Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
PEMERINTAH Kota Denpasar mengeluarkan larangan penggunaan laser atau sinar yang dipakai untuk pemecah awan atau mencegah terjadinya hujan. Larangan ini bertujuan untuk mengoptimalisasi penanganan musibah kebakaran tempat pembuangan akhir (TPA) Suwung yang hingga saat ini belum bisa teratasi.
Larangan pengguna laser ini dikeluarkan melalui surat edaran resmi. Pemkot Denpasar mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor : 364/1859/Satpol PP Tahun 2023. Dalam SE ini diatur tentang penghentian sementara penggunaan lampu laser/lampu sorot pemecah awan/meniadakan hujan hingga 25 Oktober mendatang.
Penggunaan laser untuk memecah awan biasanya digunakan event organizer (EO) saat menghandle berbagai acara.
Baca juga: Kebakaran TPA Suwung Sulit Dikendalikan, Warga Pendatang Diminta Pulang Kampung
Kasat Pol PP Kota Denpasar, AA Ngurah Bawa Nendra saat dikonfirmasi menjelaskan, SE ini diterbitkan dalam rangka mendukung percepatan penanganan kebakaran di TPA Suwung. Hujan diharapkan lebih cepat memadamkan titik api.
"Kepada pelaku usaha dan masyarakat untuk menghentikan sementara penggunaan lampu laser/lampu sorot yang berfungsi untuk memecah awan atau meniadakan hujan untuk kegiatan upacara agama, adat, hajatan perkawinan, event, dan kegiatan lainnya," ujarnya.
Baca juga: KLHK Bantu Pemadaman TPA Suwung
Bawa Nendra menegaskan, pengawasan terhadap pelaksanaan edaran ini akan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar, Camat, Perbekel, Lurah serta Komando Penanggulangan Bencana Kebakaran di TPA Suwung Kota Denpasar. Diharapkan dengan turunnya hujan, penanganan dapat dilaksanakan lebih cepat dan dapat mendukung optimalisasi penanganan yang saat ini sudah berlangsung baik melalui darat dan udara.
"Dengan turunnya hujan proses pemadaman dapat dioptimalkan. Dengan berbagai langkah ini diharapkan dapat mendukung percepatan penanganan kebakaran di TPA Suwung, ini adalah upaya-upaya kita untuk bersama-sama mendukung penanganan, sehingga semua pihak kami harapkan untuk maklum," ujarnya. (Z-3)
Kebakaran melanda salah satu unit di Apartemen City Park, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Selasa (19/8) petang. Peristiwa ini diduga dipicu oleh kebocoran gas dari salah satu kamar.
Kobaran api melanda kompleks Apartemen City Park yang berlokasi di Jalan Kapuk Cengkareng, Jakarta Barat, pada Selasa (19/8).
Korban jiwa akibat kebakaran sumur minyak di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, bertambah.
Hingga Minggu (17/8) malam, kebakaran yang terjadi di sebuah sumur minyak rakyat di di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora yang terbakar sejak siang belum dapat dipadamkan.
Sebanyak 80 personel Sudin Gulkarmat Jakarta Utara dikerahkan untuk memadamkan kebakaran kapal nelayan
Ganti rugi atas musibah yang dialaminya, pelayanan yang baik dan mudah, serta nilai klaim yang sesuai.
Daerah yang masih mengoperasikan tempat pembuangan akhir (TPA) dengan metode open dumping secara otomatis tidak akan masuk dalam klasifikasi Adipura.
MENTERI Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hanif Faisol Nurofiq menekankan pengelolaan sampah bukan lagi sekadar kewajiban, tetapi sebuah tanggung jawab yang mendesak.
Sampah yang diangkut ke Sarimukti tidak hanya dilakukan pada 14 TPS resmi yang dikelola pemerintah, tapi juga menyasar TPS liar.
PEMERINTAH tengah berproses untuk menghentikan praktik open dumping di 343 TPA di seluruh Indonesia. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol menyebutkan penutupan ini akan dilakukan bertahap
Peralihan dari sistem pembuangan terbuka ke sistem pengelolaan sampah terintegrasi membuka peluang bisnis dan menciptakan lapangan pekerjaan baru.
Aktivitas pembuangan sampah ilegal di Limo telah berlangsung sejak 2010 dan menimbulkan berbagai dampak lingkungan serius, termasuk kebakaran dan longsor.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved