Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi VI DPR RI Herman Khaeron memberikan dukungan penuh kepada Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia untuk terus membangun kepercayaan warga Pulau Rempang agar investasi Rempang Eco City berlanjut.
Dikatakan politisi Partai Demokrat itu, aksi penolakan warga terhadap investasi Rempang Eco City tidak lepas dari informasi hoaks yang berseliweran di tengah-tengah publik karena banyaknya kepentingan di sana, baik itu kepentingan investor lokal hingga kepentingan investor asing.
“Ada banyak (informasi hoaks), bahwa ada persaingan perusahaan di situ dan lain sebagainya, tetapi kita dudukanlah kepada cara bagaimana BP Batam menyelesaikan persoalan ini,” kata Herman Khaeron kepada wartawan, Selasa (10/10).
Baca juga: Bahlil Janjikan Ganti Rugi Rumah Warga Rempang Selesai Tahun Depan
Menurut politisi yang akrab disapa Hero itu, investasi Pulau Rempang sangat penting bagi pertumbuhan ekonomi nasional dan juga ekonomi warga Pulau Rempang.
Namun, pemerintah juga harus mengutamakan kepentingan masyarakat agar tidak ada klaim bahwa negara mengabaikan rakyatnya.
“Investasi ini penting bagi pertumbuhan ekonomi, tetapi lebih penting keberadaan masyarakat yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari eksistensi dan keberadaan negara,” ucapnya.
Baca juga: Bahlil: 70 Persen Warga Pasir Panjang Rempang Siap Bergeser
Hero kemudian mengatakan pemerintah dan masyarakat Pulau Rempang harus duduk bersama untuk menentukan arah pembangunan di kawasan Pulau Rempang, karena masyarakat juga memiliki hak yang sama yang harus perhatikan oleh negara sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Selain itu, masyarakat juga sudah menempati wilayah tersebut sejak lama dan itu harus diperhatikan oleh pemerintah.
”Kita dudukan bersama saja, memang kawasan itu ditetapkan menjadi hak pengelolaannya negara melalui BP Batam. Tapi hak pengelolaan negara dalam kepemilikan tanah diatur juga dalam undang-undang tanah, pertanahan bahwa menghargai terhadap hak-hak kepemilikan masyarakat yang sejak awal ada di situ,” ungkapnya.
“Oleh karenanya, ini dikuatkan saja, masyarakat bisa duduk bersama dengan BP Batam kemudian membicarakan apa yang terbaik untuk investasi di sana, dan mudah-mudahan justru ini bisa berdampingan, apakah berdampingan dalam satu kawasan itu atau berdampingan direlokasi dalam kawasan lain dengan cara-cara yang bermartabat,” jelasnya.
Diharapkan Hero, pemerintah melakukan penanganan yang sama pada investasi di Pulau Rempang, khususnya kepada para investor serta mengutamakan undang-undang yang berlaku karena rakyat harus mendapat perlakuan yang sama.
“Pemerintah harus melakukan equal treatment kepada siapapun di sana, kepada investor sesuai dengan undang-undangnya harus equality treatment, kepada masyarakat harus juga bermartabat. Ingat ada negara karena ada rakyatnya, dan rakyat adalah bagian instrumen penting di dalam pembangunan, bicarakan baik-baik, apa sebaiknya yang harus dilakukan dan silakan kompromi dan disepakati oleh kedua belah pihak,” paparnya.
Lebih jauh Hero mengatakan pemerintah juga harus mengutamakan kepentingan masyarakat baik lapangan kerja maupun fasilitas umum lainnya setelah dilakukan relokasi terhadap mereka.
“Bagaimana pemerintah, BP Batam hari ini bahwa cara-cara yang dilakukan harus juga mengutamakan kepentingan rakyat di sana, kalaupun kemudian rakyat bisa berdampingan dengan investor dengan pembangunan di sana, biarkan berdampingan,” ujarnya.
“Di banyak negara kekayaan tradisional itu dihormati dan bisa berdampingan dengan pembangunan di sekitarnya. Di negara maju juga direlokasi tapi ke tempat yang lebih layak, lebih bermartabat dan tentu sesuai dengan harapan masyarakat yang direlokasi,” pungkasnya. (RO/Z-1)
Tren investasi pada 2026 diproyeksikan semakin mengarah pada penguatan portofolio yang mampu bertahan di tengah gejolak pasar.
Selama ini, hubungan Indonesia dan Uni Emirat Arab memang berkembang pesat, terutama pada sektor energi, infrastruktur, dan proyek-proyek pengembangan ekonomi baru.
BPKH menilai revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji menjadi momentum strategis bagi lembaga tersebut untuk memperkuat tata kelola dan fleksibilitas investasi serta penguatan peran anak usaha.
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Industropolis Batang kembali menunjukkan dampak investasi terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) lokal.
Harga emas dunia diperkirakan menguat moderat pada Kamis (26/2) didorong sentimen safe haven dan ketidakpastian global, dengan support di kisaran 5.180–5.200 dolar AS per troy ounce.
Simak prediksi harga emas Antam Rabu 25 Februari 2026. Waspada potensi koreksi harga usai pecah rekor Rp3,06 juta akibat aksi ambil untung di pasar global.
Hasbiallah Ilyas, meminta aparat penegak hukum transparan dalam penanganan kasus Fandi Ramadan, ABK Sea Dragon yang terancam hukuman mati dalam perkara 2 ton sabu.
Jaksa mendasarkan tuntutan mati karena Fandi dianggap bersalah tidak menolak atau memeriksa muatan kapal yang ternyata berisi sabu.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menegaskan peradilan militer bukan ruang impunitas dalam sidang uji materi UU Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi.
Anggota Komisi IX DPR RI Asep Romy Romaya meminta pemerintah bertindak tegas terhadap perusahaan yang melanggar kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya.
Wakil Ketua DPR RI, Prof. Sufmi Dasco Ahmad, menyerukan penundaan impor 105 ribu mobil pikap dari India untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, memberikan klarifikasi tegas terkait informasi yang beredar di media sosial mengenai penutupan gerai Alfamart dan Indomaret.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved