Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PENGAMAT migas Inas Nasrullah Zubir berharap aparat penegak hukum segera memproses dugaan kasus pencurian bahan bakar minyak (BBM) di Kecamatan Medan Belawan, Sumatra Utara. Bahkan diharapkan juga, pelaku dapat diberikan hukuman seberat-beratnya untuk menimbulkan efek jera.
“Ya harus segera diproses, harus dihukum seberat-beratnya. Bisa dengan menggunakan pasal berlapis,” kata Inas dalam keterangannya, hari ini.
Penggunaan pasal berlapis tersebut, menurut Inas, karena pelaku tidak hanya diduga melakukan pencurian, tapi juga merusak objek vital serta menyebabkan dua warga mengalami luka bakar.
Baca juga: Pipa Pertamina Terbakar di Medan, Apa Penyebabnya?
“Itu sudah pidana. Tidak hanya pencurian, tetapi juga kecelakaan bagi orang lain. Dengan begitu, diharapkan juga pelaku bisa dijerat dengan pasal berlapis,” ujar Inas.
Melalui dakwaan berlapis itulah, Inas juga berharap, pengadilan bisa menjatuhkan hukuman pidana yang setimpal dengan perbuatan pelaku.
Dengan pemberian hukuman berat itu, diharapkan ke depan memunculkan efek jera. Terlebih, kasus di Belawan bukan yang pertama.
“Itu kasus pencurian di Balikpapan, di pipa Lawe-Lawe. Itu kena pasal juga. Semuanya ada di KUHP,” ujar Inas.
Pada sisi lain, Inas juga meminta Pertamina melakukan asesmen terhadap jaringan pipa yang dibobol di Belawan yang menimbulkan kebakaran. Berdasarkan asesmen tersebut, Pertamina harus meningkatkan pengamanan bersama aparat terkait.
Baca juga: Penjualan BBM Subsidi di Yogyakarta Diproses Hukum
Pakar hukum Universitas Hasanuddin Profesor Juajir Sumardi juga mendesak aparat untuk menindak tegas pelaku. Apalagi, kasus tersebut menimbulkan kebakaran dan pencemaran.
“Harus segera diproses. Jika dilakukan orang luar, jelas deliknya pencurian. Kalau ditingkatkan, maka perbuatan yang menimbulkan keadaan bahaya bagi masyarakat karena terkait bahan bakar. Selain itu, juga menimbulkan pencemaran,” kata Juajir.
Sama seperti Inas, Juajir juga mengatakan, pelaku bisa dijerat dengan menggunakan pasal berlapis. “Pertama dari UU Lingkungan Hidup. Pengelolaan lingkungan hidup misalnhya. Kemudian, bisa saja KUHP, pencurian dan perusakan sarana dan prasarana,” kata dia.
Itu sebabnya, Juajir berharap kasus ini bisa dituntaskan secara hukum. Termasuk, jika ternyata melibatkan ‘orang dalam’.
Baca juga: Aula yang Diduga Menampung BBM Curian di Belawan Terbakar
Mengenai dugaan pencurian BBM di Belawan, terjadi pekan lalu (26/10). Modus yang dilakukan adalah dengan melubangi pipa distribusi BBM. Akibatnya, pipa bocor dan terjadi kebakaran sehingga menyebabkan dua warga mengalami luka bakar.
Kedua korban adalah YS, 31, seorang ibu rumah tangga dan seorang anak laki-laki AI, 13. Korban mengalami luka bakar sebanyak 40% dari tubuhnya.
Sebelumnya, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Susanto August Satria mengatakan kebocoran pipa terjadi karena adanya aksi pencurian.
“Kami lakukan patroli rutin setiap hari bekerja sama dengan BKO Lantamal dan Kodim, juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar, terkait keselamatan lingkungan akibat illegal tapping BBM. Semua upaya preventif harus dibarengi kesadaran dan kerja sama warga," ungkapnya. (RO/S-2)
Penggunaan BBM yang memiliki kandungan polusi tinggi selama ini harus dimbangi dengan membudayakan penggunaan perlengkapan listrik yang minim polusi.
Kasus tersebut terungkap atas dasar laporan masyarakat soal kelangkaan BBM bio solar dan pertalite di Nunukan
Polisi mengamankan lima pelaku dan menyita barang bukti 35 jeriken kapasitas 33 liter dan 16 jeriken kapasitas 35 liter yang berisikan BBM jenis biosolar.
PEMERINTAH Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah melakukan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite bagi warga untuk pembelian di SPBU maksimal Rp 200 ribu.
POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membongkar kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar, melibatkan HY (37) dan UN (40) warga Semarang, Jawa Tengah
Pada 29 Juni, Ma alias Heli menyerahkan diri ke kantor Direktorat Polairud. Pelaku langsung diamankan.
Peralatan yang dicuri terdiri dari kabel jaringan dan kabel sistem power yang berfungi untuk memantau aktivitas vulkanik salah satu gunung api aktif di Jawa Barat ini
Dalam aksi terakhirnya, keduanya mendapat hasil curian senilai Rp133 juta dan dibelikan dua sepeda motor.
Tim Pengamanan PT KAI Bandung menangkap 3 dari 4 pelaku. Ketiganya diserahkan ke Polsek Malangbong Garut untuk diproses hukum.
Belum seminggu setelah dilaporkan hilang, ia senang karena sepeda motornya bisa kembali
Tiga dari lima tersangka pencurian kendaraan bermotor di Kota Tasikmalaya, ditembak Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya karena berusaha melarikan diri dan melawan petugas.
Di dalam sarung milik terduga pelaku terdapat uang tunai senilai Rp2.902.800 dalam berbagai pecahan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved