Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan, Sugito saat memberikan sambutan dalam acara Kick Off Meeting Reformasi Kalurahan di Hotel Royal Ambarukmo Yogyakarta. Kamis (19/10) mengatakan untuk reformasi kalurahan terdiri dari dua hal yaitu reformasi birokrasi dan pemberdayaan masyarakat. "Sehubungan dengan hal tersebut Kementerian Desa mendukung (reformasi kalurahan) melalui program desa inklusif dan sistem akuntabilitas sosial," kata dia.
Menurut Sugito, Desa Inklusif merupakan desa sebagai ruang kehidupan dan penghidupan bagi semua warga desa yang diatur dan diurus secara terbuka, ramah dan meniadakan hambatan untuk bisa berpartisipasi secara setara, saling menghargai serta merangkul setiap perbedaan dalam pembangunan. Desa Inklusif membuka peluang bagi setiap warga desa, terutama kelompok marjinal dan rentan untuk mendapatkan kesempatan berperan/terlibat aktif sesuai dengan kemampuannya masing-masing dalam penyelenggaraan desa.
"Di samping itu, akuntabilitas sosial dapat dimaknai sebagai dorongan, keterlibatan, hingga kontrol masyarakat di tingkat desa untuk memastikan pelaksanaan program pembangunan dan anggaran desa lebih terukur dan bisa dipertanggungjawabkan berdasarkan indikator yang telah dirumuskan," kata dia.
Baca juga : Anies Baswedan dan Sri Sultan HB X Bahas Kebinekaan
Ukuran program dan anggaran yang dimaksud merupakan kesesuaian antara masukan, keluaran, hasil, penerima manfaat, dan dampak setiap program yang dijalankan oleh pemerintah desa. BPD atau Badan Permusyawaratan Kalurahan sebagai representasi perwakilan warga desa, dapat menjadi kanal implementasi akuntabilitas sosial di desa. "Namun tentu semua itu tidak bisa dilakukan sendiri, diperlukan peran besar Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota untuk bersatu membangun kolaborasi, memotivasi dan saling memberi dukungan, salah satunya adalah melalui reformasi kalurahan yang dicanangkan oleh Pemerintah Provinsi DIY," tambah Sugito.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X dalam sambutannya mengatakan bahwa hadirnya Peraturan Gubernur DIY No 40 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Reformasi Kalurahan, akan menjadikan pembangunan kalurahan semakin terarah dan terintegrasi. Sri Sultan mengungkapkan Program 1 Miliar melalui dana keistimewaan untuk investasi di kalurahan, relevan untuk direalisasikan guna mendukung keberhasilan Reformasi Kalurahan.
Investasi ini salah satunya dapat mengoptimalkan pengelolaan BUMDes sebagai garda terdepan penopang perekonomian DIY. “Saya berharap dana keistimewaan dapat digunakan untuk menjawab permasalahan ekonomi dan sosial yang ada di tingkat kalurahan. Misalnya, optimalisasi dana keistimewaan di BUMDes, dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi dan pemberdayaan kalurahan tersebut,” kata Sri Sultan. (RO/B-4)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan kebijakan baru yang memberi akses transportasi publik gratis kepada warga dari kelompok tertentu.
Dia menjadi sorotan publik setelah fotonya yang menunjukkan gaya hidup mewah beredar di media sosial.
Siskamling merupakan metode pencegahan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum (trantibum) yang ampuh karena berbasis pada partisipasi aktif masyarakat.
KEPALA Desa/Kelurahan di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, antusias melaksanakan Inpres No 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
Untuk memaksimalkan kesiapsiagaan dan potensi-potensi yang ada maka pemda menetapkan status siaga darurat bencana hidrometeorologi
SEBANYAK 30 orang telah dipanggil sebagai saksi untuk mendalami kasus dugaan korupsi anggaran dana program percepatan penanganan stunting,
Hingga saat ini baru sekitar 40% wajib pajak di DIY yang telah mengaktivasi akun Coretax.
Kepala BPIP Yudian Wahyudi menegaskan Pancasila harus menjadi roh kehidupan bangsa dan panduan dalam bertindak, berpikir, serta bersikap.
Kemendagri menyebut DIY berhasil menjaga keseimbangan sosial melalui pendekatan kultural.
Fase awal gerhana penumbra akan dimulai pukul 22:26 WIB, puncak gerhana terjadi pada Senin (8/9) dini hari pukul 01:11 WIB, dan berakhir sekitar pukul 03:56 WIB.
Di sisi lain, pemerintah juga tidak boleh membatasi masyarakat dalam menggunakan media sosial karena itu dijamin oleh konstitusi.
Ketiga kepada daerah itu adalah Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X, dan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved