Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

DPR Dukung Investasi Rempang Buat Pertumbuhan Ekonomi

Media Indonesia
10/10/2023 21:02
DPR Dukung Investasi Rempang Buat Pertumbuhan Ekonomi
Desa Monggak di Pulau Rempang(AFP/Bay ISMOYO)

ANGGOTA Komisi VI DPR RI Herman Khaeron memberikan dukungan penuh kepada Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia untuk terus membangun kepercayaan warga Pulau Rempang agar investasi Rempang Eco City berlanjut.

Dikatakan politisi Partai Demokrat itu, aksi penolakan warga terhadap investasi Rempang Eco City tidak lepas dari informasi hoaks yang berseliweran di tengah-tengah publik karena banyaknya kepentingan di sana, baik itu kepentingan investor lokal hingga kepentingan investor asing.

“Ada banyak (informasi hoaks), bahwa ada persaingan perusahaan di situ dan lain sebagainya, tetapi kita dudukanlah kepada cara bagaimana BP Batam menyelesaikan persoalan ini,” kata Herman Khaeron kepada wartawan, Selasa (10/10).

Baca juga: Bahlil Janjikan Ganti Rugi Rumah Warga Rempang Selesai Tahun Depan

Menurut politisi yang akrab disapa Hero itu, investasi Pulau Rempang sangat penting bagi pertumbuhan ekonomi nasional dan juga ekonomi warga Pulau Rempang.

Namun, pemerintah juga harus mengutamakan kepentingan masyarakat agar tidak ada klaim bahwa negara mengabaikan rakyatnya.

“Investasi ini penting bagi pertumbuhan ekonomi, tetapi lebih penting keberadaan masyarakat yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari eksistensi dan keberadaan negara,” ucapnya.

Baca juga: Bahlil: 70 Persen Warga Pasir Panjang Rempang Siap Bergeser

Hero kemudian mengatakan pemerintah dan masyarakat Pulau Rempang harus duduk bersama untuk menentukan arah pembangunan di kawasan Pulau Rempang, karena masyarakat juga memiliki hak yang sama yang harus perhatikan oleh negara sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Selain itu, masyarakat juga sudah menempati wilayah tersebut sejak lama dan itu harus diperhatikan oleh pemerintah.

”Kita dudukan bersama saja, memang kawasan itu ditetapkan menjadi hak pengelolaannya negara melalui BP Batam. Tapi hak pengelolaan negara dalam kepemilikan tanah diatur juga dalam undang-undang tanah, pertanahan bahwa menghargai terhadap hak-hak kepemilikan masyarakat yang sejak awal ada di situ,” ungkapnya.

“Oleh karenanya, ini dikuatkan saja, masyarakat bisa duduk bersama dengan BP Batam kemudian membicarakan apa yang terbaik untuk investasi di sana, dan mudah-mudahan justru ini bisa berdampingan, apakah berdampingan dalam satu kawasan itu atau berdampingan direlokasi dalam kawasan lain dengan cara-cara yang bermartabat,” jelasnya.

Diharapkan Hero, pemerintah melakukan penanganan yang sama pada investasi di Pulau Rempang, khususnya kepada para investor serta mengutamakan undang-undang yang berlaku karena rakyat harus mendapat perlakuan yang sama.

“Pemerintah harus melakukan equal treatment kepada siapapun di sana, kepada investor sesuai dengan undang-undangnya harus equality treatment, kepada masyarakat harus juga bermartabat. Ingat ada negara karena ada rakyatnya, dan rakyat adalah bagian instrumen penting di dalam pembangunan, bicarakan baik-baik, apa sebaiknya yang harus dilakukan dan silakan kompromi dan disepakati oleh kedua belah pihak,” paparnya.

Lebih jauh Hero mengatakan pemerintah juga harus mengutamakan kepentingan masyarakat baik lapangan kerja maupun fasilitas umum lainnya setelah dilakukan relokasi terhadap mereka. 

“Bagaimana pemerintah, BP Batam hari ini bahwa cara-cara yang dilakukan harus juga mengutamakan kepentingan rakyat di sana, kalaupun kemudian rakyat bisa berdampingan dengan investor dengan pembangunan di sana, biarkan berdampingan,” ujarnya.

“Di banyak negara kekayaan tradisional itu dihormati dan bisa berdampingan dengan pembangunan di sekitarnya. Di negara maju juga direlokasi tapi ke tempat yang lebih layak, lebih bermartabat dan tentu sesuai dengan harapan masyarakat yang direlokasi,” pungkasnya. (RO/Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya