Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
SP4N-LAPOR! merupakan layanan pengaduan masyarakat yang terintegrasi dengan sejumlah lembaga negara secara nasional.
Seluruh aduan yang terkirim melalui aplikasi maupun website SP4N-Lapor akan diverifikasi dan ditindaklanjuti.
Sementara itu, terkait Identitas pelapor akan dirahasiakan, sehingga pelapor tidak perlu merasa khawatir akan informasi pribadinya.
Baca juga: Masyarakat Kutai Barat Diajak menfaatkan SP4N-LAPOR!
Kepala Diskominfo Kaltim Muhammad Faisal mengatakan pemerintah membuat saluran pengaduan SP4N-Lapor menjadi aplikasi layanan pengaduan terpusat.
Adanya sosialisasi ini untuk memberikan informasi kepada warga agar tidak bingung lagi apabila ingin melakukan pengaduan. Hal ini membantu peningkatan pelayanan pemerintah ke masyarakat.
“Hari ini titik ke-9 dilakukan sosialisasi. Ibu dan bapak bisa menyalurkan kritikan melalui aplikasi ini. Kita juga disupport oleh dana karbon dari Bank Dunia, hal ini juga berkaitan dengan informasi pengurangan gas emisi karbon program lingkungan berkelanjutan,” jelas Faisal saat membuka giat Sosialisasi SP4N Lapor di Pulau Derawan, belum lama ini.
Karena itu, Faisal mengajak masyarakat Kampung Tanjung Batu untuk melaporkan berbagai tindakan negatif seperti pengerusakan hutan yang sangat berpengaruh terhadap penilaian pengurangan gas emisi karbon.
Pemprov Kaltim mendapatkan dana karbon melalui program Forest Carbon Partnership Facility - Carbon Fund (FCPF-CF).
Baca juga: Diskonfo Kaltim Sosialisasikan SP4N-LAPOR! hingga ke Pulau Terluar
Pendanaan ini merupakan bentuk apreasiasi terhadap usaha pemerintah dan masyarakat di Kaltim dalam menjaga hutan, mengurangi laju deforestasi, dan masuk dalam dokumen perencanaan daerah jangka menengah.
Diskominfo Kaltim yang menjadi salah satu instansi penerima dana tersebut kemudian mengalokasikan untuk kegiatan sosialisasi sistem pelaporan pelayanan pengaduan publik yakni SP4N-Lapor.
Kanal ini diharapkan bisa menjangkau masyarakat Indonesia di manapun berada terkait pelayanan publik, termasuk pengaduan ancaman bencana ekologis.
Harapannya, masyarakat desa bisa melaporkan langsung peristiwa yang menyangkut kerusakan lingkungan hidup di sekitar tempat tinggalnya. Cukup lewat aplikasi, warga bisa mengadukan dan tentu saja segera direspon oleh instansi terkait.
Melalui SP4N-Lapor, upaya menjaga kelestarian ekosistem hutan untuk mengurngi emisi karbon pun bisa dilakukan setiap individu masyarakat, baik di desa yang terpencil dan terluar sekalipun. (RO/S-4)
Kategori laporan tertinggi pada SP4N-LAPOR di Tangsel didominasi oleh masalah pencemaran lingkungan sebanyak 68 aduan
Kini, di era keterbukaan, semua orang bisa melaporkan jika ada pelayanan publik yang janggal, termasuk masalah seperti penyelewengan dana di desa.
Pendanaan ini merupakan bentuk apreasiasi terhadap usaha pemerintah dan masyarakat di Kaltim dalam menjaga hutan, mengurangi laju deforestasi.
Aplikasi SP4N-LAPOR! juga dapat membantu masyarakat untuk melaporkan berbagai masalah terkait dengan lingkungan, seperti penebangan pohon liar, penanaman pohon, atau rawan kebakaran.
Untuk memaksimalkan pelayanan tersebut Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kaltim melakukan Sosialisasi SP4N-Lapor! di dua desa yang ada di Kutai Barat.
Ketua TP PKK Tanjung Batu Kusriani mengatakan sosialisasi SP4N Lapor! sangat dibutuhkan oleh warga karena bisa membantu masyarakat untuk melakukan pengaduan pelayanan publik.
Kepala BSKDN Kemendagri Yusharto Huntoyungo menegaskan kolaborasi multisektor merupakan fondasi utama bagi penguatan ekosistem inovasi yang berkelanjutan di Indonesia.
Pemprov DKI disarankan agar menyiapkan alternatif hunian bagi warga yang akan direlokasi, misalnya melalui penyediaan rumah susun (rusun) atau bantuan pembelian lahan baru.
Melalui kegiatan ini KAI mengajak seluruh pengguna kereta api di Sumatera Utara untuk lebih peduli dalam mencegah tindak pelecehan seksual.
Acara yang seharusnya terbuka untuk masyarakat umum justru hanya dihadiri sekitar 100 kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Perubahan badan hukum dari perumda ke perseroda untuk perusahaan air minum daerah sudah banyak contohnya, seperti di Bandung, Semarang, dan Depok.
Berdasarkan data BPS 2025, NTB merupakan provinsi dengan proporsi perempuan berstatus kawin atau hidup bersama sebelum usia 18 tahun tertinggi, yaitu sebesar 14,96%.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved