HKI di kampus ini nantinya semua produk, inovasi paten, kekayaan intelektual dan sebagainya yang dihasilkan oleh sivitas akademika dapat didaftarkan dan diakui.
AI harus dilihat sebagai peluang besar untuk menciptakan solusi kreatif dalam berbagai bidang, terutama pendidikan.
Rudy Salim mengangkat tema “Driven by Design, Powered by Technology”, membahas perpaduan antara desain, inovasi, dan teknologi.
SEORANG mahasiswi ditemukan tewas di halaman gedung kampus di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Korban berinisial E,18, itu diduga tewas setelah melompat dari lantai 6 gedung kampus.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa ayahanda mendiang dokter Aulia telah menjalani perawatan di RSUP dr Cipto Mangunkusumo Jakarta, selama tiga hari.
Mohammad Fakhruri, ayah dari Aulia Risma Lestari, mahasiswi FK Undip yang bunuh diri, meninggal dunia di RSUP Nasional DR Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta, Selasa (27/8).
Ramzi bangga dengan pencapaian sang anak hingga mengunggah potret Asila yang mengenakan jaket kuning almamater Universitas Indonesia (UI) pada laman instagram.
Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin, mendatangi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tegal, Jawa Tengah, terkait kasus kematian Aulian Risma Lestari.
Sejumlah saksi seperti rekan, pemilik kos hingga pihak lain dimintai keterangan, terkait dugaan adanya perundungan yang dialami Dokter Aulia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved