Penjualan BBM Subsidi di Yogyakarta Diproses Hukum

Ardi
25/9/2023 19:25
Penjualan BBM Subsidi di Yogyakarta Diproses Hukum
Penyalahgunaan BBM bersubsidi di Yogyakarta diproses hukum(Antara)

PENJUALAN bahan bakar minyak (BBM) subsidi secara ilegal berhasil diungkap Satreskrim Polresta Yogyakarta. PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah pun mendukung upaya penegakan hukum penyalahgunaan Pertalite yang diungkap Polresta Yogyakarta pada Rabu (20/9) di Yogyakarta.

Area Manager Communication, Relation, & Corporate Social Responsibility Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga Brasto Galih Nugroho mengatakan, Pertamina mengapresiasi langkah cepat pihak kepolisan yang berhasil menindak oknum penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan menggunakan sepeda motor yang dimodifikasi dan berkeliling ke SPBU-SPBU.

"Kami terus berkomitmen untuk memonitor penyaluran BBM penugasan (Pertalite) dan BBM subsidi (Biosolar) agar tepat sasaran dan sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan," papar dia. Pihaknya pun mengingatkan kepada SPBU agar operatornya tidak menerima tips dari konsumen untuk pelayanan di SPBU.

Baca juga: Salahgunakan BBM Subsidi, 8 SPBU di Babel Kena Sanksi Pertamina

Apabila ada transaksi yang mencurigakan, pesan dia, pihak SPBU dapat melaporkan kepada Pertamina Patra Niaga, Brasto juga mengimbau agar masyarakat dapat bijak dalam menggunakan BBM penugasan (Pertalite), BBM subsidi (Biosolar), dan LPG subsidi (LPG 3 kg). Apabila masyarakat menemukan indikasi penyalahgunaan produk BBM penugasan, BBM subsidi, dan LPG subsidi, dapat segera melapor pihak kepolisian.

"Apabila masyarakat memiliki pertanyaan, keluhan, dan saran terkait produk dan layanan Pertamina, dapat menghubungi Pertamina Call Center 135," papar dia.

Baca juga: Laporkan Transaksi Biosolar Subsidi Tidak Wajar, SPBU di Sleman Diserang OTK

Sebelumnya, Kasatreskrim Polresta Yogyakarta AKP Archye Nevada menyampaikan, modus operandi yang dilakukan pelaku adalah memodifikasi tangki BBM sepeda motor hingga berkapasitas 15 liter.

Pelaku kemudian membeli BBM subsidi di SPBU laiknya konsumen yang lain. Setelah tanki sepeda motor terisi, BBM subsidi itu dipindahkan ke jeriken yang sudah disiapkan.

"Ada uang tip yang diberikan kapada petugas SPBU," papar AKP Archey.

Dalam pengembangan, kasus tersebut ternyata dilakukan oleh sindikat, yang terdiri dari tujuh pelaku. Dua pelaku, yaitu AD (29) dan BD (46) merupakan pemodal, sedangkan SF (21), DY (21), HJ (28), dan IP (21) bertugas memasarkan BBM ilegal ke toko-toko kelontong di Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman.

Para pelaku telah melakukan aksinya sejak 2023. Mereka mampu membeli Pertalite dari SPBU sekitar 800 liter perhari. Keuntungan yang didapat mencapai Rp11 juta per bulan.

Para pelaku diancam dengan pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukuman yang bisa diterima pelaku adalah enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar.

AKP Archey berpesan, warga dapat melaporkan praktik penyalagunaan BBM subsidi. "Kami tindak dan proses sesuai hukum," pungkas dia. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya