Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
KORBAN investasi bodong DNA Pro mengapresiasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung yang menyatakan akan mengakomodir dan membantu penyelesaian kasus tersebut. Dengan kerugian ditaksir sebesar Rp56 miliar, kasus itu bergulir sejak 2022, dan kini sedang dalam proses lelang aset-aset bangunan.
Pada awalnya, sebagian besar korban DNA Pro merasa resah bahkan frustasi menghadapi proses hukum yang masih jalan di tempat. Harapan mereka kembali muncul setelah Kejari Kota Bandung menyatakan akan mengakomodir (membantu penyelesaian) kasus yang kerugiannya ditaksir sebesar Rp56 miliar.
“Kami mengapresiasi kinerja Kejari Kota Bandung khususnya kepada Kepala Kejari Kota Bandung Bapak Rachmad Vidianto yang menyatakan akan mengakomodir korban investasi DNA Pro, termasuk bagi korban yang belum masuk dalam laporan polisi,” ungkap salah satu korban Henry di Bandung pada Kamis (19/10).
Baca juga: Gobel: Pinjol Ilegal Bisa Hancurkan Rakyat Gorontalo
Menurut Henry, sejak Mei 2023 dirinya telah aktif berkomunikasi dan juga bertemu dengan salah satu jaksa yang ditugasi untuk melayani dan memberi informasi kepada korban terkait penerimaan pendataan korban di luar laporan polisi.
“Ibu jaksa Rakhmi Izharti sangat sigap dalam melayani dan mendengarkan keluh kesah korban yang ternyata dalam kasus investasi DNA Pro banyak yang terlantar, akibat banyaknya kuasa hukum para korban yang pada awal menangani kasus namun kemudian ditelantarkan sehingga tidak terdata sebagai korban di Bareskrim Mabes Polri,” ungkapnya.
Baca juga: Polri Bidik Tersangka Baru dalam Kasus Penipuan Robot Trading Net89
Atas banyaknya kejadian tersebut, Henry dan teman-temannya yang sesama korban DNA Pro membentuk Paguyuban Solidaritas Investor Digital yang telah resmi terdaftar di Kementrian Hukum dan Ham Republik Indonesia dengan No. AHU-0002131.AH.01.07.Tahun 2023 pada tanggal 21 Maret 2023.
Melalui Kuasa Hukumnya, Paguyuban Solidaritas Investor Digital saat ini telah mendata para korban yang ikut bergabung dan telah menyerahkan data korban beserta rincian kerugiannya dengan total korban sebanyak 238 dan nilai kerugian mencapai Rp.56,3 miliar dan akan terus bertambah ke depannya.
Henry berharap bersama ratusan korban yang tergabung dalam Paguyuban Solidaritas Investor Digital juga dapat terakomodir, jikapun nantinya Kejaksaan Negeri Kota Bandung mengeluarkan kebijakan.
Henry pun berharap agar paguyuban-paguyuban yang ada untuk tidak membuat klaim sepihak tanpa ada arahan resmi dari Kejari kota Bandung, dimana hal ini akan menambah kebingungan korban yang selama ini mendapat berita simpang siur. Klaim-klaim sepihak yang dibuat dan diinformasikan kepada korban adalah sama saja mendahului kebijakan Kejari dan akhirnya akan merugikan tidak hanya kepada paguyuban tertentu tetapi juga bisa berimbas kepada seluruh korban yang mendaftar.
“Mari kita tunggu kebijakan dan arahan dari Bapak Kajari melalui jajaran di bawahnya”, lanjutnya.
Idealnya, seluruh paguyuban akan dipanggil dan dikumpulkan guna mencapai suatu kesamaan pemahaman terkait teknis penghitungan klaim kerugian masing-masing, mekanisme pengembalian kerugian, juga pengawasan dan pertanggungjawaban setiap paguyuban setelah pembagian kepada para anggotanya. Jangan sampai ada anggota yang tidak menerima atau menerima namun tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Penyatuan paguyuban-paguyuban yang ada menjadi satu wadah juga akan memudahkan Kejari sebagai eksekutor putusan Pengadilan dalam pembagian dan pengawasan aset sitaan. Paguyuban yang dibawanya telah siap jika data anggota korban paguyubannya akan di audit lagi baik oleh auditor independen yang ditunjuk Kejaksaan maupun oleh LPSK. Audit ini sangat diperlukan agar data kerugian yang diklaim oleh korban memang sesuai dan valid. Selain itu juga untuk mencegah jangan sampai korban yang sudah balik modal tetap mengklaim rugian, atau ada juga korban yang klaimnya tidak sesuai dengan bukti pendukung yang valid, misalnya tidak ada bukti transfer dan rekening korban, tidak punya bukti member DNA Pro,” pungkasnya. (Z-7)
Kedua tersangka bernisial MYA dan MFA kini berada di Rutan Kelas 1 Kebonwaru, Bandung, Jawa Barat, usai dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding mempertanyakan pengerahan prajurit TNI dalam menjaga Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia.
Soleman juga dikenakan denda senilai Rp100 juta, subsider satu bulan dari tuntutan Rp250 juta dan subsider tiga bulan
Bea Cukai Tasikmalaya menyerahkan tersangka berinisial TR dan barang bukti dalam kasus peredaran rokok ilegal ke Kejaksaan Negeri Garut pada 14 April 2025.
Kerugian negara dalam kasus ini hampir mencapai Rp1 miliar dari alokasi anggaran sebesar Rp2,3 miliar.
Penghargaan tersebut didapat setelah Kejari Lembata berhasil menuntaskan sejumlah kasus-kasus pidana khusus.
Maka urgensi relokasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung yang telah berdiri sejak 19 Maret 1983, sangat memerlukan dukungan Gubernur Jabar, Wali Kota Bandung serta instansi terkait.
Event Pound Fit di Hotel Sutan Raja telah menjadi salah satu agenda favorit di kalangan pecinta kebugaran di Bandung
Nikmati perjalanan dari Jakarta ke Bandung hanya dalam 45 menit dengan Kereta Cepat Whoosh. Temukan 5 alasan utama mengapa Whoosh jadi pilihan favorit.
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat (Jabar), minta seluruh rumah sakit di Kota Bandung wajib melayani warga yang ber-KTP Bandung tanpa diskriminasi.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan ingin mengudang langsung pihak TomTom Traffic dan memaparkan secara detail data yang mereka miliki.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, membanggakan capaian Jakarta yang tidak lagi menyandang predikat sebagai kota termacet di Indonesia. ia menyinggung Bandung sebagai kota termacet
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved