Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
AKSI penolakan yang dilakukan warga Pulau Rempang saat kedatangan Menteri Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, beberapa waktu lalu, diduga ditunggangi pihak asing.
Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Tenaga Ahli Menteri Investasi Rizal Calvary Marimbo, yang menyebut demonstrasi itu digerakkan oknum Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari Singapura.
Bahkan, oknum WN Singapura ini merupakan pengusaha-pengusaha yang memiliki lahan garapan ilegal di Rempang dan sudah bertahun-tahun menguasai lahan tersebut.
Baca juga: DPR Dukung Investasi Rempang Buat Pertumbuhan Ekonomi
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi VI DPR RI Hendrik Lewerissa meminta pemerintah, lewat Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, mengambil langkah tegas atas keterlibatan WN Singapura dalam aksi penolakan terhadap investasi di Pulau Rempang itu.
Namun, sebelum mengambil langkah tegas, pemerintah harus memastikan yang bersangkutan benar-benar warga negara asing.
“Yang pertama itu harus dipastikan apa memang benar informasi itu bukan dugaan tapi memang betul-betul fakta. Jika secara faktual ada warga negara asing memprovokasi warga untuk melakukan penolakan terhadap investasi di Pulau Rempang, kita kan negara hukum, tegakkan hukum saja,” seru Hendrik Lewerissa saat dihubungi, Kamis (12/10).
Baca juga: Bahlil Janjikan Ganti Rugi Rumah Warga Rempang Selesai Tahun Depan
Dikatakan Anggota Fraksi Partai Gerindra itu, warga negara asing yang terbukti melakukan provokasi kepada warga untuk melawan kebijakan pemerintah harus mendapat sanksi tegas, yakni dideportasi keluar dari Indonesia.
Anggota DPR RI Dapil Maluku ini pun mengakui kesal jika benar ada warga negara asing yang dengan sengaja memprovokasi warga untuk melakukan penolakan terhadap investasi di Pulau Rempang.
Pasalnya, ketika Rempang akan ditata kembali oleh pemerintah, WN asing tersebut merasa terusik dan melakukan perlawanan dengan menghasut warga, khususnya ibu-ibu dan LSM untuk melakukan perlawanan kepada pemerintah lokal, BP Batam, dan pusat.
“Ini harus ditegakkan, kalau hukum kita berjalan pastikan yang bersangkutan kena sanksi. Mungkin saja dideportasi keluar dari Indonesia. Jadi, menurut saya, itu harus dipastikan betul bahwa ada keterlibatan warga negara asing. Kalau memang itu terjadi sungguh sangat disesalkan, tapi kan ada penegakkan hukum ya,” tegasnya.
Berdasarkan keterangan dari Tenaga Ahli Menteri Investasi Rizal Calvary Marimbo, keberadaan warga negara Singapura di Pulau Rempang ini bukan sebagai wisatawan atau pengunjung biasa, namun mereka adalah pengusaha yang sudah menguasai lahan di Pulau Rempang secara ilegal.
“Kalau penegakkan hukum diterapkan, kan menempati lahan ilegal saja itu sudah salah, itu dia lakukan penertiban hukum lah. Sekali lagi, kita tidak bisa menduga-duga, karena itu sifatnya kan kausalitas. Sekali kalau dilakukan penegakan hukum kan tentu saja mereka bisa diproses hukum kan,” ungkapnya.
“Bisa ketahuan apa motivasi mereka itu, kan tergantung pemerintah yang punya kewenangan untuk melakukan penertiban hukum dalam proses penegakan hukum itu, nanti ditemukan apa sih masalahnya. Jadi kita jangan menduga-duga dan kita juga jangan berasumsi," imbuhnya
Karena itu, Hendrik menilai penegakkan hukum yang benar adalah pemerintah dengan kewenangan yang ada melakukan penertiban hukum di situ.
Ia juga mendukung Menteri Bahlil tetap maju dan tidak akan mundur sejengkal pun terhadap tekanan-tekanan warga negara asing. Salah satunya yaitu upaya pergeseran warga Rempang yang saat ini sudah mendapat dukungan luas dari warga Rempang
"Bahwa ada peraturan hukum yang dilanggar, kenakan sanksi sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku,” terang Hendrik.
Di akhir pernyataannya, anak buah Prabowo Subianto itu meminta pemerintah mengambil langkah hukum yang tegas terhadap oknum-oknum tersebut, agar aksi-aksi seruma tidak lagi terjadi dan diboncengi oleh warga negara asing.
“Ya, pemerintah pasti tahulah memerintahkan punya sumber daya pasti tahu dalam soal penertiban dan penegakan hukum,” tutupnya. (RO/Z-1)
Menko Kumhamipas Yusril Ihza Mahendra mengatakan proses ekstradisi tersangka kasus e-KTP, Paulus Tannos perlu waktu. Singapura menganut hukum anglo saxon, berbeda dengan Indonesia
PERSIDANGAN ekstradisi buron dalam kasus dugaan korupsi proyek KTP-E, Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po, belum menghasilkan putusan.
Suryopratomo mengatakan, perlawanan Tannos membuat proses ekstradisi tidak akan berjalan cepat. Sidang dimulai lagi dengan agenda mendengarkan saksi dari kubu Tannos, pada 7 Juli 2025.
Jika mengacu pada jadwal persidangan, Supratman memperkirakan m pada 25 Juni seharusnya sudah keluar hasil putusan sidang.
Percepatan pemulangan Tannos itu merupakan komitmen perjanjian ekstradisi yang telah dibuat oleh pemerintah Indonesia dan Singapura.
Buktinya, permintaan penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-E itu ditolak.
Warga Pulau Rempang mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus penyerangan yang mereka alami ke Polresta Barelang, sekaligus mendesak pemerintah mengevaluasi PSN Rempang.
BP Batam membutuhkan dukungan dari seluruh pihak agar rencana investasi di Rempang bisa terealisasi dengan maksimal.
Relokasi warga terdampak PSN Rempang Eco City berjalan aman. Semakin banyak warga yang bersedia pindah ke lokasi yang disediakan BP Batam di Tanjung Banon, Pulau Rempang
Proses pembebasan lahan untuk pembangunan hunian masyarakat Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, hampir sepenuhnya selesai.
Pembangunan empat rumah contoh pada tahap awal ini akan selesai sekitar 2,5 bulan ke depan.Setelah itu, BP Batam akan mempercepat pembangunan sebanyak 961 unit rumah baru lainnya.
Perjalanan sejarah agraria yang merentang dari masa kolonial hingga saat ini diangkat dalam film dokumenter terbaru berjudul Tanah Moyangku, hasil karya Watchdoc Documentary.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved